BREAKINGNEWS

Jejak Kelam Ignatius Sago: Dari Buronan Kasus Lahan hingga Terseret Banjir Maut Sumut

Jejak Kelam Ignatius Sago: Dari Buronan Kasus Lahan hingga Terseret Banjir Maut Sumut
Ignatius Sago (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Tragedi banjir bandang dan longsor maut yang menerjang kawasan Garoga, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai bencana alam biasa. 

Di balik puluhan korban jiwa dan hancurnya ratusan rumah warga, muncul sorotan besar terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas korporasi sawit yang disebut-sebut beroperasi di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga.

Di tengah penyidikan yang sedang berjalan, nama pengusaha sawit Ignatius Sago kembali menjadi perhatian publik nasional.

Sosok yang dikenal sebagai pendiri dan pengendali grup perusahaan PT Sago Nauli itu kini dikaitkan dengan pusaran kasus lingkungan yang menyeret PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak usaha yang berada di bawah kelompok bisnisnya.

Kasus ini menjadi semakin panas setelah Direktur PT TBS, Nurkholis, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyebabkan korban jiwa. Namun hingga kini, belum ada langkah penahanan terhadap tersangka meski tragedi tersebut menewaskan sedikitnya 46 orang, menyebabkan 28 warga hilang, 22 orang luka berat, dan menghancurkan sekitar 928 rumah warga.

Lambannya proses hukum itu langsung memicu pertanyaan publik. Banyak pihak menilai ada kejanggalan ketika kasus lingkungan yang menelan korban jiwa besar justru berjalan lamban saat mulai menyentuh korporasi sawit besar.

Sorotan terhadap Ignatius Sago bukan muncul tanpa alasan. Rekam jejak pengusaha sawit asal Sumatera Utara itu sejak lama penuh kontroversi dan persoalan hukum.

Ignatius Sago dikenal sebagai pendiri PT Sago Nauli Plantation (SNP), perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang berbasis di Medan dan memiliki konsesi luas di Mandailing Natal. Berdasarkan profil perusahaan, PT Sago Nauli mengelola area yang berasal dari eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan diperkuat program transmigrasi sejak 1977.

Perusahaan tersebut mengklaim menjalankan pola kemitraan dengan masyarakat melalui skema PIR-Trans dan mempekerjakan ratusan karyawan. Namun di balik citra korporasi itu, nama Ignatius Sago justru kerap muncul dalam berbagai sengketa lahan dan persoalan hukum.

Pada akhir 2012, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Ignatius Sago setelah dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait sengketa lahan sawit seluas 515 hektare di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.

Kasus tersebut sempat menghebohkan Sumatera Utara karena melibatkan lahan perkebunan bernilai besar dan dugaan manipulasi dokumen untuk penguasaan lahan.

Vonis pengadilan menyatakan Ignatius Sago bersalah dalam perkara pemalsuan surat terkait transaksi dan kepemilikan lahan.

Namun yang membuat publik lebih geger adalah langkah Ignatius Sago yang sempat melarikan diri sebelum dieksekusi oleh kejaksaan. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut kabur ke Singapura dengan alasan sakit.

Pelarian itu kala itu memicu kritik luas terhadap lemahnya pengawasan aparat terhadap pengusaha besar yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Banyak pihak menilai kasus tersebut menjadi gambaran bagaimana pengusaha berpengaruh bisa menghindari proses hukum.

Setelah kasus pidana tersebut, nama Ignatius Sago kembali muncul dalam konflik agraria di Mandailing Natal pada 2015.

Massa mendatangi Polda Sumatera Utara dan menuding perusahaan perkebunan yang terafiliasi dengannya melakukan intimidasi, propaganda hingga kriminalisasi terhadap warga terkait sengketa lahan sawit di Kecamatan Batahan.

Konflik itu sempat memanas karena masyarakat menuding perusahaan berupaya menguasai lahan yang masih disengketakan dengan warga lokal. Organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara saat itu ikut menyoroti pola ekspansi perkebunan sawit yang dianggap mengabaikan hak masyarakat.

Kini, satu dekade setelah kasus pemalsuan dokumen itu, nama Ignatius Sago kembali muncul dalam skala yang jauh lebih besar. Kali ini bukan sekadar konflik lahan, tetapi dugaan perusakan lingkungan yang dikaitkan dengan tragedi kemanusiaan.

Kasus bermula setelah banjir bandang dan longsor besar menghantam kawasan Garoga, Batangtoru, Huta Godang hingga Aek Ngadol pada akhir November 2025.

Bencana tersebut memicu perhatian nasional karena skala kerusakannya yang besar serta dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hulu DAS.

Penyelidikan aparat kemudian mengarah pada aktivitas PT TBS. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkap hasil forensik kayu menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang menyumbat aliran sungai berasal dari area PT TBS.

“Kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ujar Irhamni.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembukaan lahan perusahaan ikut memperparah bencana banjir bandang.

Tak hanya Polri, Kejaksaan Agung juga membongkar dugaan pelanggaran serius perusahaan tersebut. Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta menyebut PT TBS melakukan aktivitas penebangan di area yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakukan sudah setahun belakangan ini,” kata Sugeng.

Menurut Kejagung, hasil gelar perkara menemukan aktivitas PT TBS menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir bandang di kawasan Garoga. Kayu-kayu gelondongan disebut menutup jembatan hingga menyebabkan air meluap dan menghantam rumah-rumah warga.

Investigasi penyidik menemukan sedikitnya 110 bukaan hutan di kawasan DAS Garoga dan empat titik di antaranya diduga berada dalam area PT TBS. Perusahaan itu disebut membuka lahan sawit sekitar 277 hektare meski belum memiliki HGU. Sekitar 78 hektare di antaranya bahkan sudah ditanami sawit.

Aktivitas pembukaan lahan diduga berlangsung sejak Desember 2024 hingga November 2025. Penyidik menemukan pembukaan lahan dilakukan di kawasan dengan kemiringan ekstrem mencapai 30 hingga 50 derajat menggunakan sistem terasering.

Tak hanya itu, drainase perusahaan disebut langsung dialirkan ke Sungai Garoga tanpa kolam penampungan air. Ahli lingkungan menemukan adanya longsoran tanah serta dugaan kerusakan lingkungan akibat perusahaan tidak menaati dokumen UKL dan UKP.

Kasus ini kemudian memasuki tahap pidana setelah Nurkholis resmi dipanggil sebagai tersangka melalui surat bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.

Penyidik menerapkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan Kejagung menyebut pasal yang digunakan adalah Pasal 98 Ayat 3 UU Lingkungan Hidup, yakni tindak pidana lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa.

Meski demikian, publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap tersangka.

Kondisi itu memicu dugaan adanya perlakuan khusus terhadap korporasi besar sawit. Apalagi, nama Ignatius Sago disebut berada dalam struktur komisaris perusahaan dan dianggap sebagai figur sentral di balik grup usaha tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah menyegel area operasional perkebunan dan pabrik sawit PT TBS.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak tata air dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Wakil Menteri LHK Diaz Hendropriyono juga mengungkap PT Sago Nauli termasuk salah satu dari delapan perusahaan yang dipanggil pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dokumen AMDAL dan izin lingkungannya.

Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah menilai lambannya penanganan kasus ini justru memperkuat dugaan publik adanya perlakuan istimewa terhadap korporasi besar.

“Kalau status tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan cukup, maka Polri harus segera bertindak tegas. Jangan ada kesan kasus besar yang menyangkut korporasi dan korban jiwa justru berjalan lamban,” tegas Trubus kepada Monitorindonesia.com.

Menurutnya, tragedi Garoga bukan sekadar pelanggaran administrasi lingkungan, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus diusut sampai ke aktor utama.

“Kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada level operator atau direktur lapangan saja. Harus ditelusuri siapa pengendali korporasinya, siapa yang paling menikmati keuntungan dari pembukaan lahan itu,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas juga mendesak Polri, Kejaksaan Agung hingga Komisi III DPR RI untuk tidak tutup mata terhadap kasus tersebut.

Fernando menilai tragedi Garoga harus menjadi momentum untuk membongkar pola hubungan antara korporasi besar dan lemahnya pengawasan negara terhadap kerusakan lingkungan.

“Jangan sampai publik melihat aparat hanya berani menetapkan tersangka di level bawah, tetapi tidak menyentuh aktor utama di balik korporasi. Kalau memang ada dugaan keterlibatan pengendali perusahaan, ya harus diperiksa,” kata Fernando kepada Monitorindonesia.com.

Ia menilai lambannya penahanan tersangka dalam kasus yang menyebabkan puluhan korban jiwa justru memunculkan persepsi buruk di tengah masyarakat.

“Ini bukan kasus ringan. Korbannya puluhan orang meninggal. Rumah warga hancur. Kalau tersangka belum juga ditahan, publik pasti bertanya-tanya ada apa di balik kasus ini,” ujarnya.

Fernando juga mengkritik sikap sejumlah pihak di DPR yang dinilai cenderung diam terhadap kasus tersebut.

“Komisi III DPR RI jangan tutup mata. Jangan diam ketika ada tragedi lingkungan sebesar ini. DPR harus memanggil aparat penegak hukum dan memastikan kasus ini dikawal sampai tuntas,” katanya.

Ia bahkan mendesak PPATK ikut turun tangan menelusuri aliran dana dan struktur kepemilikan korporasi yang diduga terkait dengan pembukaan lahan di kawasan DAS Garoga.

“Kasus seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri. Harus dilihat siapa yang menikmati keuntungan terbesar, bagaimana aliran dananya, siapa pengendalinya. Jangan sampai hanya operator di lapangan yang dijadikan tameng,” ujarnya.

Fernando menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap kekuatan korporasi dalam kasus yang menyangkut keselamatan rakyat dan kerusakan lingkungan.

“Kalau aparat kalah terhadap korporasi besar, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh. Negara harus hadir untuk korban, bukan tunduk pada kepentingan bisnis,” tegasnya.

Kini publik menunggu apakah aparat penegak hukum benar-benar berani membongkar tragedi banjir maut Garoga hingga menyentuh aktor utama di balik grup bisnis sawit tersebut, atau justru kasus ini kembali tenggelam di tengah kuatnya bayang-bayang pengaruh korporasi besar di Sumatera Utara.

Pun, publik juga mempertanyakan, mengapa tersangka kasus lingkungan yang dikaitkan dengan bencana mematikan belum juga ditahan. Desakan agar Polri membongkar aktor korporasi di balik tragedi lingkungan Sumatera pun terus menguat.

Tak hanya itu saja, publik kini menanti apakah penyidikan akan berhenti pada level direktur perusahaan semata atau berkembang hingga menelusuri dugaan aliran dana dan pertanggungjawaban hukum grup usaha sawit milik Ignatius Sago.

Publik juga mempertanyakan keberanian DPR dan Polri dalam mengusut tuntas perkara yang menewaskan puluhan warga tersebut. Ironisnya, saat dimintai tanggapan oleh Monitorindonesia.com, sejumlah pejabat dan anggota DPR RI justru memilih bungkam.

Mangihut Sinaga, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Sumut III, serta Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat yang juga mewakili Sumut III, tidak memberikan respons.

Sikap serupa ditunjukkan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang juga tidak menjawab konfirmasi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya justru melempar tanggung jawab dengan menyarankan agar tanggapan diminta kepada wakil rakyat asal Sumatera Utara.

Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat belum juga menjawab permintaan konfirmasi dan/atau tanggapan yang diajukan Jurnalis Monitorindonesia.com, Kamis (14/5/2026) siang. (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Ignatius Sago dan Tersangka Kasus Banjir Sumatra Tak Ditahan | Monitor Indonesia