BREAKINGNEWS

Skandal Aset PT KAI: Lahan Rp54,3 T Dikuasai Pihak Lain, Sengketa Rumija Mangkrak Bertahun-tahun

Skandal Aset PT KAI: Lahan Rp54,3 T Dikuasai Pihak Lain, Sengketa Rumija Mangkrak Bertahun-tahun
Ilustrasi temuan BPK terkait carut-marut pengelolaan aset PT KAI, mulai dari lahan bermasalah senilai Rp54,3 triliun, penguasaan aset oleh pihak lain, hingga sengketa Rumija dan Rumaja yang berpotensi merugikan negara. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar persoalan serius dalam pengelolaan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2024 pada PT KAI, anak perusahaan, dan instansi terkait di Jawa Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Jawa Timur, ditemukan aset lahan bernilai jumbo yang tercatat ganda, dikuasai pihak lain, hingga sengketa ruang milik jalur (Rumija) yang tak kunjung tuntas.

Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor 62/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 24 September 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026).

Dalam laporannya, BPK mengungkap PT KAI mencatat aset tanah senilai Rp164,13 triliun. Namun dari jumlah itu, terdapat tanah bersertifikat seluas 157,5 juta meter persegi yang masih bermasalah karena berupa Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, maupun penguasaan pihak lain yang belum terselesaikan.

“Penguasaan tanah oleh PT KAI merupakan warisan dari perusahaan kereta api pada masa kolonial Belanda, dan sebagai bukti untuk penguasaan tanahnya adalah melalui Grondkaart,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mencatat sedikitnya 500 lokasi lahan PT KAI bermasalah dengan total nilai mencapai Rp54.327.119.307.445,17 dan luas 39.422.690,445 meter persegi. Permasalahan itu meliputi pencatatan ganda dengan BUMN lain, pencatatan ganda dengan instansi pemerintah, hingga penguasaan oleh pihak ketiga.

Untuk kategori pencatatan ganda dengan BUMN, ditemukan 21 lokasi tanah seluas 1.657.994,50 meter persegi senilai Rp1,4 triliun. Sementara pencatatan ganda dengan instansi pemerintah terjadi pada 165 lokasi seluas 3,7 juta meter persegi dengan nilai mencapai Rp3,88 triliun.

Yang paling mencolok adalah penguasaan aset oleh pihak ketiga. BPK menemukan 314 lokasi lahan bermasalah seluas 34 juta meter persegi dengan nilai fantastis Rp49,03 triliun.

Di wilayah DAOP I Jakarta saja, BPK menemukan berbagai aset tanah yang telah berubah fungsi menjadi permukiman, kawasan komersial hingga dikuasai perusahaan swasta. Salah satunya lahan di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, yang telah berdiri bangunan milik PT Pertamina.

Temuan serupa juga terjadi di DAOP II Bandung dan DIVRE III Palembang. Sejumlah aset PT KAI bahkan dimanfaatkan sebagai sekolah, kantor pemerintahan, pasar hingga permukiman warga tanpa penyelesaian status hukum yang jelas.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti berlarut-larutnya penyelesaian sengketa Ruang Milik Jalur (Rumija) dan Ruang Milik Jalan (Rumaja) kereta api. Berdasarkan hasil inventarisasi bersama DJKA Kementerian Perhubungan, terdapat aset Rumaja dan Rumija yang dikuasai pihak lain seluas 53.025.561,36 meter persegi dengan nilai Rp168,9 miliar.

Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan kondisi itu mengakibatkan PT KAI tidak dapat memanfaatkan aset secara optimal dan berpotensi kehilangan pendapatan atas kerja sama pemanfaatan lahan sesuai perjanjian.

“PT KAI berpotensi menghadapi permasalahan hukum di masa yang akan datang dan kehilangan aset tetap atas penguasaan tanah/lahan oleh pihak lain,” tulis BPK.

BPK juga menilai lemahnya koordinasi internal dan pengawasan menjadi penyebab masalah aset tak kunjung selesai. Direktorat Keselamatan dan Keamanan PT KAI disebut belum optimal berkoordinasi dengan instansi terkait, sementara Direktorat Niaga dinilai tidak optimal mengawasi hak dan kewajiban para pihak dalam pemanfaatan lahan milik PT KAI.

Atas persoalan tersebut, BPK mendesak Direksi PT KAI segera membentuk tim Project Management Office (PMO) untuk menindaklanjuti penyelesaian aset bermasalah bersama Kementerian BUMN, DJKA Kementerian Perhubungan dan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, BPK meminta PT KAI menertibkan mitra yang menggunakan lahan tanpa perjanjian kerja sama komersial serta mempercepat penyelesaian kepemilikan lahan Rumija dan Rumaja.

“Belum diaturnya secara jelas kepemilikan tanah pemerintah pada RUMAJA dan RUMIJA dalam Undang-Undang perkeretaapian menyebabkan perbedaan persepsi antara PT KAI dan DJKA,” ungkap BPK.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru