Jakarta, MI – Dugaan bobroknya tata kelola di tubuh holding asuransi pelat merah kembali terkuak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sederet persoalan serius pada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI beserta anak usaha dan entitas terkait, mulai dari target laba yang meleset, piutang premi macet, klaim jumbo bermasalah, hingga pengalihan aset Jiwasraya yang dinilai belum tuntas.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 56/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/09/2025 tertanggal 2 September 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (14/4/2026).
Dalam dokumen tersebut, BPK menyoroti kinerja pengelolaan underwriting PT BPUI (Persero) yang dinilai tidak optimal. Akibatnya, proyeksi target laba bersih dalam KBPP, RJPP, dan RKAP disebut tidak tercapai.
Tak hanya itu, pengelolaan pendapatan dan piutang premi pada PT Jasindo, PT Askrindo, dan PT Jamkrindo juga disebut amburadul. BPK mencatat piutang premi tidak tertagih mencapai Rp396.029.002.550,65 serta potensi kehilangan pendapatan IJP KUR atas status terjamin ASN sebesar Rp19.229.020.594,11.
Masalah lain yang tak kalah mencengangkan ialah soal beban klaim. BPK menemukan pengelolaan klaim pada PT Asuransi Jiwa IFG, PT Jasindo, PT Askrindo, dan PT Jamkrindo belum optimal sehingga memicu kelebihan pembayaran klaim sebesar Rp13.340.191.624,00.
Pada PT Asuransi Jiwa Inhealth, BPK juga menemukan pembayaran imbal jasa Rp33.417.955.544,67 dan pengakuan utang Rp4.709.414.710,58 kepada agen badan usaha yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan serta melanggar ketentuan.
Temuan paling besar muncul dalam pos claim recovery subrogasi dan reasuransi/koasuransi. BPK menyebut terdapat potensi tagihan tidak tertagih pada PT Jasindo sebesar Rp67.531.047.260,06, sementara klaim reasuransi pada PT Askrindo sebesar Rp94.782.456.901,38 juga belum tertagih.
Di sisi investasi, kinerja pengelolaan investasi PT BPUI dan anak perusahaan dinilai belum mencapai hasil optimal. BPK bahkan menyoroti ketidakjelasan status hukum pembelian aset Citos sehingga aset tersebut belum dapat dicatat secara definitif dan dimanfaatkan oleh PT BPUI.
Sorotan tajam juga mengarah pada pengalihan aset dan kewajiban eks Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG. BPK menilai pengalokasian aset yang berasal dari dana PMN dan aset pengalihan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis, serta penggunaan dana PMN dan fundraising, belum dilaporkan sesuai realisasi.
Selain itu, hasil verifikasi dan validasi atas pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Menanggapi temuan tersebut, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof. Trubus Rahardiansah, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Menurut dia, temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata, melainkan harus ditelusuri lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab.
“Kalau BPK sudah menemukan indikasi ketidaktertiban, potensi kerugian, dan lemahnya tata kelola, maka Kejaksaan Agung maupun KPK harus masuk. Jangan dibiarkan menguap. Negara harus hadir menyelamatkan uang rakyat,” kata Prof. Trubus Rahardiansah kepada Monitorindonesia.com, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, kasus-kasus di perusahaan pelat merah kerap berulang karena lemahnya pengawasan dan minim efek jera terhadap pelaku. Karena itu, audit investigatif dan penegakan hukum dinilai penting agar persoalan serupa tidak terus terjadi.
“BUMN itu mengelola aset negara. Jika ada dugaan penyimpangan, transparansi dan penindakan wajib dilakukan. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,” tegasnya.
Rentetan temuan itu memperlihatkan persoalan mendasar dalam pengelolaan holding asuransi negara. Publik kini menanti langkah tegas Kementerian BUMN, aparat penegak hukum, dan manajemen IFG untuk menuntaskan dugaan carut-marut yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menggerus kepercayaan masyarakat.

.webp)