Jakarta, MI - Borok tata kelola aset Badan Usaha Milik Negara kembali terbuka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp6,8 triliun akibat carut-marut pengamanan aset tetap berupa tanah dan bangunan milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) (Persero) beserta anak-anak usahanya.
Nilai kerugian fantastis itu muncul karena ratusan aset dikuasai pihak lain, sertifikat habis masa berlaku, aset berubah fungsi, hingga lokasi aset tidak diketahui.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap dan Properti Investasi Tahun Buku 2021 sampai 2023 pada PT RNI dan Anak Usaha serta instansi terkait lainnya, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (14/4/2026).
Dalam dokumen itu, BPK menegaskan, “PT RNI (Persero) dan anak perusahaan berpotensi kehilangan hak penggunaan aset tanah dan bangunan senilai Rp6.825.501.389.555,00.”
Angka itu bukan sekadar catatan administratif. Ini menunjukkan aset negara bernilai triliunan rupiah berada dalam kondisi rawan lepas dari penguasaan negara akibat lemahnya pengawasan internal dan buruknya manajemen perusahaan.
BPK menjelaskan, selama ini RNI membagi aset dalam empat kategori pada aplikasi SIMA. Yakni kategori I (clean and clear), aset yang dikuasai perusahaan dan legalitas lengkap. Kategori II (clean and unclear), aset dikuasai tetapi dokumen tidak lengkap atau sudah kedaluwarsa. Kategori III (unclean and clear), aset dikuasai pihak lain meski bukti kepemilikan masih ada. Kategori IV (unclean and unclear), aset dikuasai pihak lain dan legalitas juga bermasalah.
Ironisnya, pemetaan yang sudah dibuat itu justru tidak diikuti pengamanan yang serius.
BPK menemukan sebanyak 446 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp2,5 triliun telah habis masa berlakunya, namun tidak memiliki target penyelesaian yang jelas. Padahal sertifikat adalah benteng utama untuk mempertahankan hak atas aset.
“PT RNI dan anak perusahaan tidak memiliki target terukur atas pengurusan 446 SHGB yang sudah berakhir jangka waktu senilai Rp2.502.387.045.406,00,” ungkap BPK.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan sedikitnya 147 aset tanah dan bangunan senilai Rp3,3 triliun telah dikuasai pihak lain.
Rinciannya, enam aset dikuasai instansi pemerintah dan BUMN lain, 10 rumah dinas milik PT PPI dikuasai eks karyawan, sementara 131 aset lainnya dikuasai pihak swasta dan perorangan. Kondisi ini menandakan aset negara tidak hanya terbengkalai, tetapi sudah berpindah manfaat ke tangan lain.
Masalah lain yang tak kalah mengejutkan, 21 aset milik PT PG Rajawali I senilai Rp37,3 miliar telah berubah fungsi menjadi fasilitas umum. Selain itu, terdapat 151 aset tanah dan bangunan senilai Rp968,6 miliar yang belum diketahui lokasinya serta tidak ditemukan bukti kepemilikannya.
“PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan tidak dapat memanfaatkan tanah dan bangunan yang dikuasai pihak lain dan digunakan fasilitas umum untuk optimalisasi pendapatan,” tulis BPK.
BPK menyebut akar persoalan ini terletak pada jajaran direksi yang tidak cermat dan gagal melakukan pengamanan aset. Direksi disebut tidak memiliki standar waktu penyelesaian sertifikasi, lamban menempuh jalur hukum terhadap penguasa aset ilegal, serta minim koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menelusuri aset yang hilang.
Dengan kata lain, kerugian negara bernilai triliunan rupiah ini bukan muncul tiba-tiba, melainkan akibat pembiaran yang berlangsung lama.
Menanggapi temuan tersebut, Direksi RNI mengaku sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Perusahaan menyatakan sedang melakukan mediasi dengan pihak yang menguasai aset dan melibatkan Kementerian ATR/BPN serta Kejaksaan sebagai pendamping.
“Pengurusan SHGB direncanakan selesai pada tahun 2029,” tulis penjelasan manajemen RNI kepada BPK.
Namun target penyelesaian hingga 2029 memunculkan pertanyaan serius. Mengapa persoalan aset bernilai Rp6,8 triliun justru ditangani dengan tempo lambat?
BPK pun mengeluarkan sederet rekomendasi keras. Direksi RNI dan para pimpinan anak usaha diminta segera menyusun rencana terukur perpanjangan SHGB, menertibkan aset yang dikuasai pihak lain melalui upaya hukum, mendokumentasikan seluruh langkah pengamanan, serta berkoordinasi dengan Kementerian BUMN atas aset yang telah beralih kepemilikan atau tidak jelas statusnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan BUMN. Di tengah kebutuhan efisiensi dan pemasukan negara, aset triliunan rupiah justru tercecer, dikuasai pihak lain, bahkan ada yang tak diketahui rimbanya.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi Edwin Adithia Hermawan selaku Humas PT RNI terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.

.webp)