Jakarta, MI - Di tengah gencar-gencarnya komitmen pembersihan peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sebuah aroma tak sedap justru tercium dari pos anggaran pengadaan barang di tingkat pusat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kini berada di bawah sorotan tajam setelah dokumen pengadaan alat uji narkoba mereka diduga kuat mengandung unsur persekongkolan jahat yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp23,4 miliar.
Borok anggaran ini dibongkar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (LSM FORBI PPKM) Mereka mengendus adanya ketidakwajaran ekstrem pada proyek bersandi Kode RUP 54392907 tersebut.
Proyek bertajuk Pengadaan Alat Test Urine (NARKOBA) Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan TA 2025 ini sejatinya memiliki pagu anggaran yang sangat besar, yakni Rp54.720.000.000 atau Rp54,7 miliar dengan target pengadaan sebanyak 180.000 unit.
Jika dibedah secara matematis, harga satuan yang dipatok oleh Ditjen PAS dalam pagu tersebut menyentuh angka Rp304.000 per unit. Bagi para ahli pengadaan, angka ini memicu bendera merah (red flag). Di pasar domestik maupun e-katalog, harga alat tes urine multiknock standard umumnya berada jauh di bawah nominal tersebut, terlebih untuk pembelian skala masif (grosir) sebanyak 180 ribu unit. Dari selisih harga inilah, potensi kerugian negara jumbo sebesar Rp23.445.800.000 terhitung.
Dalam sistem e-Purchasing yang seharusnya dirancang transparan untuk menutup celah kongkalikong justru menampilkan anomali digital yang membingungkan. Berdasarkan pelacakan pada basis data resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di [https://data.inaproc.id/](https://data.inaproc.id/), tim investigasi menemukan bahwa realisasi belanja komoditas ini pecah menjadi dua nama penyedia (vendor) dengan nilai yang janggal:
- PT Menara Pelita Medica (Kode RUP: 60073939) mencatatkan nilai realisasi sebesar Rp45.359.928.000.
- Sinar Abipraya Voyage mencatatkan nilai realisasi sebesar Rp45.225.063.000.
“Jika kedua nilai kontrak ini digabungkan, totalnya menembus Rp90,5 miliar, sebuah angka yang meloncat jauh melampaui pagu awal yang hanya Rp54,7 miliar,” ujar Ketuan FORBI Mitler Gultom kepada Monitorindonesia.com pada Rabu (15/7/2026).
Mitler mengendus dua kemungkinan modus yakni terjadi double accounting (pencatatan ganda) untuk memuluskan pencairan dana, atau adanya persekongkolan horizontal di mana kedua perusahaan sengaja berkolusi mengunci harga (price fixing\) demi meraup keuntungan berlipat.
Delik Korupsi Menanti
Langkah LSM FORBI PPKM yang menggunakan landasan hukum Pasal 41 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor mempertegas bahwa kasus ini memiliki basis formil yang kuat. Pasal ini memberikan hak dan kewajiban hukum kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum.
Hingga saat ini Ditjen Pemasyarakatan gagal memberikan argumentasi teknis yang masuk akal mengenai pembengkakan realisasi dan penetapan harga satuan alat tes urine ini. Ksus ini berpotensi besar naik ke meja penyidik Kortastipidkor Polri atau Kejaksaan Agung hingga KPK.
“Modus pengadaan e-purchasing kerap kali dijadikan celah baru korupsi administratif di lingkungan BUMN dan kementerian, publik kini menunggu apakah menteri baru dan jajaran dirjen di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berani membuka borok internalnya secara transparan, atau memilih berlindung di balik formalitas sistem digital,” tandas Mikler.[man]
