BREAKINGNEWS

Bupati HSS Syafrudin Noor Sudah Diperiksa, Dugaan "Setoran" Rp1,1 M Masuk Penyelidikan Mabes Polri, Kini Mandek?

Bupati HSS Syafrudin Noor Sudah Diperiksa, Dugaan "Setoran" Rp1,1 M Masuk Penyelidikan Mabes Polri, Kini Mandek?
Bupati Hulu Sungai Selatan Syafrudin Noor (Foto: Dok PPID Kabupaten Hulu Sungai Selatan)

Jakarta, MI — Kasus dugaan “setoran proyek” senilai Rp1,1 miliar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan. 

Hampir setahun setelah Direktorat Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menerbitkan surat penyelidikan, publik masih menunggu kejelasan arah perkara.

Kasus ini bukan sekadar isu yang beredar di tingkat daerah. Terdapat dokumen resmi Mabes Polri yang secara eksplisit menyebut adanya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dari para kontraktor di Kabupaten HSS.

Surat bertanggal September 2025 itu ditujukan kepada Tedi Soetedjo, yang disebut sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten HSS Tahun 2025. 

Dalam surat tersebut, Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan.

“Direktorat Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sedang melaksanakan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang dari para kontraktor di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan periode Tahun 2024 s.d 2025,” demikian bunyi surat tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, dikutip Rabu (12/8/2026).

Tedi diminta hadir memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen terkait perkara pada 16 September 2025 di Subdit 1 Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto.

Artinya, dugaan perkara tersebut telah memiliki jejak formal di tingkat pusat. Bukan sekadar isu, bukan pula rumor tanpa dasar dokumen.

Awal Mula: Dugaan Perintah Mengumpulkan Uang

Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh Monitorindonesia.com, dugaan perkara bermula pada akhir 2024. Seorang saksi disebut dipanggil untuk menemui Kapolres HSS.

Dalam pertemuan tersebut, saksi disebut diminta menarik uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah tahun anggaran 2024.

“Diminta menarik uang sumbangan dari para kontraktor proyek tahun anggaran 2024. Kalau tidak, proyek mereka bisa diperiksa,” ujar sumber yang menirukan keterangan saksi.

Istilah “sumbangan” menjadi penting untuk diuji. Sebab, jika benar terdapat ancaman atau tekanan berupa pemeriksaan proyek terhadap kontraktor yang tidak menyerahkan uang, maka persoalannya tidak lagi sederhana.

Penyidik perlu membuktikan apakah permintaan tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru berkaitan dengan tekanan, penyalahgunaan kewenangan, atau kepentingan tertentu.

Februari 2025: Bupati HSS Disebut Hadir dalam Pertemuan

Pada Februari 2025, saksi disebut kembali dipanggil ke rumah dinas Kapolres dengan dalih pertemuan santai.

Namun, menurut sumber, pertemuan berlangsung tertutup dan turut dihadiri Bupati HSS Syafrudin Noor.

Dalam pertemuan tersebut, permintaan pengumpulan uang disebut kembali ditegaskan.

Bahkan muncul pernyataan yang semakin mengundang pertanyaan.

“Permintaan uang itu tidak berkaitan dengan proyek tahun 2024 maupun 2025,” demikian keterangan yang menurut sumber disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Jika keterangan itu benar, pertanyaan hukumnya menjadi semakin terang: atas dasar apa para kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah diminta menyerahkan uang jika dana tersebut disebut tidak berkaitan dengan proyek 2024 maupun 2025?

Rp1,1 Miliar Disebut Terkumpul

Setelah pertemuan tersebut, saksi disebut mulai menghubungi sejumlah kontraktor.

“Saya diminta menyampaikan permintaan sejumlah uang yang nantinya akan diserahkan ke Kapolres,” kata saksi sebagaimana ditirukan sumber.

Uang kemudian disebut terkumpul secara bertahap, masing-masing Rp350 juta, Rp250 juta dan Rp500 juta.

Totalnya mencapai Rp1,1 miliar.

Salah satu setoran bahkan disebut diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai Kapolres.

“Dari Rp350 juta itu, Rp300 juta saya serahkan ke Kapolres, Rp50 juta diberikan kembali ke saya,” ujar saksi sebagaimana ditirukan sumber.

Keterangan tersebut tentu masih harus diuji dengan alat bukti lain. Penyidik perlu mencocokkannya dengan keterangan kontraktor, komunikasi antar pihak, bukti transfer, catatan transaksi serta aliran rekening.

Maret 2025: Rp800 Juta Disebut Ditransfer ke Dua Rekening

Dugaan perkara kemudian memasuki tahap yang lebih serius.

Pada Maret 2025, menurut sumber, pihak yang disebut sebagai Kapolres menanyakan jumlah uang yang telah terkumpul.

“Kapolres menanyakan total uang yang sudah terkumpul dan memerintahkan agar ditransfer ke dua rekening berbeda,” kata sumber.

Sebanyak Rp800 juta kemudian disebut ditransfer.

Rp300 juta disebut masuk ke rekening atas nama Yakin, sedangkan Rp500 juta lainnya disebut masuk ke rekening atas nama Herawati.

“Bukti transfer diminta langsung dan saya serahkan keesokan harinya,” tutur saksi sebagaimana disampaikan sumber.

Di titik ini, persoalan menjadi jauh lebih serius. Bukan hanya soal siapa yang mengumpulkan uang, tetapi juga siapa pemilik rekening, siapa yang menguasai rekening tersebut, untuk apa dana digunakan, dan apakah uang itu kembali mengalir kepada pihak lain.

September 2025: Uang Disebut Diminta Dikembalikan

Perkara disebut mulai terendus pada September 2025.

Menurut sumber, muncul permintaan agar uang yang sebelumnya disebut sebagai “sumbangan” dikembalikan kepada para kontraktor.

“Uang sumbangan itu diminta untuk dikembalikan ke para kontraktor,” kata sumber.

Sekitar Rp1,05 miliar disebut kemudian diserahkan kepada saksi untuk dikembalikan.

Saksi mengaku menambahkan Rp50 juta dari uang pribadi agar jumlah pengembalian sesuai dengan setoran awal.

“Saya tambahkan Rp50 juta uang pribadi supaya genap, lalu saya kembalikan ke masing-masing kontraktor sesuai setoran awal,” ujar saksi.

Pengembalian uang tersebut menjadi bagian penting yang perlu dibongkar penyidik. Jika sejak awal dana benar-benar merupakan sumbangan sukarela, mengapa uang dikumpulkan dari kontraktor? Mengapa muncul dugaan tekanan? Mengapa sebagian dana ditransfer ke rekening tertentu? Dan mengapa uang kemudian dikembalikan setelah perkara mulai terendus?

Mabes Polri Turun Tangan

Pada September 2025, dugaan perkara tersebut secara resmi masuk dalam penyelidikan Kortastipidkor Polri.

Surat Mabes Polri secara tegas menyebut penyelidikan terhadap “dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang dari para kontraktor” untuk periode 2024 hingga 2025.

Tedi Soetedjo diminta hadir memberikan keterangan dan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Sejak saat itu, perkara sudah berada dalam radar aparat penegak hukum tingkat pusat.

Bupati HSS Syafrudin Noor Disebut Diperiksa

Perkara kembali mencuat setelah Bupati HSS Syafrudin Noor disebut diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada 2 Februari 2026.

Sejumlah pejabat daerah juga disebut menjalani pemeriksaan, termasuk pejabat teknis yang berkaitan dengan proyek pemerintah.

Namun, setelah pemeriksaan tersebut, pertanyaan publik justru semakin besar: sampai di mana penyelidikan perkara ini?

Sebab, berdasarkan perkembangan yang dapat ditelusuri Monitorindonesia.com hingga 12 Agustus 2026, belum terdapat pengumuman terbuka mengenai penetapan tersangka dalam dugaan perkara setoran proyek tersebut.

Padahal, surat resmi Mabes Polri telah menyebut secara eksplisit adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dari para kontraktor.

Jangan Berhenti di Surat dan Pemeriksaan

Perkara ini tidak semestinya berhenti pada surat pemanggilan, pemeriksaan saksi atau klarifikasi pejabat.

Ada dugaan uang Rp1,1 miliar yang harus dijelaskan.

Ada dugaan permintaan uang kepada kontraktor.

Ada dugaan tekanan dengan ancaman pemeriksaan proyek.

Ada dugaan penyerahan uang kepada pihak tertentu.

Ada dugaan transfer Rp800 juta ke dua rekening.

Ada pengembalian uang setelah perkara mulai terendus.

Dan ada dokumen resmi Mabes Polri yang menyatakan perkara tersebut sedang diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: siapa penggagas pengumpulan uang tersebut? Siapa yang memerintahkan? Siapa penerimanya? Siapa pemilik rekening atas nama Yakin dan Herawati? Ke mana aliran Rp800 juta tersebut? Apakah seluruh kontraktor telah diperiksa? Apakah Rp1,1 miliar telah ditelusuri secara forensik? Dan mengapa hingga kini belum ada kejelasan mengenai status perkara?

Jangan sampai kasus ini mengikuti pola klasik: ramai ketika mencuat, geger ketika diperiksa, lalu senyap ketika publik menunggu hasil penyelidikan.

Jika bukti tidak cukup, Polri harus menjelaskannya secara terbuka.

Jika unsur pidana ditemukan, proses hukum harus berjalan.

Jika terdapat aktor lain di balik aliran uang, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang hanya menjalankan perintah.

Sebab, perkara ini sudah terlalu jauh untuk kembali disederhanakan sebagai urusan “sumbangan”.

Surat Mabes Polri sudah berbicara. Dugaan kronologi aliran uang sudah terungkap. Pemeriksaan telah dilakukan. Kini publik menunggu keberanian aparat membuka perkara ini sampai ke akar-akarnya.

Mabes Polri, bagaimana nasib penyelidikan dugaan setoran proyek HSS Rp1,1 miliar? Jangan sampai terang di atas kertas, tetapi gelap dalam penuntasannya.

Kasus Bupati Hulu Sungai Selatan

Catatan Redaksi:

Pada 2 Februari 2026, jurnalis Monitorindonesia.com telah menghubungi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko untuk meminta konfirmasi terkait perkara tersebut. Namun hingga 12 Agustus 2026, pesan tersebut belum memperoleh jawaban dan hanya berstatus terbaca.

Monitorindonesia.com juga telah menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor pada Rabu (12/8/2026) untuk meminta konfirmasi. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Bupati HSS Syafrudin Noor Sudah Diperiksa, Dugaan "Setoran" Rp1,1 M Masuk Penyelidikan Mabes Polri, Kini Mandek? | Monitor Indonesia