Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar dugaan carut-marut pengelolaan data kepesertaan BPJS Kesehatan tahun 2024. Ironisnya, negara diduga terus membayar iuran ratusan ribu peserta yang sudah meninggal dunia, sementara validitas jutaan data peserta masih amburadul dan bermasalah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026), temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti lemahnya pengawasan BPJS Kesehatan hingga menyebabkan pembayaran iuran tetap berjalan terhadap peserta bermasalah, termasuk peserta yang secara administrasi telah meninggal dunia.
BPJS Kesehatan sendiri mencatat pendapatan iuran mencapai Rp165,34 triliun sepanjang 2024. Namun di balik angka jumbo itu, BPK menemukan sebanyak 440.766 peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah tetap tercatat dalam sistem dan menerima pembayaran iuran senilai Rp124,34 miliar.
“Pemeriksaan lebih lanjut atas status kepesertaan yang memiliki NIK tidak padan dengan data NIK Ditjen Dukcapil pada tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat peserta yang saat ini masih tercatat sebagai peserta aktif dan peserta non aktif,” tulis BPK dalam laporannya.
Yang paling mencengangkan, BPK menemukan sebanyak 270.587 peserta PBI dan BP Pemda sebenarnya telah meninggal dunia, namun iurannya tetap dibayarkan selama setahun penuh dengan nilai mencapai Rp40,99 miliar.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin ratusan ribu peserta meninggal masih “hidup” di sistem BPJS Kesehatan dan tetap menyedot pembayaran iuran negara tanpa terdeteksi?
“Data tanggal peserta meninggal diperoleh dari tanggal meninggal berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil,” ungkap BPK.
Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap kekacauan data kepesertaan lain yang dinilai membuka celah peserta fiktif. Dalam database BPJS Kesehatan ditemukan peserta dengan NIK kosong, bertuliskan “null”, hingga NIK dengan digit akhir “0000” yang tetap lolos dalam sistem kepesertaan.
Dari total peserta bermasalah tersebut, sebanyak 356.971 peserta diketahui memiliki NIK yang tidak tercatat atau bahkan tidak ditemukan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil dengan nilai iuran mencapai Rp106,38 miliar.
BPK juga mencatat adanya pembayaran iuran terhadap peserta nonaktif akibat data tidak valid sebesar Rp68,63 miliar. Sementara pembayaran iuran terhadap peserta aktif dengan NIK tidak tercatat di Dukcapil mencapai Rp55,71 miliar.
Menurut BPK, persoalan ini terjadi akibat lemahnya pengendalian internal BPJS Kesehatan. Direktorat Kepesertaan dinilai tidak cermat memastikan validitas data, sementara Deputi Direksi Bidang Kebijakan dan Data Kepesertaan dianggap gagal optimal melakukan pemadanan data secara berkala dengan kementerian/lembaga terkait.
“Pelaksanaan pertukaran data kepesertaan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya memadai,” tegas BPK.
Atas kondisi tersebut, BPK memerintahkan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk segera memperbaiki tata kelola data kepesertaan, memperkuat pengawasan validitas data, melakukan pemadanan rutin dengan Dukcapil, hingga menonaktifkan peserta yang telah meninggal dunia berdasarkan hasil validasi resmi.
BPK juga meminta BPJS Kesehatan melakukan verifikasi dan validasi atas pembayaran iuran yang terlanjur dibayarkan kepada peserta bermasalah guna menghitung potensi kompensasi dan mencegah kerugian negara lebih besar.
Temuan ini kembali memperlihatkan rapuhnya tata kelola data BPJS Kesehatan di tengah besarnya dana iuran yang dikelola setiap tahun. Di saat masyarakat terus dibebani kewajiban membayar iuran, negara justru diduga kecolongan membayar puluhan miliar rupiah untuk peserta yang sudah meninggal dunia.
Menyoal itu, sejumlah pengamat menilai temuan BPK tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan dana publik dalam tubuh BPJS Kesehatan.
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai fakta adanya ratusan ribu peserta meninggal dunia yang masih dibayarkan iurannya selama setahun penuh menunjukkan sistem pengawasan BPJS Kesehatan berada dalam kondisi memprihatinkan.
“Ini sangat fatal. Bagaimana mungkin peserta yang sudah meninggal masih tercatat aktif dan terus dibayarkan iurannya memakai uang negara. Ini bukan satu-dua orang, tetapi ratusan ribu peserta. Artinya ada persoalan serius dalam validasi dan sinkronisasi data,” kata Fernando kepada Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026).
Fernando menyebut temuan BPK itu berpotensi menjadi indikasi kebocoran anggaran yang harus diusut secara menyeluruh.
“Kalau dibiarkan, publik akan mempertanyakan ke mana sebenarnya uang iuran BPJS itu mengalir. Negara setiap tahun menggelontorkan dana besar untuk PBI, tetapi pengawasannya ternyata lemah. Ini alarm keras,” tegasnya.
Ia juga menyoroti temuan NIK kosong, “null”, hingga data dengan digit “0000” yang masih lolos dalam sistem BPJS Kesehatan.
“Ini lebih mengkhawatirkan lagi. Kalau data-data seperti itu bisa masuk dan aktif di sistem, maka potensi munculnya peserta fiktif sangat terbuka. Jangan sampai uang negara dibayar kepada identitas yang tidak jelas,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf menilai temuan tersebut harus menjadi pintu masuk audit investigatif untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana.
“Ketika ada pembayaran iuran terhadap peserta meninggal dunia hingga puluhan miliar rupiah, tentu harus ditelusuri lebih dalam. Apakah murni kelalaian administratif atau ada unsur kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana,” kata Hudi.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu turun tangan apabila ditemukan indikasi manipulasi data kepesertaan.
“Karena ini menyangkut uang negara. Kalau ada pihak yang dengan sengaja membiarkan data bermasalah tetap aktif sehingga pembayaran terus berjalan, maka potensi kerugian negara bisa masuk ranah pidana korupsi,” ujarnya.
Hudi menambahkan, BPJS Kesehatan tidak boleh berlindung di balik alasan persoalan teknis semata.
“Alasan sistem error atau data belum sinkron tidak bisa terus dijadikan tameng. Publik ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan data ini,” katanya.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Kurnia Zakaria juga menilai temuan tersebut memperlihatkan lemahnya sistem kontrol dalam pengelolaan jaminan sosial nasional.
“Dalam perspektif kriminologi kebijakan, kondisi seperti ini sangat rawan disalahgunakan. Ketika pengawasan lemah dan validasi data buruk, maka peluang moral hazard dan penyimpangan akan semakin besar,” ujar Kurnia.
Ia mengatakan kasus peserta meninggal dunia yang masih aktif seharusnya tidak terjadi jika sistem pertukaran data antarinstansi berjalan optimal.
“Dukcapil punya data kematian, BPJS punya data peserta. Kalau sinkronisasi berjalan baik, seharusnya peserta meninggal otomatis dinonaktifkan. Fakta bahwa ini bisa berlangsung setahun penuh menunjukkan ada problem serius dalam tata kelola,” jelasnya.
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Prof. Trubus Rahardiansyah bahkan menyebut temuan BPK itu sebagai tamparan keras bagi kredibilitas BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan selama ini mengelola dana sangat besar dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Tetapi kalau validitas data peserta saja masih kacau, bagaimana publik bisa percaya terhadap tata kelola lembaga ini,” kata Trubus.
Menurutnya, pemerintah dan BPJS Kesehatan harus segera melakukan pembenahan total sistem data kepesertaan.
“Ini tidak boleh dianggap masalah kecil. Ada uang negara yang terus keluar kepada peserta yang sudah meninggal. Ini bentuk kelalaian serius dalam administrasi publik,” ujar Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti itu.
Trubus juga meminta BPK tidak berhenti pada temuan administratif semata, tetapi mendorong audit lanjutan terhadap potensi kerugian negara.
“Harus dihitung secara menyeluruh berapa potensi kebocoran akibat data bermasalah ini. Jangan sampai setiap tahun terus berulang tanpa ada perbaikan nyata,” pungkasnya.
Jurnalis Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (wan)

