BREAKINGNEWS

Kasus Proyek Fiktif PT BKI, Darimana Uang Rp 15,5 M yang Dikembalikan ke Kejari Jakut?

Kasus Proyek Fiktif PT BKI, Darimana Uang Rp 15,5 M yang Dikembalikan ke Kejari Jakut?
Logo PT Biro Klasifikasi Indonesia, (Persero)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara (Kejari Jakut) pada Kamis (16/4/2026) telah menerima penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp15.589.000.000,00 atau 15,5 miliar dari PT Biro Klasifikasi Indonesia Persero (BKI)  terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) PT BKI pada tahun 2021-2023. 

Dalam kasus itu, baru 4 nama yang kini berstatus tersangka adalah BP, pegawai internal PT BKI; ABS, Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya; ABSN, Senior Manager Dukungan Bisnis; serta RH, Direktur Utama PT Pilar Mandiri.

Namun, pengembalian kerugian negara sebesar Rp 15,5 miliar tersebut menjadi polemik. Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com dalam sepekan terakhir mengungkap bahwa uang yang dikembalikan oleh PT BKI itu bukan berasal dari pihak swasta yakni PT Pilar Mandiri. Uang puluhan miliar itu menurut sumber Monitorindonesia.com di internal PT BKI berasal dari cabang-cabang PT BKI yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kami cabang-cabang ini diwajibkan untuk menyetor hingga ratusan juta untuk menutupi pengembalian (kerugian negara) itu. Itu dana Rp 15,5 miliar dari hasil urunan internal PT BKI,” ujar sumber itu sembari meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Dia mengaku keberatan dengan pengumpulan uang sebesar itu. “Ada cabang yang sampai ngutang juga, mau dari mana kami ambil,” tuturnya.

Sumber lain juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, tak selayaknya internal PT BKI menalangi dana 15,5 miliar itu. Sebab, hanya segelintir oknum petinggi BKI yang menikmati uang korupsi itu.

“Sudah bukan rahasia lagi di internal BKI bahwa pihak swasta (PT Pilar Mandiri) hanya dipinjam perusahaannya. Saya kira benar kata Kejari Jakarta Utara bahwa hanya 10 persen tinggal dana itu di pihak perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, direksi PT BKI harus bertanggung jawab atas proyek fiktif tersebut. Dewan Pengawas atau Komisari PT BKI bisa terseret atas kasus ini.

“Sumber dana 15,5 miliar kan harus dipertanggungjawabkan dari mana? Logikanya, apa mungkin pihak perusahaan mau mengembalikan uang Rp 15,5 miliar sementara hanya 10 persen dari nilai itu yang tinggal PT Pilar Mandiri. Enggak masuk akal dana itu dikembalikan oleh RH. Kalau ada duit RH Rp 15,5 miliar ngapain dia serahkan ke BKI, langsung saja dia serahkan ke jaksa,” ucapnya.

Sekjen Indonesia E-katalog Watch (INDECH) Order Gultom pun mengaku aneh dengan pengembalian uang yang sumbernya tidak jelas. Order meminta PPATK menyelidiki aliran dana dari PT Pilar Mandiri ke sejumlah petinggi PT BKI.

“Jangan karyawan yang dikorbankan untuk mengumpulkan dana sebesar itu. Kasihan karyawan dipaksa untuk nyetor hanya untuk menutupi korupsi pimpinannya,” katanya.  

Hanya 10 Persen di PT Pilar Mandiri
Kepala Kejari Jakarta Utara, Syahrul Subuki, sebelumnya menegaskan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM di SBU Marine & Offshore Migas PT BKI,” ujar Syahrul dalam keterangannya, 10 April 2026.

Perkara ini berawal dari kerja sama PT BKI dengan PT Pilar Mandiri dalam sejumlah pekerjaan teknis, mulai dari analisis sampling timbang ulang, pengawasan akurasi jembatan timbang, hingga penyediaan tenaga ahli.

Namun, proses penunjukan PT Pilar Mandiri sebagai mitra kerja justru dilakukan melalui skema penunjukan langsung yang tidak memenuhi aturan pengadaan.

“Penunjukan dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya diatur dalam pedoman perusahaan,” kata Syahrul.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa dokumen penting dalam proses pengadaan nyaris tidak tersedia, mulai dari dokumen kualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan analisis risiko. Yang lebih mencolok, pelaksanaan pekerjaan yang dikontrakkan justru diduga tidak pernah benar-benar dilakukan.

“Hasil penyidikan menunjukkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan, namun pembayaran tetap dilakukan,” ungkap Kajari lagi.

Dalam skema ini, PT Pilar Mandiri diduga hanya difungsikan sebagai perusahaan formalitas untuk menerbitkan tagihan. Setelah pembayaran dilakukan oleh PT BKI, dana tersebut disebut mengalir kembali ke pihak internal proyek.

Sekitar 90 persen dana yang diterima dikembalikan, sedangkan 10 persen menjadi bagian perusahaan PT Pilar Mandiri.  Total nilai pembayaran yang dipersoalkan dalam perkara ini mencapai Rp15, 5 selama kurun waktu 2021 hingga akhir 2023. 

Penanganan kasus ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-303/M.1.11/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025. Kejari Jakut memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aliran dana tersebut.

Kasus ini kembali memperlihatkan celah serius dalam pengelolaan proyek di lingkungan BUMN, di mana pekerjaan strategis diduga disalahgunakan menjadi skema korupsi dengan modus administratif yang dimanipulasi.

Direktur Utama PT PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Rochmat Benny Susanto Benny Susanto hingga berita ini diturunkan belum merespon konfirmasi Monitorindonesia.com.[man]

Topik:

Nicolas Ridwan

Penulis

Video Terbaru

Proyek Fiktif Biro Klasifikasi Indonesia | Monitor Indonesia