Skandal Rp15,5 M di PT BKI: Proyek Fiktif, Uang Diputar, Sosok Nama Ini Kebal Hukum?
-jakarta-utara-menetapkan-tiga-pegawai-pt-biro-klasifikasi-indonesia-(persero)-serta-satu-orang-swasta-atas-dugaan-korupsi-terkait-pekerjaan-pendukung-penerbitan-sertifikat-verified-gross-mass-(vgm)-tahun-2021–2023..webp)
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap dugaan skandal besar di tubuh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang menyeret proyek fiktif, perputaran dana mencurigakan, hingga dugaan keterlibatan pejabat internal lintas level.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (13/4/2026), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Nomor 14/AUDITAMA VII/PDTT/7/2024 tertanggal 4 Juli 2024, BPK menemukan pengeluaran Rp15,58 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta pemborosan Rp1,38 miliar dalam proyek sertifikasi Verified Gross Mass (VGM).
Skema “Pinjam Nama”: Proyek Kosong, Uang Berputar
Temuan BPK mengungkap pola yang tidak biasa. Pihak ketiga hanya meminjamkan nama perusahaan untuk keperluan administrasi, tanpa mengerjakan proyek apa pun.
Namun pembayaran tetap dilakukan penuh oleh PT BKI. Setelah itu, sekitar 90 persen dana dikembalikan secara tunai ke internal, sementara 10 persen menjadi fee bagi perusahaan peminjam nama.
Tidak ada laporan pekerjaan, tidak ada berita acara, dan tidak ada bukti kegiatan di lapangan. Yang tersedia hanya dokumen administratif seperti invoice.
Model ini dinilai sebagai praktik rekayasa proyek untuk mencairkan anggaran.
Proyek VGM Tanpa Substansi
BPK juga menilai proyek VGM tidak memberikan manfaat nyata. Tidak ada jaminan keandalan data, tidak ada audit sistem, bahkan pekerjaan utama diduga dilakukan oleh pihak terminal.
Dengan kata lain, proyek bernilai miliaran rupiah ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa output yang jelas.
Dana Dipakai untuk Kepentingan Non-Proyek
Selain itu, ditemukan pemborosan Rp1,38 miliar yang digunakan untuk kegiatan di luar proyek, seperti jamuan relasi, sponsorship, sewa kendaraan, hingga kegiatan yang tidak relevan.
Seluruh pengeluaran tersebut tidak memiliki perencanaan, tidak dilaporkan, dan tidak terkait langsung dengan proyek.
Pengawasan Internal Dinilai Gagal Total
BPK menilai masalah ini terjadi akibat kegagalan pengawasan. Dewan komisaris dianggap tidak efektif, direksi lalai dalam pengendalian, sementara pejabat teknis tidak menjalankan fungsi kontrol.
Bahkan, perusahaan disebut tidak memiliki prosedur baku dalam proses operasional proyek.
Dalih Manajemen Dipatahkan
Pihak PT BKI berdalih bahwa skema tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis dan didukung kesepakatan dengan asosiasi. Namun BPK membantah keras.
Tidak ada dokumen sah pembagian pendapatan, asosiasi tidak menerima dana, dan sumber pendapatan sebenarnya berasal dari operator terminal.
Dalih tersebut dinilai tidak berdasar.
Penyidikan Berjalan, Tersangka Bertambah
Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga internal PT BKI dan satu pihak swasta.
Penyidik menemukan proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, tanpa tahapan evaluasi, negosiasi, maupun verifikasi.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan disebut tidak pernah dilakukan—hanya administrasi yang berjalan.
Ada Aktor Besar Belum Tersentuh
Sumber internal yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (13/4/2026), menyebut proyek VGM ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pejabat sebelumnya di unit bisnis terkait.
“Proyek ini bukan berdiri sendiri. Ini lanjutan dari kebijakan lama. Bahkan ada pejabat yang dulu menjabat sebagai VP SBU ENI, sekarang sudah naik posisi, tapi tidak tersentuh,” ungkap sumber tersebut.
Sumber itu juga menyebut, jika aparat penegak hukum jeli, maka lingkaran pihak yang bertanggung jawab bisa lebih luas.
“Harusnya bukan hanya pelaksana teknis. Senior manager, bahkan direksi yang memberi perintah juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Ini soal keberanian aparat saja,” lanjutnya.
Nama lain juga disebut perlu diperiksa untuk membuka konstruksi perkara secara utuh.
“Jangan sampai ada yang lolos. Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. R. Doddy Dwi Sagita harus diperiksa dalam kasus ini," tegas sumber tersebut.
Indikasi Korupsi Sistemik
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (13/4/2026) menilai pola ini mengarah pada korupsi sistemik.
“Kalau pekerjaan tidak ada tapi uang tetap cair dan bahkan berputar kembali, itu bukan lagi pelanggaran administratif. Itu indikasi kuat kejahatan terstruktur,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, meminta penyidikan diperluas hingga ke level pengambil kebijakan.
“Penyidik harus berani menelusuri siapa yang memerintahkan. Jangan berhenti di pelaksana. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum,” tegasnya.
Ancaman Serius bagi Kredibilitas BUMN
BPK memperingatkan bahwa praktik ini berpotensi merusak reputasi perusahaan dan mencoreng kredibilitas BUMN.
Rekomendasi telah diberikan, mulai dari pengembalian kerugian negara, perbaikan tata kelola, hingga pemberian sanksi kepada pihak terkait.
Kasus ini membuka fakta mencengangkan: proyek miliaran rupiah bisa berjalan tanpa pekerjaan nyata—namun tetap menghasilkan aliran uang yang nyata.
Topik:
