Jakarta, MI - Investigasi besar-besaran kini tengah dibidik oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Mabes Polri ini resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan sejak Sabtu, 4 Juli 2026.
Tidak tanggung-tanggung, skandal kerah putih (white collar crime) ini disinyalir menjadi biang kerok di balik rentetan pemadaman massal (blackout) yang sempat melumpuhkan berbagai wilayah strategis di Indonesia. Penyidik mengagendakan pemeriksaan maraton terhadap para pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kapasitas sebagai saksi kunci.
"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," tegas Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).
Hingga rilis ini dikeluarkan, penyidik telah melayangkan 34 surat panggilan. Sebanyak 16 saksi telah berhasil diklarifikasi. Berbekal Surat Perintah Penyidikan Nomor `SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor`, polisi mulai menguliti tumpukan manifes pengiriman dan dokumen kontrak yang menjadi bukti awal adanya peristiwa pidana.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membongkar bahwa kasus ini tidak sekadar merugikan keuangan negara secara masif, tetapi telah menyentuh aspek sabotase terhadap hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan hasil analisis dokumen, penyidik menemukan tiga pola manipulasi yang terstruktur seperti kamuflase spesifikasi kualitas batubara. Pengusaha diduga memalsukan sertifikasi kalori batu bara.
Batu bara dengan kalori rendah (murah) dimanipulasi secara administratif agar dihargai setara batu bara kalori tinggi di dalam kontrak PLN.
Selanjutnya penyusutan kuantitas atau volume. Terjadi disparitas tajam antara volume batu bara yang ditransaksikan di atas kertas pembayaran dengan jumlah riil yang dibongkar di dermaga-dermaga PLTU. Negara membayar penuh untuk pasokan yang sebenarnya "disunat".
Selanjutnya adalah rekayasa Harga Kontrak. Skema pembayaran tetap berjalan normal tanpa mengindahkan kondisi pasokan riil di lapangan yang sebenarnya sudah kritis.
Pencurian volume dan manipulasi kuota ini berdampak fatal pada ketahanan energi primer nasional. PLTU yang kehabisan pasokan bahan baku secara mendadak gagal memproduksi daya. Efek domino dari praktik korporasi korup ini memicu pemadaman listrik total “blackout” di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga jantung perekonomian di Jabodetabek.
Berdasarkan hukum tata kelola minerba, perusahaan tambang wajib mengalokasikan 25% dari total produksinya untuk kebutuhan domestik dengan harga yang sudah dipatok cap price
Manipulasi manifes pengiriman dan dokumen kepabeanan dilakukan demi menghindari kewajiban DMO ini, agar sisa batu bara riil bisa diselundupkan atau dialihkan ke pasar ekspor internasional yang harganya jauh lebih menggiurkan.
Penyalahgunaan Wewenang
Penyidik membidik kementerian ESDM untuk menguji sejauh mana fungsi pengawasan digital melalui aplikasi *MOMi* (Miners Online Monitoring) dan “Simphoni” berjalan.
Secara progresif, angka Rp5 triliun yang dirilis Kortas Tipikor tidak hanya dihitung dari kerugian keuangan negara akibat selisih bayar Penyidik juga memasukkan komponen Kerugian Perekonomian Negara, yang meliputi biaya pemulihan jaringan transmisi listrik akibat pemadaman mendadak.
Secara historis, disparitas harga selalu menjadi pemicu utama ambruknya moralitas bisnis di sektor minerba. Ketika harga batu bara global melonjak tinggi, patokan harga DMO domestik yang dikunci sebesar USD 70 per ton seringkali dianggap beban oleh para pengusaha hitam.
Pemanggilan pejabat Kementerian ESDM dalam beberapa hari ke depan akan menjadi babak krusial bagi Kortas Tipikor. Penyidik memegang tugas berat untuk membuktikan apakah runtuhnya benteng pertahanan energi primer nasional ini murni akibat kelalaian teknis operasional, ataukah akibat adanya "karpet merah" transaksional yang sengaja digelar oleh oknum regulator demi memuluskan syahwat ekspor mafia tambang.[man]
