Jakarta, MI – Investasi senilai Rp674,4 miliar milik PT Elnusa Tbk kembali memantik sorotan tajam. Proyek pengadaan 30 unit Electric Submersible Pump (ESP) dan gas genset yang sejak awal diproyeksikan menjadi mesin pendapatan baru justru berakhir jauh dari target.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap investasi tersebut gagal memberikan hasil ekonomi sebagaimana yang dijanjikan dalam kajian awal. Bahkan, nilai keekonomiannya tercatat negatif Rp32,08 miliar.
Lebih ironis lagi, sebagian aset ESP tersebut ditemukan tidak produktif dan hanya tersimpan di gudang. Investasi ratusan miliar rupiah yang semestinya menghasilkan keuntungan justru berubah menjadi beban.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 70/LHP/XX/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang diperoleh Monitorindonesia.com.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof. Trubus Rahardiansah, kepada Monitorindonesia.com, Rabu (12/8/2026), menilai persoalan tersebut tidak layak dipandang sebatas kegagalan bisnis.
Menurut Prof. Trubus, ketika investasi dalam jumlah sangat besar tidak mencapai sasaran, sementara aset yang dibeli kemudian tidak produktif, persoalannya menyentuh aspek akuntabilitas, tata kelola dan pertanggungjawaban pengambilan keputusan.
“Kalau investasi sebesar itu akhirnya tidak produktif, tentu harus dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana proses perencanaannya, kajian investasinya, pengawasannya, sampai dengan pengelolaan aset setelah investasi dilakukan,” ujar Prof. Trubus dalam pandangan yang disampaikan kepada Monitorindonesia.com.
Ia menekankan, investasi korporasi dengan nilai ratusan miliar tidak boleh hanya mengandalkan proyeksi optimistis. Setiap keputusan harus ditopang analisis risiko yang rasional dan mekanisme pengawasan yang kuat.
“Jangan sampai kajian investasi hanya bagus di atas kertas, tetapi ketika pelaksanaan di lapangan justru tidak sesuai dengan asumsi. Kalau kemudian asetnya menganggur, tentu harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban manajerial,” tegasnya.
Proyeksi Rp194 Miliar, Realisasi Cuma Rp83,97 Miliar
Pada 2016, Elnusa membeli 30 unit ESP beserta genset dengan total nilai mencapai Rp674.449.606.274.
Investasi tersebut saat itu dibangun dengan sejumlah proyeksi yang sangat optimistis. Pendapatan selama tiga tahun diperkirakan mencapai Rp194,03 miliar, sedangkan laba bersih setelah pajak atau NPAT diproyeksikan sebesar Rp30,97 miliar.
Kajian investasi juga mencatat NPV positif Rp5,78 miliar, IRR 15,92 persen, serta periode pengembalian modal hanya 2,27 tahun.
Namun realisasinya justru berbanding terbalik.
BPK menemukan pendapatan yang terealisasi hanya Rp83,97 miliar, atau kurang dari separuh proyeksi awal. Proyek tersebut bahkan mencatat gross profit negatif Rp26,46 miliar.
Dengan kata lain, kalkulasi keuntungan yang menjadi dasar persetujuan investasi tidak mampu diwujudkan dalam praktik.
Yang lebih mencolok, nilai keekonomian investasi tersebut kemudian berubah menjadi negatif Rp32,08 miliar.
Dari Mesin Uang Menjadi Aset Tidur
Persoalan tidak berhenti pada anjloknya pendapatan.
BPK menemukan bahwa sejak 2020, aset ESP tersebut praktis tidak lagi menghasilkan pendapatan. Saat pemeriksaan dilakukan pada 2023, sebagian besar unit ESP diketahui hanya tersimpan di gudang.
Kondisi ini menjadi tamparan keras terhadap efektivitas pengelolaan investasi.
Peralatan yang dibeli dengan dana ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi aset produktif. Namun yang terjadi justru sebaliknya: aset kehilangan fungsi ekonominya dan tidak memberikan kontribusi sebagaimana target awal.
Prof. Trubus menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius.
“Kalau aset sudah tidak produktif, perusahaan harus segera mencari solusi. Tidak boleh dibiarkan menjadi idle asset karena semakin lama tidak dimanfaatkan, semakin besar pula potensi kerugian ekonominya,” katanya.
BPK Soroti Ketidakcermatan
BPK dalam pemeriksaannya juga menyoroti persoalan pada proses penyusunan kajian investasi dan pengelolaan aset.
Sejumlah pejabat yang disebut berkaitan dengan pengelolaan investasi tersebut antara lain Direktur Utama PT Elnusa, Managing Director Drilling & Oilfield Services, Division Head Upstream Services, Division Head Marketing, serta Division Head Asset Reliability & Productivity.
BPK juga menilai jajaran Direksi PT Elnusa Trans Samudera periode 2016 tidak cermat dalam menyusun kajian investasi.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas due diligence sebelum investasi disetujui.
Sebab, perbedaan antara proyeksi dan realisasi bukan lagi sekadar selisih kecil. Pendapatan yang ditargetkan Rp194,03 miliar ternyata hanya terealisasi Rp83,97 miliar.
Proyek yang diproyeksikan menghasilkan NPAT Rp30,97 miliar malah mencatat gross profit negatif Rp26,46 miliar.
Dan investasi yang semula dihitung memiliki NPV positif akhirnya tercatat memiliki nilai keekonomian negatif Rp32,08 miliar.
Prof Trubus: Jangan Berhenti pada Angka Kerugian
Menurut Prof. Trubus, rekomendasi perbaikan tidak boleh hanya diarahkan untuk menyelamatkan aset yang telanjur menganggur.
Evaluasi juga harus menyentuh proses pengambilan keputusan sejak awal.
“Yang penting adalah melihat apakah sejak awal sudah dilakukan perhitungan yang objektif, apakah risikonya sudah dipetakan, dan apakah ada pengawasan terhadap pelaksanaannya. Kalau terjadi kegagalan yang signifikan, harus ada evaluasi terhadap proses dan pihak-pihak yang mengambil keputusan,” ujarnya.
Ia menilai transparansi menjadi penting agar persoalan investasi tidak berhenti sebagai temuan administratif dalam laporan pemeriksaan.
“Publik tentu berhak mengetahui bagaimana investasi sebesar itu bisa tidak mencapai target dan akhirnya tidak produktif. Pertanggungjawaban harus jelas, karena nilainya sangat besar,” kata Prof. Trubus.
Rp674 Miliar, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
Pertanyaan terbesar kini bukan hanya bagaimana menyelamatkan 30 unit ESP tersebut.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang harus bertanggung jawab atas keputusan investasi Rp674 miliar yang berakhir dengan nilai keekonomian negatif?
Siapa yang menyusun asumsi bisnis? Siapa yang melakukan kajian risiko? Siapa yang memberikan persetujuan? Mengapa proyeksi pendapatan bisa begitu jauh dari realisasi? Dan mengapa aset yang tidak lagi produktif sejak 2020 baru menjadi persoalan yang mengemuka dalam temuan pemeriksaan?
BPK telah meminta Dewan Komisaris memerintahkan Direksi mengambil langkah penyelamatan investasi, menyusun kajian pengelolaan yang lebih komprehensif, memperkuat mitigasi risiko dan mencari peluang pemanfaatan seluruh unit ESP.
Namun, rekomendasi penyelamatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengubur persoalan sebelumnya.
Investasi Rp674 miliar bukan uang kecil. Ketika aset sebesar itu berubah menjadi aset tidur dan nilai keekonomiannya bahkan negatif Rp32,08 miliar, publik pantas menuntut penjelasan yang terang, bukan sekadar janji perbaikan.
Kasus ESP Elnusa menjadi alarm keras bagi tata kelola perusahaan: proyek bernilai ratusan miliar tidak boleh hanya hebat dalam proposal, tetapi gagal total ketika diuji oleh kenyataan.
Respons Elnusa
PT Elnusa Tbk telah menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 70/LHP/XX/12/2024.
Perusahaan jasa energi itu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan audit sebagai bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan.
Dalam pernyataan resmi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (27/3/2026), Elnusa menyebut proses audit BPK sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif dan penting bagi peningkatan kinerja perusahaan.
“Temuan audit telah dan sedang kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, melalui mekanisme yang terukur serta berada dalam pengawasan manajemen dan fungsi pengendalian internal,” tulis manajemen Elnusa.
Perseroan menjelaskan, langkah perbaikan difokuskan pada penyempurnaan proses bisnis, penguatan sistem pengendalian internal, serta peningkatan kepatuhan di seluruh lini operasional. Upaya tersebut diklaim dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
Sebagai entitas terbuka, Elnusa juga menegaskan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Selain itu, perusahaan menyatakan komitmennya terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) guna menjaga keberlanjutan usaha.
Elnusa merupakan anak usaha PT Pertamina Hulu Energi yang berada di bawah Subholding Upstream Pertamina, dengan pengalaman panjang di sektor jasa energi terintegrasi.
Di sisi lain, sebagaimana diberitakan Monitorindonesia.com sebelumnya bahwa LHP BPK mengungkap sejumlah catatan penting dalam pengelolaan investasi dan operasional Elnusa pada periode 2021 hingga Semester I 2023.
Dalam laporan bernomor 70/LHP/XX/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024, auditor negara menyoroti beberapa investasi yang dinilai tidak memberikan hasil optimal, bahkan mencatat nilai keekonomian negatif.
Beberapa aset seperti MV Elsa Regent, Air Gun & System, serta Streamer 2D dilaporkan belum menghasilkan imbal balik memadai dengan nilai negatif sekitar USD 2,05 juta.
Sementara itu, investasi pada 30 unit Electric Submersible Pump (ESP) dan genset gas juga belum memberikan manfaat optimal, dengan nilai keekonomian negatif mencapai Rp32,08 miliar.
BPK turut menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek penyisipan pipa (Segmental Partial Replacement Main Oil Line) di MGS Balongan sebesar Rp81,23 miliar, dengan potensi kerugian tambahan sekitar Rp3,3 miliar.
Selain itu, proyek pembangunan stasiun kompresi gas di Lapangan Betung Pendopo milik Pertamina EP juga menjadi sorotan. Dalam proyek tersebut terdapat aset senilai Rp89,76 miliar yang belum memberikan manfaat ekonomi.
Temuan lain menunjukkan adanya potensi penerimaan yang belum terealisasi dari fee investasi pembangunan fasilitas WHS sebesar Rp34,24 miliar.
BPK juga mencatat kelemahan dalam sistem verifikasi pembelian BBM solar pada PT Ocean Indonesia Energy yang berpotensi menimbulkan piutang tidak tertagih hingga Rp10,94 miliar.
Sementara itu, PT Elnusa Petrofin disebut belum memperoleh penggantian biaya operasional dan fee proyek Pasir Lumajang senilai Rp4,58 miliar.
Serangkaian temuan tersebut menjadi sinyal kuat perlunya perbaikan mendasar dalam perencanaan investasi, pengawasan proyek, serta sistem pengendalian keuangan di sektor energi.
BPK menekankan pentingnya evaluasi yang lebih ketat, penguatan pengawasan, serta peningkatan tata kelola agar investasi di sektor hulu migas tidak kembali menimbulkan kerugian dan inefisiensi di masa mendatang. (wan)
