BREAKINGNEWS

Proyek Fiktif BUMN: Dirut PT BKI Bungkam Soal Isu Karyawan Dipaksa 'Urunan' Tutup Korupsi Rp15,5 M

Proyek Fiktif BUMN: Dirut PT BKI Bungkam Soal Isu Karyawan Dipaksa 'Urunan' Tutup Korupsi Rp15,5 M
Kejari Jakarta Utara menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi proyek sertifikasi VGM di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2021–2023. Proyek senuilai Rp 15,5 miliar tersebut fiktif.[Dok MI]

Jakarta, MI - Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI (Persero), Rochmat Benny Susanto, memilih bungkam terkait kontroversi sumber dana pengembalian kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon langsung yang disampaikan Monitorindonesia.com tidak mendapatkan respons dari Benny Susanto.

Kasus ini muncul setelah Kejari Jakut menerima pengembalian uang senilai Rp15.589.000.000 terkait penyidikan proyek fiktif pengumpulan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) periode 2021-2023 pada Kamis (16/4/2026). Kejari Jakut telah menetapkan empat tersangka, termasuk tiga oknum internal PT BKI (BP, ABS, ABSN) dan Direktur Utama PT Pilar Mandiri (RH).

Namun pengembalian dana tersebut memicu polemik besar di internal perusahaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang puluhan miliar itu diduga bukan berasal dari kantong tersangka swasta (PT Pilar Mandiri), melainkan hasil "patungan" paksa dari sejumlah kantor cabang PT BKI yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami cabang-cabang ini diwajibkan menyetor hingga ratusan juta untuk menutupi pengembalian itu," ungkap seorang sumber internal PT BKI yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Monitorindonesia.com baru-baru ini.

Modus korupsi ini sendiri tergolong fatal. Kepala Kejari Jakut, Syahrul Subuki, membeberkan bahwa PT Pilar Mandiri ditunjuk langsung tanpa kualifikasi, KAK, maupun HPS yang sah. Setelah pembayaran dilakukan oleh PT BKI atas proyek yang sebenarnya tidak pernah dikerjakan tersebut, 90 persen dana langsung mengalir kembali ke oknum proyek internal PT BKI, sementara PT Pilar Mandiri hanya menikmati 10 persen sisanya sebagai penyedia bendera formalitas.

Logika hukum yang jungkir balik terjadi saat pengembalian kerugian negara ke Kejari Jakut. Mengingat pihak swasta (PT Pilar Mandiri) hanya menikmati 10 persen dana, mustahil bagi RH untuk mengembalikan uang sebesar Rp15,5 miliar.

Tekanan Struktural
Di sinilah tekanan struktural dimulai. Alih-alih menyita aset pribadi para oknum pejabat yang menikmati uang 90 persen tersebut, direksi PT BKI diduga mengeluarkan instruksi rahasia yang mewajibkan sejumlah kepala kantor cabang PT BKI untuk melakukan "setoran darurat".

"Kami cabang-cabang ini diwajibkan untuk menyetor hingga ratusan juta untuk menutupi pengembalian itu. Itu dana Rp 15,5 miliar dari hasil urunan internal PT BKI. Ada cabang yang sampai ngutang juga, mau dari mana kami ambil keuangan resmi cabang?" keluh seorang sumber internal di tingkat wilayah yang meminta identitasnya diproteksi penuh kepada Monitorindonesia.com.

Kondisi ini memicu gejolak hebat di internal. Karyawan di daerah merasa dijadikan tumbal dan "sapi perah" secara paksa untuk menyelamatkan pimpinan mereka dari jerat pidana pencucian uang.

PPATK Cek Aliran Dana
Kejanggalan ini memantik reaksi keras dari Sekjen Indonesia E-katalog Watch (INDECH), Order Gultom. Menurutnya, mekanisme "urunan" untuk menutupi kerugian negara akibat korupsi adalah bentuk pelanggaran pidana baru dan penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power).

"Sumber dana Rp15,5 miliar itu wajib dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan BUMN. Bagaimana mungkin uang operasional cabang daerah dipotong secara ilegal untuk menambal dosa korupsi pejabat pusat? PPATK harus segera melacak aliran dana dari cabang-cabang tersebut," tegas Order Gultom.

Penyidikan Kejari Jakarta Utara dipastikan tidak akan berhenti di empat tersangka ini. Dengan terungkapnya skandal penalangan dana sepihak dari cabang-cabang daerah, jajaran Dewan Pengawas dan Komisaris PT BKI (Persero) kini berada di posisi terjepit. Mereka terancam ikut terseret jika terbukti membiarkan atau menyetujui manipulasi anggaran internal demi menyelamatkan muka korporasi di hadapan jaksa.[man]

Topik:

Nicolas Ridwan

Penulis

Video Terbaru

Dirut PT BKI Bungkam Soal Isu Karyawan Dipaksa 'Urunan' Tutup Korupsi Rp15,5 M | Monitor Indonesia