Jakarta, MI — Ada benang merah yang mulai terlihat dari berbagai persoalan hukum dan temuan audit yang menghantam PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.
Perusahaan pelat merah yang memiliki posisi strategis dalam industri maritim dan jasa survei itu tidak hanya berhadapan dengan satu perkara dugaan korupsi. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul sejumlah kasus yang menyeret pejabat atau mantan pejabat BKI, mulai dari dugaan proyek fiktif, pengadaan kapal tunda, konstruksi dan betonisasi fiktif, dugaan rekayasa piutang, hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai lemahnya pengendalian pendapatan dan penagihan.
Nilainya pun tidak kecil.
Dalam perkara berbeda, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangani dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) senilai sekitar Rp15,589 miliar.
Dalam perkara pengadaan dua kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Belawan, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan BKI, Rudi Sunaryadi, telah divonis delapan tahun penjara.
Sementara di sisi lain, BPK menemukan persoalan penerbitan invoice atas sekitar 30.000 kegiatan produksi dengan nilai sekitar Rp773,18 miliar yang terlambat diterbitkan atau belum diterbitkan.
Angka-angka tersebut berasal dari perkara dan temuan yang berbeda dan tidak boleh begitu saja dijumlahkan sebagai satu kerugian negara. Namun, rangkaian tersebut cukup untuk memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola BKI.
Apakah semua persoalan tersebut hanya ulah oknum?
Ataukah ada kelemahan sistemik dalam pengadaan, pengawasan, pembayaran, penagihan, pengelolaan aset, hingga pengawasan pejabat yang memungkinkan masalah terus berulang?
Pertanyaan itu semakin mendesak karena BKI bukan perusahaan biasa. BKI merupakan lembaga klasifikasi nasional yang menjalankan fungsi strategis di sektor maritim dan saat ini menjadi bagian penting dari ekosistem holding jasa survei IDSurvey.
Karena itu, setiap persoalan di tubuh BKI bukan hanya menyangkut reputasi perusahaan, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset dan bisnis negara.
Misteri Rp15,5 Miliar: Siapa Sebenarnya yang Mengembalikan?
Salah satu perkara yang paling mengundang perhatian adalah dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM di Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) PT BKI periode 2021–2023.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Adalah BP, pegawai internal PT BKI; ABS, Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya; ABSN, Senior Manager Dukungan Bisnis; serta RH, Direktur Utama PT Pilar Mandiri.
Pada 16 April 2026, Kejari Jakarta Utara menerima uang pengembalian yang disebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp15.589.000.000.
Namun, pengembalian itu justru membuka pertanyaan baru. Dari mana sebenarnya uang Rp15,589 miliar tersebut?
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com dari sumber internal BKI menyebutkan bahwa dana tersebut diduga dikumpulkan secara internal dari cabang-cabang BKI di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami cabang-cabang ini diwajibkan untuk menyetor hingga ratusan juta untuk menutupi pengembalian (kerugian negara) itu. Itu dana Rp15,5 miliar dari hasil urunan internal PT BKI,” ujar sumber internal BKI kepada Monitorindonesia.com.
Sumber tersebut mengaku keberatan dengan mekanisme tersebut. “Ada cabang yang sampai ngutang juga, mau dari mana kami ambil,” katanya.
Informasi ini tentu membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Namun apabila benar, maka muncul persoalan yang tidak kalah serius dibanding perkara pokoknya.
Mengapa perusahaan atau cabang-cabang BKI harus menanggung dana pengembalian dalam perkara yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu?
Apakah uang tersebut berasal dari kas perusahaan? Apakah berasal dari kontribusi cabang?
Apakah ada instruksi resmi dari direksi? Apakah terdapat target setoran kepada masing-masing cabang?
Dan yang paling penting, apakah uang tersebut benar-benar berasal dari pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana? Pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan mengambang.
Jika 90 Persen Dana Mengalir Kembali, Siapa Penerimanya? Sumber lain di lingkungan BKI menyampaikan dugaan bahwa PT Pilar Mandiri hanya digunakan sebagai kendaraan formal dalam proyek tersebut.
“Sudah bukan rahasia lagi di internal BKI bahwa pihak swasta (PT Pilar Mandiri) hanya dipinjam perusahaannya. Saya kira benar kata Kejari Jakarta Utara bahwa hanya 10 persen tinggal dana itu di pihak perusahaan,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, sekitar 90 persen dana yang diterima perusahaan disebut mengalir kembali kepada pihak internal. Keterangan ini harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan. Tetapi jika benar, maka konstruksi perkara menjadi jauh lebih serius.
Sebab, persoalannya bukan lagi sekadar proyek yang diduga fiktif. Ada dugaan mengenai perusahaan formalitas, pembayaran, aliran balik dana, dan pihak internal yang diduga menjadi penerima manfaat.
Dalam kondisi seperti itu, penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada siapa yang menandatangani kontrak. Yang harus dibongkar adalah seluruh rantai uang.
Siapa yang menunjuk PT Pilar Mandiri? Siapa yang mengendalikan pekerjaan? Siapa yang memerintahkan pembayaran?
Siapa yang menerima uang? Siapa yang mendapatkan bagian? Siapa yang mengetahui pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan?
Dan siapa yang kemudian menyediakan dana Rp15,589 miliar untuk dikembalikan kepada negara?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin penting apabila benar uang pengembalian justru berasal dari urunan internal BKI.
Sebab, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menjawab siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
Kejari Sebut Pekerjaan Tidak Dilaksanakan, Pembayaran Tetap Berjalan
Kejari Jakarta Utara sebelumnya menyatakan penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka.
Perkara berawal dari kerja sama BKI dengan PT Pilar Mandiri dalam sejumlah pekerjaan teknis, antara lain analisis sampling timbang ulang, pengawasan akurasi jembatan timbang, serta penyediaan tenaga ahli.
Masalah muncul dalam proses penunjukan perusahaan.
Kejari menyebut penunjukan PT Pilar Mandiri dilakukan melalui penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan sebagaimana pedoman perusahaan.
Penyidik juga menemukan persoalan dalam dokumen pengadaan. Dokumen kualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga analisis risiko disebut tidak tersedia sebagaimana mestinya.
Namun temuan paling mencolok justru berada pada tahap pelaksanaan.
Penyidik menyatakan pekerjaan yang dikontrakkan diduga tidak dilaksanakan, tetapi pembayaran tetap dilakukan.
Di sinilah sistem pengendalian internal BKI patut dipertanyakan.
Bagaimana pekerjaan yang diduga tidak pernah dilaksanakan dapat diproses hingga pembayaran?
Siapa yang memverifikasi pekerjaan? Siapa yang menyatakan pekerjaan selesai? Siapa yang membuat atau menyetujui dokumen pembayaran?
Dan bagaimana mekanisme pengawasan internal gagal menghentikan transaksi tersebut? Jika seluruh tahapan administrasi berjalan tanpa pekerjaan nyata di lapangan, maka yang harus diperiksa bukan hanya aktor terakhir yang menerima uang.
Rantai keputusan sejak awal harus dibuka.
Kasus Kapal Tunda: Mantan Pejabat BKI Divonis 8 Tahun
Persoalan BKI tidak berhenti pada perkara VGM. Nama BKI juga muncul dalam perkara korupsi pengadaan dua unit kapal tunda atau tugboat di PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Salah satu terdakwanya adalah Rudi Sunaryadi, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT BKI.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rudi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta. Informasi mengenai vonis delapan tahun tersebut juga tercatat dalam pemberitaan terkait perkara tersebut.
Dua terdakwa lain, Bambang Soendjaswono, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), divonis 10 tahun penjara, sedangkan mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional 1 Belawan Hosadi Apriza Putra divonis lima tahun.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dua kapal tunda senilai sekitar Rp135,8 miliar pada periode 2018–2021.
Jaksa sebelumnya mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp92,35 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp79 miliar.
Rudi sendiri sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Vonis delapan tahun itu menjadi catatan serius karena terdakwa berasal dari lingkungan BKI, perusahaan yang seharusnya memiliki sistem pengawasan dan kepatuhan yang kuat.
Lebih Mengusik: Nama Rudi Masih Tercantum dalam Data BKI
Persoalan baru muncul setelah Monitorindonesia.com memperoleh dokumen yang masih mencantumkan nama Rudi Sunaryadi dalam daftar pejabat BKI.
Dalam dokumen tersebut, Rudi tercatat dengan nomor 617, NUP 70108, dan berada pada bagian CoE Energy.
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com juga menyebutkan bahwa Rudi belum diberhentikan dan/atau belum dikenai pemutusan hubungan kerja.
Temuan ini tentu membutuhkan klarifikasi resmi dari BKI.
Apakah dokumen tersebut merupakan data lama?
Apakah belum diperbarui?
Atau status Rudi memang masih tercatat secara administratif?
Jika masih tercatat, apa dasar kebijakan perusahaan?
Pertanyaan tersebut penting karena Rudi telah dijatuhi pidana dalam perkara korupsi.
BKI perlu menjelaskan apakah terdapat kebijakan internal mengenai status pegawai atau pejabat yang telah dipidana karena tindak pidana korupsi.
Jangan sampai muncul kesan bahwa satu sisi pengadilan telah menjatuhkan vonis pidana, sementara sisi lain perusahaan masih mempertahankan nama yang bersangkutan dalam struktur internal tanpa penjelasan yang memadai.
Jejak Cilegon: Dugaan Proyek Fiktif Rp4,5 Miliar
Kasus lain yang pernah menyeret lingkungan BKI terjadi di Cabang Cilegon.
Pada 2016–2017, mencuat perkara dugaan penyalahgunaan dana perusahaan untuk pekerjaan konstruksi dan betonisasi yang diduga fiktif.
Pekerjaan tersebut antara lain berkaitan dengan CSR-Drainage, Landslide Assessment and Mitigation, serta Bridge Line Repair.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Banten yang menjadi bagian dari penanganan perkara, kerugian disebut sekitar Rp4,5 miliar hingga Rp4,8 miliar.
Perkara tersebut juga menyeret sejumlah pihak internal BKI dan pihak swasta.
Kasus ini menambah daftar pertanyaan tentang pengendalian penggunaan dana perusahaan di tingkat cabang.
Apalagi pekerjaan yang menjadi objek perkara bukan merupakan sekadar pengeluaran operasional rutin, melainkan proyek yang seharusnya memiliki mekanisme perencanaan, persetujuan, pelaksanaan, verifikasi, dan pertanggungjawaban.
Jika proyek fiktif dapat masuk ke dalam sistem pembayaran perusahaan, maka persoalannya kembali kepada pertahanan internal perusahaan.
Pekanbaru: Dugaan Rekayasa Piutang Rp3,47 Miliar
Di Pekanbaru, persoalan berbeda muncul.
Mantan Kepala Cabang BKI Pekanbaru Mohammad Iqbal bersama mantan Direktur PT Dwipayana Semesta Sutrisno bin Slamet Samsudin terseret perkara dugaan rekayasa kontrak piutang dan penyalahgunaan dana.
Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp3,478 miliar.
Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan BKI juga pernah menyentuh pengelolaan piutang dan transaksi dengan pihak eksternal.
Jika perkara VGM berkaitan dengan dugaan pekerjaan fiktif, kasus Cilegon dengan dugaan pekerjaan konstruksi fiktif, dan perkara Pekanbaru berkaitan dengan dugaan rekayasa piutang, maka rentetan tersebut menunjukkan variasi modus yang patut menjadi bahan evaluasi menyeluruh.
BPK Bongkar Kekacauan Penagihan Rp773,18 Miliar
Di luar perkara pidana, temuan BPK memberikan gambaran lain mengenai lemahnya pengendalian internal.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2021 hingga Semester I 2023, BPK menemukan persoalan serius dalam penerbitan invoice di sejumlah kantor cabang utama BKI.
Dari 31.555 kegiatan produksi senilai sekitar Rp809,2 miliar, sekitar 30.000 kegiatan atau 95,54 persen mengalami keterlambatan penerbitan invoice.
Nilai invoice yang terlambat diterbitkan atau belum diterbitkan mencapai Rp773.180.962.616.
Angka tersebut sangat besar.
Keterlambatan juga bukan hanya terjadi selama beberapa hari.
BPK mencatat keterlambatan berlangsung mulai tiga hari hingga 1.288 hari sejak pekerjaan survei dinyatakan selesai.
Dengan kata lain, terdapat pekerjaan yang telah diselesaikan tetapi penagihannya baru dilakukan jauh setelah pekerjaan selesai.
Bahkan, 50 kegiatan produksi senilai sekitar Rp2,05 miliar telah selesai tetapi belum diterbitkan tagihannya.
Akibatnya, pendapatan sekitar Rp771,13 miliar terlambat diakui dan ditagihkan, sedangkan sekitar Rp2,05 miliar belum diakui maupun ditagihkan.
BPK juga mengidentifikasi potensi piutang macet minimal sekitar Rp6,67 miliar.
95,54 Persen Terlambat: Ini Bukan Lagi Kesalahan Individual?
Di sinilah temuan BPK menjadi sangat penting.
Ketika keterlambatan penerbitan invoice mencapai sekitar 95,54 persen dari kegiatan yang diperiksa, sulit melihat persoalan itu semata sebagai kesalahan satu-dua orang.
BPK mengidentifikasi sejumlah penyebab, mulai dari surveyor yang terlambat menyampaikan dokumen pra-kalkulasi, admin operasional yang lambat menerbitkan invoice, pengelolaan kegiatan survei yang kurang efektif, hingga pengawasan kepala cabang yang belum optimal.
Sistem aplikasi perusahaan juga dinilai belum memadai.
Pertanyaannya: berapa lama kondisi tersebut berlangsung sebelum menjadi perhatian manajemen?
Mengapa sistem tidak mampu memberikan peringatan?
Mengapa pekerjaan yang selesai tidak otomatis masuk ke dalam mekanisme penagihan?
Dan berapa potensi pendapatan yang hilang atau tertunda akibat lemahnya proses tersebut?
BPK meminta direksi memperbaiki sistem aplikasi, memberikan sanksi berjenjang kepada pihak yang lalai, serta memperketat pengawasan mulai dari penyelesaian pekerjaan hingga penerbitan invoice.
Temuan tersebut harus dibaca serius karena penagihan merupakan salah satu urat nadi perusahaan jasa.
Pekerjaan selesai tetapi tidak ditagihkan berarti perusahaan sudah mengeluarkan sumber daya, tetapi belum memperoleh hak ekonominya secara tepat waktu.
Jika berlangsung dalam skala besar, dampaknya dapat memengaruhi arus kas, pengakuan pendapatan, kualitas laporan keuangan, hingga risiko piutang tidak tertagih.
Proyek NDT Rp19,74 Miliar: BKI Diduga Hanya Jadi “Stempel”
Persoalan lainnya yang menjadi sorotan adalah pekerjaan jasa pengujian industri atau Non-Destructive Testing (NDT) senilai sekitar Rp19,74 miliar di BKI Cabang Batam.
Berdasarkan rangkuman temuan yang dihimpun Monitorindonesia.com, pekerjaan tersebut diduga hanya menjadi formalitas administratif, dengan BKI disebut berfungsi sebagai “stempel”.
Ada pula indikasi penggunaan skema pinjam nama perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Jika temuan tersebut benar, maka persoalannya kembali menyentuh prinsip dasar tata kelola perusahaan.
BKI memiliki nama, reputasi, sumber daya, dan kewenangan teknis yang seharusnya digunakan untuk memberikan layanan secara profesional.
Karena itu, penggunaan nama BKI untuk pekerjaan yang pelaksanaannya tidak sesuai substansi akan menjadi persoalan serius.
Yang perlu dibongkar adalah siapa yang mengatur pekerjaan, siapa yang mendapatkan keuntungan, siapa yang melakukan pekerjaan sebenarnya, dan bagaimana pembayaran diproses.
Aset Rp3,59 Miliar Tidak Optimal
BPK juga menemukan persoalan terkait pengadaan alat produksi dan peralatan operasi senilai sekitar Rp3,59 miliar, termasuk alat APR, yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Temuan ini menambah daftar persoalan dalam pengelolaan aset.
Perusahaan mengeluarkan dana untuk membeli aset dengan harapan mendukung kegiatan produksi dan menghasilkan nilai tambah.
Namun jika aset tersebut tidak digunakan secara optimal, investasi itu justru berpotensi menjadi beban.
Di satu sisi, BKI menghadapi keterlambatan penagihan ratusan miliar rupiah.
Di sisi lain, terdapat aset miliaran rupiah yang tidak optimal.
Ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pengawasan aset perusahaan.
Jangan Semua Dibebankan kepada “Oknum”
Rangkaian persoalan tersebut membuat alasan klasik “hanya ulah oknum” menjadi tidak cukup.
Tentu, setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.
Namun, dalam sebuah BUMN, harus ada pula pertanggungjawaban institusional.
Jika seorang pegawai dapat membuat proyek fiktif, siapa yang mengawasi?
Jika pembayaran dapat dilakukan tanpa pekerjaan, siapa yang memverifikasi?
Jika invoice tertahan sampai 1.288 hari, siapa yang mengevaluasi?
Jika aset miliaran rupiah tidak optimal, siapa yang merencanakan dan mengawasi?
Jika seorang pejabat kemudian divonis korupsi, bagaimana proses kepatuhan dan evaluasi internal sebelumnya?
Dan jika benar cabang-cabang diminta mengumpulkan uang untuk menutup pengembalian Rp15,5 miliar, siapa yang mengambil keputusan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan menunjuk satu-dua pegawai.
PPATK Perlu Masuk Menelusuri Aliran Dana
Dugaan mengenai sumber pengembalian Rp15,589 miliar membuat penelusuran aliran uang menjadi sangat penting.
Sekjen Indonesia E-katalog Watch (INDECH) Order Gultom sebelumnya meminta PPATK menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Dorongan itu relevan jika terdapat perbedaan antara pihak yang diduga menikmati dana proyek dengan pihak yang kemudian mengembalikan uang.
Penelusuran seharusnya mencakup rekening PT Pilar Mandiri, rekening pihak-pihak internal yang berkaitan dengan proyek, transaksi setelah pembayaran dilakukan, serta sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan Rp15,589 miliar.
Jika benar sekitar 90 persen dana proyek mengalir kembali kepada pihak internal, maka aliran tersebut semestinya meninggalkan jejak transaksi.
Jika dana pengembalian justru berasal dari cabang-cabang BKI, maka sumber dana tersebut juga harus dapat dijelaskan.
Jangan sampai pengembalian uang menjadi sekadar angka di atas kertas tanpa membongkar bagaimana uang itu diperoleh dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.
Direksi dan Komisaris Tidak Bisa Bersembunyi di Balik Sistem
Sorotan akhirnya mengarah kepada manajemen.
Direksi memiliki kewajiban memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Komisaris memiliki fungsi pengawasan.
Sementara sistem pengendalian internal seharusnya menjadi lapisan pertama untuk mencegah penyimpangan.
Karena itu, ketika persoalan muncul berulang dalam bentuk berbeda, evaluasi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
Harus diperiksa apakah terdapat kegagalan pengawasan.
Harus diperiksa apakah terdapat kelemahan prosedur.
Harus diperiksa apakah ada pejabat yang mengetahui tetapi membiarkan.
Dan harus diperiksa apakah ada pihak yang mendapatkan keuntungan dari kelemahan sistem tersebut.
Jika ternyata ditemukan adanya pembiaran atau keterlibatan struktural, maka pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pegawai yang paling mudah dijadikan tersangka.
BKI Harus Menjawab, Bukan Sekadar Membantah
BKI perlu menjelaskan sejumlah pertanyaan yang kini berkembang di ruang publik.
Pertama, dari mana sumber dana Rp15,589 miliar yang dikembalikan kepada Kejari Jakarta Utara?
Kedua, apakah benar cabang-cabang BKI diwajibkan menyetor dana untuk pengembalian tersebut?
Ketiga, siapa yang memerintahkan pengumpulan dana?
Keempat, apakah dana berasal dari kas atau anggaran perusahaan?
Kelima, apakah PT Pilar Mandiri mengembalikan seluruh atau sebagian dana tersebut?
Keenam, ke mana aliran sekitar 90 persen dana yang disebut mengalir kembali kepada pihak internal?
Ketujuh, bagaimana pekerjaan yang disebut tidak dilaksanakan dapat menghasilkan pembayaran?
Kedelapan, bagaimana status Rudi Sunaryadi setelah divonis delapan tahun penjara?
Kesembilan, mengapa namanya masih tercantum dalam dokumen pejabat BKI yang diperoleh Monitorindonesia.com?
Kesepuluh, bagaimana tindak lanjut direksi atas temuan BPK mengenai keterlambatan invoice senilai sekitar Rp773,18 miliar?
Kesebelas, apa langkah konkret atas potensi piutang macet sekitar Rp6,67 miliar?
Keduabelas, bagaimana pertanggungjawaban atas aset sekitar Rp3,59 miliar yang tidak dimanfaatkan optimal?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi.
Pertanyaan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan negara benar-benar menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jangan Berhenti pada Rp15,5 Miliar
Kasus VGM harus menjadi pintu masuk, bukan garis akhir.
Jika aparat hanya mengejar empat tersangka tanpa membongkar seluruh aliran uang, maka publik tidak akan pernah mengetahui apakah masih ada pihak lain yang terlibat.
Jika pengembalian Rp15,589 miliar dianggap selesai, pertanyaan mengenai sumber uang tetap belum terjawab.
Jika nama pejabat yang telah divonis masih muncul dalam struktur perusahaan tanpa penjelasan, pertanyaan tentang kepatuhan juga belum selesai.
Jika temuan BPK tentang Rp773,18 miliar hanya dijawab dengan perbaikan administratif, tanpa evaluasi siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan pengawasan, persoalannya berpotensi terulang.
Dan jika semua persoalan ditutup dengan kalimat “oknum”, maka akar masalah tidak pernah disentuh.
BUMN tidak boleh menjadi tempat di mana kesalahan sistemik disamarkan sebagai kesalahan individu.
Uang perusahaan bukan uang pribadi.
Aset BUMN bukan milik pejabat.
Karyawan bukan alat untuk menutup kesalahan pimpinan.
Dan pengembalian kerugian negara bukan tiket untuk mengakhiri penyelidikan terhadap aliran uang.
BKI membutuhkan pembenahan yang jauh lebih mendasar.
Penegak hukum harus membongkar siapa yang berada di balik proyek-proyek yang dipersoalkan.
PPATK perlu didorong menelusuri aliran dana apabila terdapat indikasi transaksi yang mencurigakan.
BPK dan aparat pengawasan perlu memastikan rekomendasi audit benar-benar dilaksanakan.
Sementara manajemen BKI harus memberikan penjelasan terbuka mengenai status pejabat, pengelolaan dana pengembalian, serta tindak lanjut atas berbagai temuan audit.
Sebab, persoalan BKI kini bukan lagi sekadar tentang satu proyek.
Bukan hanya tentang Rp15,5 miliar.
Bukan hanya tentang satu mantan pejabat yang divonis delapan tahun.
Bukan pula hanya tentang invoice Rp773,18 miliar.
Yang sedang diuji adalah apakah sebuah perusahaan milik negara mampu membersihkan dirinya sendiri ketika dugaan penyimpangan muncul dari berbagai lini.
Dan publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.
Jika memang hanya oknum, bongkar oknumnya sampai tuntas.
Jika ada aliran uang, buka alirannya.
Jika ada pejabat yang lalai, periksa pertanggungjawabannya.
Jika ada pihak yang menikmati hasilnya, kejar asetnya.
Jika ada sistem yang sengaja dilonggarkan, bongkar sistemnya.
Tetapi jika ternyata persoalannya lebih besar dari sekadar “oknum”, maka aparat penegak hukum tidak boleh berhenti di lapisan bawah.
Bongkar sampai ke aktor yang paling bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) R. Benny Susanto belum memberikan tanggapan kepada Monitorindonesia.com mengenai dugaan sumber dana pengembalian Rp15,5 miliar, dugaan urunan cabang, status Rudi Sunaryadi dalam struktur perusahaan, serta sejumlah perkara dan temuan tata kelola yang menjadi sorotan.
BKI sendiri secara resmi menempatkan keselamatan, kualitas, dan standar profesional sebagai bagian dari perannya dalam industri klasifikasi dan maritim.
Karena itu, standar yang sama seharusnya berlaku dalam pengelolaan internal perusahaan: transparan, akuntabel, dan tidak memberi ruang bagi penyimpangan.
Sebab, ketika yang dipertaruhkan adalah perusahaan negara, setiap rupiah yang bocor bukan hanya soal angka. Ada uang publik di dalamnya. Ada reputasi BUMN di dalamnya. Dan ada kepercayaan masyarakat yang tidak boleh terus-menerus dipertaruhkan. (an)
