Jakarta, MI - Lemahnya tata kelola aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya terbuka lebar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Mulai dari indikasi pencatatan ganda tanah, aset tanpa dokumen jelas, jalan nasional yang tumpang tindih, hingga Gedung Balai Kota yang dicatat empat kali oleh OPD berbeda.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 dan 2025 Semester I pada Pemprov DKI Jakarta Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, BPK secara keras menyoroti buruknya penatausahaan aset daerah. Bahkan BPK menegaskan pembukuan BMD belum sepenuhnya meliputi seluruh transaksi dan mutasi aset.
“Pembukuan merupakan kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam daftar barang yang ada pada Pengelola Barang, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang menurut penggolongan dan kodifikasi barang," tegas BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (20/5/2026).
Namun dalam praktiknya, sistem pencatatan aset Pemprov DKI justru dipenuhi kekacauan administrasi.
BPK menemukan bangunan yang telah digunakan instansi lain ternyata belum dicatat dalam daftar resmi BMD pinjam pakai. Bangunan tersebut dipakai Kepolisian Daerah Metro Jaya di sejumlah lokasi strategis seperti Jalan Kramat Bunder, Jalan Gajah Mada Simpang Harmoni, Jalan Matraman Raya hingga Jalan Trunojoyo CSW.
Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap indikasi pencatatan ganda aset PSU hasil kewajiban SIPPT Perum PPN dengan aset tetap tanah pada tujuh PD/UKPD atas 13 bidang tanah seluas 23.174 meter persegi senilai Rp28.420.178.250.
“Berdasarkan hasil analisis lokasi bidang tanah sesuai Gambar Pertapakan Sarana Lingkungan pada Lampiran BAST dan penggambaran (plotting) bidang tanah pada Peta Jakarta Satu, diketahui bahwa 13 bidang tanah tersebut juga tercatat pada Daftar BMD tujuh UKPD," ungkap BPK.
Temuan yang lebih besar muncul pada 12 lokasi bidang tanah seluas 172.806 meter persegi senilai Rp479.082.206.816 yang tercatat lebih dari satu kali pada sejumlah PD/UKPD berbeda.
BPK membeberkan satu per satu kekacauan itu.
Di Kecamatan Kramat Jati, tanah milik Puskesmas seluas 331 meter persegi ternyata berada di bidang yang sama dengan tanah milik Sudin Pendidikan Jakarta Timur seluas 4.643 meter persegi. Kedua instansi sama-sama memiliki dasar sertifikat sendiri sehingga koreksi belum bisa dilakukan.
Di wilayah Jakarta Utara, BPK menemukan tanah seluas 92.698 meter persegi pada enam UKPD terindikasi ganda dengan tanah 558.435 meter persegi milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP). Bahkan sejumlah pengurus barang mengaku tidak mengetahui dasar pencatatan aset tersebut.
Kondisi serupa juga ditemukan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Jakarta Pusat. Tanah pendidikan bertabrakan dengan aset pemuda olahraga, puskesmas, kelurahan hingga sosial. Hampir seluruh OPD terlihat memiliki persoalan serupa: aset dicatat tanpa dokumen yang kuat, sebagian hanya berdasarkan penggunaan fisik semata.
BPK bahkan menemukan aset PSU jalan hasil kewajiban pengembang juga amburadul. Sedikitnya 11 lokasi SIPPT seluas 77.106,73 meter persegi senilai Rp113,6 miliar terindikasi dicatat ganda dengan aset Sudin Bina Marga. Sementara 12 lokasi SIPPT lain seluas 196.944 meter persegi senilai Rp323,64 miliar berpotensi dicatat ganda dengan aset Dinas Bina Marga.
Yang paling mengejutkan, BPK membongkar potensi pencatatan ganda tanah jalan nasional hasil hibah Kementerian PUPR.
Pemprov DKI diketahui menerima hibah jalan nasional, fly over dan jembatan senilai Rp217.692.074.167.663 pada tahun 2022. Namun BPK menemukan 12 ruas jalan nasional berpotensi tercatat ganda dengan aset hasil sensus lama.
“Tanah pada 12 ruas jalan nasional berpotensi tercatat ganda total seluas 1.471.570 m² senilai Rp6.080.845.829.644,00," jelas BPK.
Artinya, aset jalan nasional senilai Rp6 triliun lebih diduga tercatat dobel dalam sistem aset Pemprov DKI Jakarta.
Tak hanya tanah, BPK juga menemukan indikasi pencatatan ganda kendaraan dinas operasional pinjam pakai. Dua unit minibus dengan nomor polisi sama B 1517 PQR ternyata memiliki nomor rangka dan mesin berbeda. Nilainya mencapai Rp274,6 juta. Setelah ditelusuri BPAD, ternyata kendaraan itu merupakan unit yang sama namun dicatat dua kali akibat kesalahan input data.
Skandal aset juga menyeret Lapangan Tenis Blok K di Pondok Kelapa.
BPK menemukan lahan seluas 1.755 meter persegi tersebut tercatat ganda antara Dinas Sosial dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut). Dinas Sosial mencatat aset senilai Rp2,23 miliar, sedangkan Distamhut mencatat Rp6,99 miliar.
Persoalan menjadi lebih rumit setelah BPK menemukan dugaan bahwa lahan lapangan tenis tersebut sebenarnya tidak termasuk area SIPPT PT BIS sebagaimana dasar penyerahan PSU.
“Pemeriksaan secara uji petik atas PSU yang telah diserahterimakan berupa lahan lapangan tenis blok K seluas 1.755 m² terindikasi merupakan lahan Suk berdasarkan KRK Tahun 1989, namun tidak termasuk ke dalam area SIPPT," sebut BPK.
Lebih ironis lagi, PT BIS selaku pihak pengembang justru tidak hadir ketika dipanggil untuk pembahasan bersama BPAD dan BPK. “BPAD menjelaskan bahwa PT BIS tidak dapat dihubungi," lanjutnya.
Kekacauan administrasi aset juga menjalar hingga Gedung Balai Kota Jakarta.
BPK menemukan biaya renovasi dan pengadaan senilai Rp10.440.847.597 justru dicatat sebagai aset terpisah oleh empat OPD berbeda yakni Biro Umum dan Administrasi Setda, Inspektorat, BPKD dan Biro Kerja Sama Daerah.
Akibatnya, beban penyusutan dan akumulasi penyusutan menjadi tidak akurat.
“Dengan demikian nilai aset tersebut dicatat pada Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah, maka terdapat selisih beban penyusutan senilai Rp4.969.575.584,00 dan terdapat selisih nilai akumulasi penyusutan senilai Rp9.349.142.430,00," ungkap BPK.
Temuan serupa terjadi pada aset Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ). Dinas Bina Marga mencatat peningkatan jalan sebagai aset baru, bukan kapitalisasi ke aset induk.
Akibatnya: “Terdapat selisih lebih beban penyusutan senilai Rp809.712.243,00 dan selisih kurang akumulasi penyusutan senilai Rp8.025.561.649,00.”
BPK kemudian menyimpulkan dampak keseluruhan persoalan tersebut sangat serius.
Dalam laporan resmi disebutkan bahwa “Pembukuan BMD atas bidang tanah berisiko tidak akurat seluas 2.090.087,03 m² senilai Rp7.306.593.687.810,00.”

BPK juga menyoroti penyebab utama carut-marut aset ini. Mulai dari lemahnya koordinasi BPAD, pencatatan aset tanpa dokumen perolehan, tidak ditindaklanjutinya pemutakhiran data oleh 16 PD/UKPD, hingga belum adanya peta bidang seluruh ruas jalan yang tercatat dalam daftar aset DKI.
Secara khusus, BPK menyebut: “Pengurus Barang pada UPT Angkutan Jalan, Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur, Sudin Tamhut Jakarta Timur, Sudin Sosial Jakarta Timur, Puskesmas Duren Sawit, Sudinpora Jakarta Timur, Kelurahan Malaka Jaya dan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur melakukan pencatatan aset tidak berdasarkan dokumen perolehan.”
Atas sederet persoalan tersebut, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta memerintahkan BPAD dan seluruh OPD terkait menyelesaikan indikasi pencatatan ganda, memperbaiki pembukuan aset, menyusun peta bidang jalan, merekonsiliasi aset PSU hingga melakukan kapitalisasi aset sesuai ketentuan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala BPAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan mengklaim sejumlah proses koreksi sedang berjalan. Namun besarnya nilai aset bermasalah serta luasnya indikasi pencatatan ganda menunjukkan sistem pengelolaan aset ibu kota masih jauh dari prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas.
Temuan BPK ini menjadi alarm keras bahwa aset daerah bernilai triliunan rupiah di jantung pemerintahan ibu kota ternyata masih rawan tumpang tindih, salah catat, hingga berpotensi membuka celah penyalahgunaan aset negara. (an)

