Jakarta, MI — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022–2026 berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar pungutan liar di lingkungan imigrasi.
Di balik perkara yang telah menjerat delapan tersangka itu, terdapat jaringan bisnis pengurusan dokumen keimigrasian yang bersinggungan langsung dengan perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA).
Besarnya jumlah TKA yang tersebar di kawasan industri, pertambangan, smelter, energi dan konstruksi membuat bisnis pengurusan dokumen WNA bernilai ekonomi sangat besar.
KPK sendiri telah mengendus adanya ketimpangan penguasaan pasar biro jasa pengurusan izin tinggal WNA. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan penyidik masih mendalami mengapa terdapat perusahaan biro jasa yang memperoleh pengurusan dalam jumlah sangat besar, sementara perusahaan lainnya mendapatkan porsi jauh lebih kecil.
"Informasi itu masih kami dalami. Memang ada perusahaan-perusahaan biro jasa yang mendapatkan pengurusan dalam jumlah besar, sementara yang lain sangat sedikit," kata Taufik, Jumat (12/6/2026).
KPK belum menyimpulkan adanya monopoli. Namun, ketimpangan tersebut kini menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan karena membuka pertanyaan mengenai siapa yang menguasai pasar, bagaimana perusahaan memperoleh akses pengurusan dalam jumlah besar, serta apakah terdapat hubungan antara dominasi tersebut dengan pejabat atau jaringan tertentu di lingkungan keimigrasian.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta.
Pada 4 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026.
Modus yang didalami penyidik bukan hanya soal pemberian uang kepada petugas. Pemohon layanan diduga dibuat menghadapi proses yang berbelit, diperlambat atau dipersulit sehingga muncul dorongan untuk membayar uang di luar tarif resmi.
Dugaan pungutan ilegal tersebut disebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap dokumen izin tinggal.
Terbaru, KPK memeriksa dua saksi dari pihak biro jasa, yakni NKY, pegawai PT Bali Soft, dan GPA dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan permintaan uang di luar pembayaran resmi sesuai tarif PNBP.
"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi sesuai tarif PNBP," kata Budi, Jumat (26/6/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan KITAS, KITAP hingga visa on arrival (VoA) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor biro jasa di Bali dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Barang bukti elektronik dan berbagai dokumen diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Namun, jejak perkara ini tidak berhenti pada delapan tersangka.
Data perusahaan pengguna TKA yang dihimpun Monitorindonesia.com memperlihatkan skala industri yang menjadi latar belakang bisnis pengurusan WNA tersebut. Di Tobelo dan wilayah industri sekitarnya, misalnya, terdapat puluhan perusahaan dengan ribuan TKA.
Di antara perusahaan yang tercatat memiliki TKA dalam jumlah besar terdapat PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sebanyak 2.513 TKA, Huafei Nickel Cobalt 1.663, PT Artha Jaya Leonindo 1.687, PT Rept Batterie Indonesia 1.155, Perintis Makmur Indonesia 4.177, Kia Berkat Karunia 5.148 dan PT Kemajuan Aluminium Industry 4.359 TKA.
Jika setiap pekerja asing membutuhkan rangkaian administrasi berupa visa, RPTKA, notifikasi, ITAS, perpanjangan izin tinggal, perubahan status maupun dokumen keimigrasian lainnya, maka volume layanan yang harus diproses bukan lagi dalam skala kecil.
Inilah titik yang membuat penyidikan KPK menjadi penting: siapa yang selama ini menjadi pintu masuk pengurusan dokumen puluhan ribu TKA tersebut?
Siapa perusahaan jasa yang memperoleh volume pengurusan terbesar?
Siapa pemilik atau pengendali perusahaan-perusahaan tersebut?
Dan yang paling penting, apakah ada aliran uang dari perusahaan pengguna TKA kepada biro jasa, kemudian mengalir kepada pejabat atau jaringan tertentu di lingkungan imigrasi?
Pertanyaan itu semakin relevan setelah KPK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang tersebar pada 96 rekening yang dimiliki atau terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2019–2025.
Dari nilai tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang disebut dapat dijelaskan berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya sekitar Rp357 miliar diduga berkaitan dengan setoran dari pemohon layanan keimigrasian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pola tersebut menunjukkan dugaan perbuatan melawan hukum yang sistematis.
"Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan pemerasan ini dilakukan secara sistemik. Polanya sangat jelas: alur perintah bergerak dari atas ke bawah (top-down), sedangkan aliran uangnya bergerak dari bawah ke atas (bottom-up atau setoran)," kata Setyo.
Temuan tersebut membuat perkara ini memiliki dua lapisan persoalan.
Lapisan pertama adalah dugaan pemerasan terhadap pemohon layanan.
Lapisan kedua adalah dugaan jaringan ekonomi di belakang proses pengurusan WNA yang melibatkan perusahaan pengguna TKA dan biro jasa.
Jika lapisan kedua berhasil dibuktikan secara hukum, perkara ini dapat berkembang jauh melampaui dugaan pungutan pada layanan administrasi.
Data TKA Mengungkap Besarnya Pasar
Monitorindonesia.com menemukan data TKA dalam jumlah besar tidak hanya berada di satu kawasan.
Di Kendari dan sekitarnya, misalnya, tercatat sejumlah perusahaan yang menggunakan TKA dalam jumlah besar. PT Kolaka Nickel Indonesia disebut memiliki 2.730 TKA, PT Huaxing Nickel Indonesia 2.090, Obsidian Stainless Steel 1.947, PT Indonesia Pomalaa Industry Park 1.190 dan PT Hijau Banua Bersama 1.125.
Di Muara Enim, tercatat pula sejumlah perusahaan dengan ratusan TKA, antara lain PT Unison Karyatama, PT SEPCOIII Electric Power Construction Co., Ltd, PT CHD Power Plant Operation Indonesia, PT Zhejiang Tenaga Pembangunan Indonesia dan PT Artha Jaya Leonindo.
Sementara di Ternate dan sekitarnya, PT Halmahera Jaya Feronikel tercatat memiliki 880 TKA, Karunia Permai Sentosa 631, Shanghai Baoye Group Corp., Ltd. 459, Halmahera Persada Lygend 431 dan Overseas Intl Engineering Indonesia 391.
Data tersebut menggambarkan betapa besar volume layanan administrasi WNA yang harus ditangani sistem keimigrasian.
Namun terdapat catatan penting yang juga perlu diverifikasi.
Angka total yang tercantum dalam sejumlah daftar perusahaan yang diperoleh Monitorindonesia.com tidak seluruhnya sama dengan hasil penjumlahan angka per perusahaan. Pada daftar Tobelo, misalnya, angka total disebut mencapai 35.454 TKA, sementara penjumlahan angka yang tercantum satu per satu menghasilkan angka berbeda.
Hal serupa terlihat pada daftar Kendari, Muara Enim dan Ternate. Perbedaan tersebut bisa saja terjadi karena perbedaan periode data, adanya data ganda, pembaruan jumlah TKA atau struktur daftar yang berasal dari sumber berbeda.
Karena itu, angka tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai jumlah final tanpa klarifikasi dari instansi penerbit data.
Justru perbedaan tersebut menjadi bagian penting yang patut diperiksa. KPK, Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait perlu memastikan berapa sebenarnya jumlah TKA, perusahaan pengguna, biro jasa yang mengurus dokumen, serta volume layanan yang diproses selama periode perkara.
Sebab, setiap dokumen yang diproses berpotensi menjadi titik transaksi.
Dari Biro Jasa ke Perusahaan Pengguna TKA
Dalam perkara ini, posisi biro jasa juga menjadi penting.
KPK menyatakan biro jasa pengurusan dokumen WNA yang diperiksa dalam perkara tersebut diposisikan sebagai korban karena diduga diminta membayar pungutan di luar tarif resmi.
Namun, penyidikan tetap perlu membedah hubungan antara biro jasa dengan perusahaan pengguna TKA.
Perusahaan pengguna TKA pada umumnya membutuhkan berbagai dokumen untuk memastikan pekerja asing dapat masuk, bekerja dan tinggal secara sah di Indonesia. Proses tersebut menciptakan pasar jasa yang sangat besar.
Ketika KPK menemukan adanya perusahaan biro jasa yang mendapatkan volume pengurusan sangat besar dibandingkan perusahaan lainnya, pertanyaan mengenai mekanisme distribusi pekerjaan menjadi tidak terhindarkan.
Apakah perusahaan tersebut unggul karena kapasitas dan kompetensi?
Ataukah terdapat akses khusus?
Apakah ada hubungan dengan pejabat tertentu?
Apakah terdapat pemberian keuntungan kepada pihak tertentu untuk memperoleh volume pengurusan?
Dan apakah perusahaan pengguna TKA diarahkan menggunakan biro jasa tertentu?
Semua pertanyaan tersebut belum dapat dijawab sebagai fakta hukum. Tetapi justru itulah ruang yang harus dibuktikan penyidik.
Rp366,7 Miliar Baru Permukaan?
Nilai transaksi mencurigakan Rp366,7 miliar juga perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.
Jika benar sekitar Rp357 miliar berasal dari setoran pemohon layanan, penyidik harus mengurai sumber awal uang tersebut, siapa yang menyerahkan, melalui siapa uang berpindah, siapa penerima akhirnya dan bagaimana uang tersebut digunakan.
Pola aliran dana harus dibandingkan dengan data perusahaan pengguna TKA dan biro jasa.
Nama perusahaan. Jumlah TKA. Frekuensi pengurusan. Jenis dokumen. Pejabat atau kantor yang memproses. Nilai pembayaran. Rekening penerima. Serta hubungan antarperusahaan.
Semua variabel tersebut dapat menjadi potongan puzzle untuk menguji apakah terdapat pola tertentu dalam penguasaan bisnis pengurusan WNA.
Di sinilah peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi strategis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya menyatakan lembaganya siap membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana perkara korupsi apabila diminta.
"PPATK selalu siap membantu aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi," ujar Ivan kepada Monitorindonesia.com.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada rekening para tersangka.
Jika terdapat dugaan keuntungan ilegal yang berasal dari layanan WNA, maka aliran uang perlu ditelusuri hingga penerima manfaat terakhir.
Nama "Pangeran" dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Sorotan lain juga muncul dari dugaan adanya sosok yang selama bertahun-tahun disebut dengan julukan "Pangeran", yang dikaitkan dengan pengaruh terhadap bisnis jasa pengurusan keimigrasian WNA.
Sekjen Indonesian Corruption Watch (INDECH) Order Gultom sebelumnya mendesak KPK tidak berhenti pada delapan tersangka dan memeriksa perusahaan-perusahaan jasa pengurusan WNA yang diduga memiliki akses besar.
Menurut Order, terdapat ratusan perusahaan jasa pengurusan keimigrasian yang perlu ditelusuri kepemilikan dan relasinya.
Ia juga mendesak KPK memeriksa mantan Menkumham Yasonna H. Laoly dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto apabila penyidik menemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.
Terkait sosok yang disebut "Pangeran", Yasonna ketika dikonfirmasi Monitorindonesia.com sebelumnya menjawab singkat.
"Siapa itu?" kata Yasonna.
Saat dijelaskan bahwa sosok tersebut dikaitkan dengan dugaan pengendalian bisnis jasa keimigrasian, Yasonna mengatakan isu tersebut merupakan cerita lama dan telah diklarifikasi.
Pernyataan tersebut tentu perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses konfirmasi, bukan sebagai bukti keterlibatan pihak tertentu.
Trubus: Jangan Hanya Korbankan Pejabat Imigrasi
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah menilai KPK harus membongkar seluruh rantai bisnis pengurusan WNA apabila penyidikan menemukan indikasi korupsi sistemik.
"Kalau korupsinya bersifat sistemik, artinya seluruh birokrasi yang ada di Imipas harus diperiksa untuk menuntaskan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi tersebut," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com.
Menurutnya, penyidikan tidak boleh hanya berakhir pada pejabat yang berada di level operasional.
"Jangan hanya Silmy Karim yang dikorbankan," tegasnya.
Trubus menilai data puluhan ribu TKA di kawasan industri dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk mengidentifikasi perusahaan yang selama ini memperoleh volume pengurusan dokumen dalam jumlah besar.
"Ketika korupsi berlangsung secara sistemik, biasanya ada benang merah yang menghubungkan satu pihak dengan pihak lain. Karena itu pemeriksaannya tidak boleh parsial," ujarnya.
Ia juga mendorong PPATK ikut menelusuri transaksi keuangan apabila terdapat permintaan resmi dari KPK.
"PPATK harus masuk untuk membongkar aliran uangnya. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang menikmati hasilnya," kata Trubus.
Menurut Trubus, jika bukti hukum yang cukup ditemukan, perkara dapat berkembang ke dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lain. Namun, seluruh pihak yang berkaitan tetap harus diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau besarnya transaksi.
KPK Dihadapkan pada Pertanyaan yang Lebih Besar
Kini, pertanyaan terbesar dalam perkara ini bukan lagi sekadar siapa yang menerima uang.
Pertanyaannya adalah siapa yang menciptakan sistemnya.
Siapa yang mendapatkan keuntungan dari derasnya pengurusan dokumen puluhan ribu TKA?
Siapa yang menguasai biro jasa?
Mengapa ada perusahaan yang mendapatkan volume pengurusan jauh lebih besar dibandingkan perusahaan lainnya?
Apakah terdapat hubungan antara biro jasa dengan perusahaan pengguna TKA?
Apakah terdapat pejabat yang mengatur distribusi pengurusan?
Dan ke mana aliran uang tersebut berakhir?
KPK telah memiliki titik masuk melalui delapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan biro jasa, serta penelusuran transaksi ratusan miliar rupiah.
Kini tantangannya adalah membuktikan apakah semua itu berdiri sebagai kasus pemerasan individual atau merupakan bagian dari jaringan rente yang lebih luas.
Jika penyidikan berhenti pada pejabat imigrasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pertanyaan terbesar mengenai bisnis pengurusan WNA tetap akan menggantung.
Sebaliknya, apabila KPK mampu mencocokkan data TKA, perusahaan pengguna, biro jasa, dokumen keimigrasian dan aliran rekening, maka perkara ini berpotensi membuka peta baru mengenai bagaimana bisnis jasa keimigrasian WNA bekerja di Indonesia.
Dan jika seluruh rangkaian tersebut menemukan bukti hukum yang saling terhubung, Rp366,7 miliar yang kini menjadi perhatian bisa saja bukan akhir dari cerita, melainkan baru pintu masuk untuk mengungkap siapa sebenarnya yang menikmati rente dari industri pengurusan WNA selama bertahun-tahun.
