Jakarta, MI — Kasus dugaan korupsi dalam akuisisi sejumlah blok minyak dan gas (migas) oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI), anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, kembali layak dipertanyakan.
Hampir setahun sejak penyidikan mencuat dan penggeledahan dilakukan, publik masih menanti jawaban paling mendasar: sudah sejauh mana perkara ini berjalan dan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban?
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah mengusut dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken yang berlangsung pada 2012–2015.
Pengusutan itu bukan tanpa dasar. Kejagung bahkan telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI), Manhattan Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada 25 September 2025.
Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penyidikan perkara tersebut.
“Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Saka Energi Indonesia (PT SEI) selaku anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Tbk pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2015,” kata Anang, Jumat (26/9/2025).
Namun, setelah langkah penyidikan dan penggeledahan tersebut, pertanyaan publik justru semakin besar: apa kabar kasusnya sekarang?
Apakah penyidik telah menemukan konstruksi perkara yang lebih terang? Apakah kerugian negara sudah dihitung secara final? Dan yang paling penting, apakah sudah ada calon tersangka yang mulai mengerucut?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena perkara ini berkaitan dengan nilai investasi yang tidak kecil.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi periode 2017 hingga Semester I 2022, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam investasi PGN, termasuk akuisisi wilayah kerja migas oleh PT SEI.
BPK menilai akuisisi tiga wilayah kerja migas, yakni Ketapang, Pangkah, dan Fasken, tidak sesuai dengan proses bisnis komersial Saka. Nilai akuisisinya disebut terlalu mahal hingga mencapai US$56,6 juta atau sekitar Rp852 miliar.
Bukan hanya itu. Saka Energi dan PGN bahkan ditengarai menanggung kerugian hingga US$347 juta atau sekitar Rp5,2 triliun akibat transaksi pembelian lapangan migas tersebut.
Angka tersebut tentu bukan perkara receh. Jika dugaan penyimpangan benar-benar terbukti sebagai tindak pidana korupsi, maka persoalannya bukan sekadar investasi yang gagal atau keputusan bisnis yang keliru. Ada pertanyaan hukum yang jauh lebih serius: apakah proses akuisisi tersebut dilakukan dengan sengaja menguntungkan pihak tertentu dan merugikan perusahaan negara?
Dalam kasus Blok Ketapang misalnya, BPK mencatat nilai net present value (NPV) hanya sekitar US$10 juta, sementara harga pembelian mencapai US$71 juta.
Berdasarkan perhitungan NPV, nilai akuisisi yang dinilai dapat memberikan keuntungan berada di kisaran US$40,5 juta. Dengan demikian, terdapat indikasi kemahalan harga hingga US$30,5 juta.
Untuk WK Pangkah, BPK menghitung kemahalan purchase price sekitar US$11,28 juta.
Sedangkan untuk WK Fasken di Texas, Amerika Serikat, terdapat indikasi kemahalan purchase price sebesar US$14,88 juta.
BPK juga mengutip hasil wawancara dengan LAPI ITB terkait assessment pengelolaan investasi PT SEI tahun 2022. Untuk Fasken, misalnya, nilai NPV disebut sekitar US$106 juta, masih di bawah purchase price US$134 juta.
Dalam perhitungannya, BPK menyebut nilai akuisisi yang dapat memberikan keuntungan berada pada kisaran US$119,99 juta. Artinya, terdapat kemahalan purchase price sekitar US$14,88 juta.
Temuan-temuan tersebut semestinya menjadi pintu masuk penting bagi aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh proses pengambilan keputusan investasi.
Apalagi, pada 2023, Anggota VII BPK Hendra Susanto pernah menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung kemudian juga meminta laporan tersebut.
Dengan adanya dokumen pemeriksaan BPK, proses penyidikan Kejagung seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
Salah satu nama yang telah diperiksa adalah Direktur PT SEI Tumbur Parlindungan. Berdasarkan surat penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025 tertanggal 17 Maret 2025, sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa Tumbur dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 3 September 2025.
Surat tersebut secara tegas menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken periode 2012–2015.
Kini, bola berada di tangan Kejagung.
Publik berhak mengetahui apakah perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan ini masih bergerak, atau justru kembali masuk ke ruang gelap penanganan perkara yang tak kunjung jelas ujungnya.
Sebab, jika penyidik menemukan indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah, perkara ini tidak boleh berakhir sebatas penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan tumpukan dokumen.
Kejagung perlu menjawab: apa kabar kasus dugaan korupsi akuisisi blok migas PT Saka Energi Indonesia? Sudah sampai mana penyidikannya, berapa pasti kerugian negara, dan kapan publik akan melihat siapa yang harus bertanggung jawab?
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama dan foto pihak yang disebut dalam pemberitaan dengan menjunjung asas equality before the law.
Penyebutan nama dalam berita ini tidak berarti pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Setiap orang tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan/atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
