Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja PTN BLU Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (20/5/2026) BPK menemukan potensi pendapatan negara senilai Rp3.142.421.027 tidak diperoleh PTN akibat pengelolaan pemanfaatan BMN yang tidak optimal.
“PTN tidak memperoleh pendapatan pemanfaatan BMN senilai Rp3.142.421.027,00,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.
Nilai tersebut tersebar di sejumlah perguruan tinggi negeri, yakni:
1. Universitas Jambi Rp74.496.831;
2. Universitas Bengkulu Rp137.078.000;
3. Universitas Lampung Rp70.210.000;
4. Universitas Lambung Mangkurat Rp16.025.000;
5. Universitas Mulawarman Rp195.200.000;
6. Universitas Jenderal Soedirman Rp13.200.000;
7. Universitas Riau Rp41.941.830;
8. Politeknik Negeri Jakarta Rp138.000.000;
9. Universitas Tanjungpura Rp2.288.158.466;
10. Politeknik Negeri Semarang Rp141.175.000; dan
11. UPN Veteran Jakarta Rp26.935.900.
Universitas Tanjungpura menjadi kampus dengan nilai temuan terbesar, mencapai Rp2,28 miliar lebih.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menyebut kondisi itu mengakibatkan PTN tidak dapat mengoptimalkan pendapatan pemanfaatan BMN.
Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan lemahnya kepastian hukum atas hak-hak PTN dalam kerja sama pemanfaatan aset negara.
“PTN tidak memperoleh kepastian hukum berupa hak yang timbul dari pemanfaatan BMN yang dilakukan oleh mitra,” demikian dikutip dari laporan BPK.
BPK juga menyoroti keterlambatan penyetoran pendapatan dari mitra atau penyewa aset kampus yang membuat PTN tidak dapat segera memanfaatkan penerimaan tersebut.
Selain persoalan pendapatan yang belum diterima, auditor menemukan praktik penggunaan langsung PNBP di luar rekening resmi operasional penerimaan PTN.
“PNBP yang digunakan langsung dan dikelola di luar rekening operasional penerimaan PTN berpotensi disalahgunakan,” tulis BPK.
Temuan ini ditemukan di berbagai unit usaha kampus seperti laboratorium, peternakan, layanan kesehatan, pengelolaan parkir, rusunawa mahasiswa hingga kerja sama pemanfaatan lahan dan bangunan.
Di Universitas Jambi misalnya, BPK menemukan pengelolaan kandang ayam broiler sistem closed house menghasilkan pendapatan ratusan juta rupiah. Namun sebagian dana digunakan langsung untuk operasional tanpa mekanisme pengesahan revisi RBA.
BPK mencatat Universitas Jambi belum memperoleh pendapatan sebesar Rp74.496.831 yang terdiri dari Rp36 juta dan Rp38,4 juta.
Sementara di Universitas Riau, auditor menemukan pendapatan kerja sama SPBU modular yang belum diterima sebesar Rp41.941.830.
Di Politeknik Negeri Jakarta, pengelolaan rusunawa dan pemanfaatan lahan kampus disebut belum optimal sehingga kampus belum memperoleh pendapatan Rp138 juta.
Sedangkan di Universitas Tanjungpura, nilai pendapatan yang belum diterima mencapai Rp2.288.158.466 yang terdiri dari Rp1,94 miliar dan Rp340 juta.

BPK juga mengungkap adanya kekurangan pembayaran jasa layanan Klinik Pratama Soedirman kepada pegawai sebesar Rp658.150.000.
“Kekurangan pembayaran Unsoed kepada para pegawai atas jasa layanan Klinik Pratama Soedirman sebesar Rp658.150.000,00,” tulis auditor.
Menurut BPK, berbagai persoalan tersebut terjadi karena lemahnya tata kelola internal di masing-masing PTN BLU.
Auditor menemukan banyak kampus belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur penetapan skema kerja sama pengelolaan BMN; monitoring masa berlaku perjanjian kerja sama; rekonsiliasi pembayaran antara unit pengelola dan bendahara penerimaan; pengaturan sanksi dalam perjanjian kerja sama; penguatan pengawasan internal; hingga monitoring penggunaan rekening pengelola pendapatan.
“PTN belum menyusun SOP yang mengatur penetapan skema kerja sama pengelolaan BMN,” tulis BPK.
Tak hanya itu, sejumlah kampus juga disebut belum melakukan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN sesuai ketentuan pengelolaan BLU.
BPK juga menemukan lemahnya sistem inventarisasi dan pengamanan aset yang menjadi objek pemanfaatan BMN.
“PTN belum menyusun sistem inventarisasi dan pengamanan aset yang menjadi objek pemanfaatan BMN,” bunyi laporan tersebut.
Khusus Universitas Jenderal Soedirman, BPK menyoroti pengelolaan rekening oleh pengelola GOR Soesilo Soedarman yang disebut tidak memedomani ketentuan penggunaan rekening untuk mengelola PNBP BLU.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menginstruksikan para rektor dan direktur PTN BLU segera memperbaiki tata kelola pemanfaatan BMN.
BPK meminta kampus menyusun SOP pengelolaan aset, memperbaiki sistem monitoring kerja sama, melakukan rekonsiliasi pembayaran, memperkuat pengawasan internal serta menyesuaikan tarif pemanfaatan BMN sesuai aturan BLU.
Selain itu, BPK juga meminta kampus segera menagih kewajiban penyewa atau mitra yang belum membayar.
“Rektor agar memerintahkan unit kerja terkait supaya menagih sewa pemanfaatan BMN yang belum dibayarkan oleh mitra/penyewa untuk disetorkan ke rekening operasional penerimaan PTN sebesar Rp3.087.279.197,00,” tulis BPK.
Nilai tagihan yang diminta untuk segera ditagih antara lain:
1. Universitas Jambi Rp74,4 juta;
2. Universitas Bengkulu Rp137 juta;
3. Universitas Lampung Rp70,2 juta;
4. Universitas Lambung Mangkurat Rp16 juta;
5. Universitas Mulawarman Rp195,2 juta;
6. Politeknik Negeri Jakarta Rp138 juta;
7. Universitas Tanjungpura Rp2,28 miliar;
8. Politeknik Negeri Semarang Rp141 juta; dan
9. UPN Veteran Jakarta Rp26,9 juta.
Dalam dokumen tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi disebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK.
Kementerian disebut akan memerintahkan seluruh rektor dan direktur PTN BLU memperbaiki kebijakan pengelolaan pendapatan dari pemanfaatan BMN serta menagih seluruh kewajiban mitra dan penyewa yang belum dibayarkan. (wan)

