Menilik LHP Ferdy Sambo Mafia Tambang di Tengah Koordinasi KPK–Kortas Tipikor Polri
.webp)
Jakarta, MI – Pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipikor Polri di Mabes Polri pada Kamis (2/4/2026) justru kembali menyeret bayang-bayang lama: Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang pernah disusun Irjen Ferdy Sambo saat menjaba sebagai Kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terkait dugaan mafia tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Di tengah narasi sinergi penegakan hukum, publik kembali mempertanyakan: ke mana arah tindak lanjut LHP yang memuat dugaan keterlibatan aparat hingga aliran dana miliaran rupiah tersebut?
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa pertemuan tersebut diduga membahas LHP Ferdy Sambo yang kini mendekam di Lapas Cibinong usai terlibat kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara Kepala Kortas Tipikor Polri Totok Suharyanto menegaskan pertemuan dengan KPK merupakan bagian dari penguatan koordinasi.
“Pertemuan ini dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara Kortas dengan KPK,” ujarnya.
Namun, pernyataan normatif itu kontras dengan fakta bahwa salah satu dokumen internal paling eksplosif dalam tubuh Polri—LHP Ferdy Sambo—hingga kini tak menunjukkan ujung penyelesaian.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pertemuan tersebut membahas sejumlah kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap awal penanganan.
“Ada beberapa perkara yang sedang kami komunikasikan,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta itu, Kamis (2/3/2026).
Namun, Asep belum mengungkap detail perkara yang dimaksud. Ia menegaskan proses penanganan masih bersifat awal sehingga belum dapat dipublikasikan. “Karena masih tahap awal, jadi belum bisa kami sampaikan sekarang,” katanya.
Pertemuan itu juga dihadiri Direktur Penyelidikan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto serta Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto beserta jajaran.
Asep menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, kompleksitas kasus kerap melibatkan banyak pihak sehingga membutuhkan sinergi antarpenegak hukum. “Penanganan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. KPK, Polri, dan Kejaksaan harus bersinergi,” tandasnya.
LHP Ferdy Sambo: Membuka Dugaan Skema Terstruktur
LHP tertanggal 7 April 2022 yang ditandatangani Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri bukan sekadar laporan biasa. Dokumen itu menyebut adanya praktik tambang ilegal yang diduga dibekingi, dikoordinir, dan “diamankan” oleh oknum aparat secara terstruktur.
“Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," tegas laporan tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com dikutip pada Jumat (3/4/2026).
Tak hanya itu, LHP juga menyimpulkan adanya tambang ilegal tanpa izin (IUP) di berbagai wilayah Kaltim; pembiaran oleh aparat dari tingkat Polsek hingga Bareskrim dan dugaan aliran “uang koordinasi” yang sistematis.
Lebih tajam lagi, laporan itu menyebut adanya “cukup bukti” pelanggaran oleh anggota Polri yang bersifat terstruktur.
Aliran Dana Fantastis: Dari Lapangan ke Pucuk Pimpinan
LHP Sambo mengurai dugaan skema uang koordinasi yang mengalir dari pengusaha tambang ilegal ke aparat.
Salah satu bagian paling mencolok adalah pengakuan terkait aliran dana melalui Aiptu Ismail Bolong: Rp3 miliar per bulan disebut mengalir ke Dittipidter Bareskrim, Rp2 miliar per bulan dalam bentuk dolar AS diduga diberikan langsung ke pejabat tinggi dan distribusi dana disebut berlangsung selama berbulan-bulan.
Selain itu, sistem “satu pintu” pengelolaan dana di tingkat Polda Kaltim juga diuraikan secara rinci, termasuk pembagian persentase hingga miliaran rupiah kepada sejumlah pejabat.
Nama-Nama Besar dan Dugaan Intervensi
LHP tersebut tidak hanya berhenti pada pola, tetapi juga menyebut sejumlah nama dan pihak: oknum pejabat utama Polda Kaltim; Perwira di Bareskrim; pengusaha tambang seperti Tan Paulin dan Leny hingga dugaan keterlibatan unsur TNI dan Setmilpres.
Bahkan disebut adanya kedekatan antara pengusaha dan pejabat kepolisian, serta intervensi yang membuat penindakan hukum mandek.
Salah satu temuan paling tajam dalam LHP adalah fakta bahwa aktivitas tambang ilegal diketahui aparat, namun tidak ditindak karena adanya aliran dana. Hal ini menunjukkan dugaan praktik pembiaran sistemik, bukan sekadar pelanggaran individual.
Kasus Ismail Bolong: Mandek di Tengah Jalan
Kasus yang sempat mencuat melalui pengakuan Ismail Bolong hanya berujung pada penetapan tersangka terkait aktivitas tambang ilegal, bukan pada dugaan suap besar yang disebut dalam LHP. Hingga kini berkas perkara sempat bolak-balik ke Kejaksaan. tidak ada perkembangan signifikan, dan ugaan aliran uang ke petinggi belum tersentuh.
Publik pun melihat adanya jurang antara isi LHP dan penanganan hukum di lapangan.
LHP Ini Berhenti di Mana?
Ferdy Sambo sendiri pernah menyatakan bahwa tugasnya selesai setelah menyerahkan laporan kepada pimpinan. “Laporan resmi kan sudah saya buat… selanjutnya tanyakan ke pejabat berwenang,” ujarnya.
Namun justru di titik itulah persoalan mengendap. LHP yang memuat dugaan jaringan tambang ilegal, aliran dana miliaran, hingga keterlibatan aparat lintas level kini seolah menghilang dari radar penegakan hukum.
Sinergi KPK-Polri Diuji
Pertemuan KPK dan Polri seharusnya menjadi momentum membuka kembali kasus-kasus besar yang tertahan, termasuk LHP ini.
Tanpa langkah konkret, publik akan terus mempertanyakan: apakah LHP Ferdy Sambo hanya berhenti sebagai arsip? siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti? dan mengapa dugaan sebesar ini tak kunjung dibongkar tuntas?
Di tengah gencarnya narasi pemberantasan korupsi, LHP ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar menyasar semua pihak, atau berhenti di titik tertentu.
JATAM desak dibongkar terang-benderang
Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Alfarhat Kasman, menilai Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divpropam Polri yang pernah diteken Ferdy Sambo itu tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan proses hukum.
Menurut Farhat sapaannya, praktik tambang ilegal di Indonesia sudah lama melampaui kategori pelanggaran biasa. Ia menyebutnya sebagai kejahatan terstruktur yang diduga berlangsung dengan pembiaran, bahkan perlindungan oknum aparat.
“Sejak awal JATAM menekankan bahwa praktik pertambangan ilegal yang terjadi di Indonesia selalu dibiarkan dan cenderung dilindungi oleh aparat keamanan itu sendiri,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com.
Ia menyoroti pengakuan Ismail Bolong yang sempat menghebohkan publik. Bagi JATAM, pengakuan tersebut seharusnya menjadi momentum membongkar jejaring perlindungan tambang ilegal, bukan berhenti sebagai sensasi sesaat.
“Kasus Ismail Bolong harusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh praktik kotor, memalukan dan menjijikan yang dilakukan oleh anggota Polri yang melindungi pertambangan ilegal untuk meraup keuntungan pribadi,” ujarnya.
Farhat juga mengaitkan persoalan ini dengan insiden “polisi tembak polisi” di Solok, Sumatera Barat. Ia menduga ada konflik kepentingan di balik praktik perlindungan tambang ilegal.
Menurutnya, dua peristiwa tersebut menunjukkan ada masalah serius yang belum disentuh secara tuntas. “Ini bukan lagi isu liar. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya relasi kuasa dan aliran dana yang membuat penegakan hukum lumpuh,” katanya.
Topik:
