Jakarta, MI - Ada pola yang menarik dalam pengadaan matras untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Dirjen Permasyarakatan, Kemeterian Imipas RI sepanjang Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Dalam kurun 2 tahun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelontorkan anggaran lebih dari Rp41,8 miliar pada tahun 2024 melalui tiga paket pengadaan yang seluruhnya dilakukan menggunakan mekanisme penunjukan langsung atau e-katalog.
Pada tahun 2025, Dirjen PAS juga menganggarkan matras dengan anggaran 52,5 miliar. Harga per unit matras senilai 1.050.000.
Yang mencolok bukan hanya besarnya nilai anggaran. Ketiga paket tersebut juga dimenangkan oleh penyedia yang sama: PT Sindang Multi Ekatama.
Temuan Monitorindonesia.com tersebut berasal dari penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan data pelaksanaan pengadaan elektronik yang menjadi dasar analisis tim investigasi. Dokumen-dokumen itu menunjukkan adanya pola pengadaan yang berulang, baik dari sisi metode pemilihan, jenis barang, maupun penyedia.
Namun hingga kini, sejumlah informasi penting mengenai distribusi barang, spesifikasi teknis, serta lokasi penerima matras belum diketahui publik.
Data RUP menunjukkan sedikitnya terdapat tiga paket pengadaan matras pada tahun 2024. Paket pertama memiliki pagu sebesar Rp15,75 miliar untuk pengadaan 15.000 unit matras.
Paket kedua meningkat menjadi Rp23,82 miliar dengan volume 22.690 unit. Sedangkan paket ketiga bernilai Rp2,247 miliar untuk 2.140 unit matras yang dikaitkan dengan kebutuhan penanggulangan kondisi tanggap darurat atau kerusuhan di UPT Pemasyarakatan.
Jika dijumlahkan, nilai ketiga paket mencapai sekitar Rp41,82 miliar tahun 2024. Seluruh paket menggunakan metode E-Purchasing dan berdasarkan data yang tersedia seluruh pelaksanaannya mengarah kepada penyedia yang sama, yakni PT.Sindang Multi Ekatama, dengan produk yang tercatat sebagai Matras Premium Grade.
Demikian juga terjadi pada tahun 2025, Dirjen PAS juga menganggarkan matras dengan anggaran 52,5 miliar.
Harga
Jika dihitung berdasarkan nilai kontrak dan jumlah unit, harga satuan matras berada pada kisaran yang relatif seragam.
* Tahap I sekitar Rp1,049 juta per unit.
* Tahap II sekitar Rp1,050 juta per unit.
* Tahap III sekitar Rp1,018 juta per unit.
“Namun kondisi itu menjadi salah satu aspek yang lazim diperiksa auditor untuk memastikan kesesuaian harga dengan spesifikasi, kualitas barang, dan harga pasar pada saat transaksi dilakukan,” ujar Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Order tak hanya mempersolkan siapa penyedianya. Justru yang menjadi perhatian adalah sejauh mana barang tersebut benar-benar diterima sesuai kontrak.

Menurutnya, apabila pengadaan mencapai puluhan ribu unit matras, maka secara administratif semestinya terdapat jejak inventarisasi yang dapat ditelusuri. Mulai dari lokasi penyimpanan, pengguna barang, hingga dokumentasi penerimaan di masing-masing UPT Pemasyarakatan.
Order mengatakan, pengadaan barang pemerintah pada prinsipnya harus memenuhi tiga aspek utama, kesesuaian spesifikasi; kesesuaian jumlah dan kewajaran harga.
Apabila salah satu aspek tersebut tidak terpenuhi, maka aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa memiliki kewenangan melakukan audit untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Perbedaan antara spesifikasi yang dibeli dengan barang yang diterima, apabila terbukti, dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, bahkan pidana sesuai hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, Dirjen PAS, Kemen Imipas Mashudi belum memberikan komentar terkait kasus itu. Pesan singklat dan panggilan ke nomor ponselnya yang dikirimkan Monitorindonesia.com juga belum direspon.[man]
