Jakarta, MI – Dugaan kejanggalan pengadaan alat kesehatan di Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mencuat.
Kali ini, pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Anemia CKG Sekolah berupa Strip Hb Meter senilai Rp14.249.679.675 atau sekitar Rp14,2 miliar dipertanyakan setelah sejumlah pemerintah daerah yang tercatat sebagai penerima justru menyatakan tidak pernah menerima barang tersebut.
Persoalan ini bukan sekadar soal administrasi pengadaan. Jika dokumen menyatakan barang telah dibeli dan disalurkan, tetapi pemerintah daerah yang menjadi tujuan distribusi menyatakan tidak pernah menerima, maka terdapat celah serius yang harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.
Anggaran tersebut tercatat pada Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Farmalkes Kemenkes untuk Tahun Anggaran 2025. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada Pra-DIPA dan DIPA 2025 untuk kebutuhan BMHP Anemia CKG Sekolah bagi remaja putri dan putra kelas 7 serta putri kelas 10 berupa Strip Hb Meter.
Dalam dokumen Kemenkes, tercantum pengumuman Nomor BJ.01.04/A.VI.10/PPK.3.3/1044/2025 mengenai Mini Kompetisi pengadaan BMHP tersebut.
Penyedia yang tercantum adalah PT Elvinco Med Techindonesia dengan Kode MC-01KAG1PE3VG9G64J917SQAEJ9S dan Kode RUP 61784592.
Berdasarkan data INAPROC, paket tersebut dibuat pada 20 November 2025. Jadwal kompetisi berlangsung pada 20–24 November 2025, sedangkan penyelesaian pekerjaan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025.
Artinya, pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak hanya berlangsung sekitar 37 hari kalender.
Di sinilah persoalan mulai mengeras.
Penelusuran Monitorindonesia.com menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dan kondisi di lapangan. Sejumlah Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang disebut sebagai penerima bantuan justru tidak mengakui pernah menerima BMHP Anemia CKG tersebut.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah daerah, hingga awal April 2026 masih terdapat 359 kabupaten/kota yang dilaporkan belum menerima barang tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan fundamental: jika barang sudah dibayar dan pekerjaan dinyatakan selesai, ke mana barang senilai Rp14,2 miliar itu disalurkan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin serius karena sejumlah pejabat Dinas Kesehatan secara resmi menyatakan tidak pernah menerima bantuan dimaksud.
Dinkes Bandung Bantah Terima Bantuan
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Polianingsih, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima bantuan BMHP Anemia CKG Sekolah Remaja Putri dan Putra Kelas 7 serta Putri Kelas 10 berupa Strip Hb Meter dari Kemenkes untuk tahun anggaran 2025.
Dalam surat klarifikasinya yang diperoleh Monitorindonesia.com, pihak Dinkes Kabupaten Bandung menyatakan tidak terdapat penyaluran BMHP Anemia CKG tahun anggaran 2025 dari Kemenkes.
Bantahan serupa datang dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dr. Fitri Sari Saragih, M.Kes. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pengadaan BMHP Anemia CKG Sekolah berupa Strip Hb Meter dari Kemenkes pada 2025.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Utara, Lamseria Nababan.
Dalam surat resminya, Lamseria menegaskan hingga Maret 2026 pihaknya belum menerima BMHP Anemia dari Kemenkes.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Utara sampai saat ini belum ada menerima BMHP tersebut,” ujar Lamseria dalam surat yang diterima Monitorindonesia.com.
Tiga daerah tersebut—Kabupaten Bandung, Kota Tebing Tinggi, dan Kabupaten Tapanuli Utara—memberikan gambaran yang patut ditelusuri lebih jauh. Sebab, daerah yang seharusnya menjadi ujung distribusi justru menyatakan tidak menerima barang.
Persoalannya kemudian bukan hanya apakah barang terlambat dikirim, melainkan apakah barang benar-benar pernah tersedia, dibeli, dan disalurkan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
Jika pekerjaan telah dinyatakan selesai dan pembayaran telah dilakukan, tetapi penerima menyatakan tidak menerima barang, aparat pengawasan dan penegak hukum perlu memeriksa seluruh rantai pengadaan: mulai dari kontrak, faktur, berita acara serah terima, bukti pembayaran, gudang penyimpanan, dokumen pengiriman, hingga bukti penerimaan di daerah.
Fernando Emas: Jangan Biarkan Uang Negara Hilang dalam Administrasi
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas, menilai ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dan pengakuan pemerintah daerah harus menjadi alarm serius bagi Kemenkes maupun aparat pengawasan.
“Kalau dokumen pengadaan menyatakan pekerjaan sudah selesai dan uang negara sudah dibayarkan, tetapi daerah yang disebut sebagai penerima justru menyatakan tidak pernah menerima barang, ini bukan persoalan kecil yang bisa diselesaikan dengan klarifikasi administratif. Harus ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah barangnya benar-benar ada, pernah dikirim, dan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak,” katanya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, anggaran kesehatan memiliki posisi yang sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan masyarakat, terutama program pencegahan anemia pada anak dan remaja.
“Jangan sampai uang negara habis di atas kertas, sementara barangnya tidak pernah sampai kepada masyarakat. Kalau nantinya ditemukan bahwa pembayaran dilakukan tanpa adanya barang atau tanpa distribusi yang dapat dibuktikan, maka persoalannya bisa masuk ke wilayah yang jauh lebih serius daripada sekadar kesalahan administrasi,” bebernya.
Fernando juga dapat menyoroti pentingnya pemeriksaan independen terhadap dokumen pengadaan dan distribusi.
“Yang harus dibuka adalah seluruh jejak uang dan jejak barang. Jangan hanya memeriksa dokumennya, tetapi cocokkan dengan kondisi faktual di lapangan. Berapa barang yang dibeli, di mana barang disimpan, kapan dikirim, siapa yang menerima, dan siapa yang menandatangani berita acara. Kalau rantai tersebut tidak bisa dibuktikan, maka wajar publik mempertanyakan ke mana uang negara dan barang tersebut mengalir,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen Forkorindo Timbul Sinaga juga mempertanyakan pengadaan Strip Hb Meter tersebut. Ia menilai pengadaan alat kesehatan senilai belasan miliar rupiah itu harus dibuka secara terang karena sejumlah daerah mengaku tidak menerima barang.
“Terkait dugaan proyek fiktif Strip Hb Meter tahun 2025 di Dirjen Farmalkes, menurut hemat kami sudah tidak bisa ditoleransi. Alat kesehatan itu seharusnya berada di daerah dan digunakan untuk masyarakat. Kalau daerah tidak ada yang mengaku menerima, pertanyaannya sederhana: barang itu sebenarnya ada di mana?” katanya.
Timbul menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kini bola berada di tangan Kemenkes, aparat pengawasan internal pemerintah, BPK, dan aparat penegak hukum. Dokumen pengadaan dan pembayaran tidak boleh berhenti menjadi tumpukan administrasi. Barang senilai Rp14,2 miliar harus bisa dibuktikan keberadaannya, pergerakannya, dan penerimanya.
Sebab, apabila uang negara telah dicairkan sementara barang yang seharusnya diterima masyarakat tidak pernah sampai, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar soal kelalaian: siapa yang bertanggung jawab dan ke mana aliran uang serta barang tersebut?
Kemenkes dan pihak penyedia perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai realisasi pengadaan tersebut, termasuk bukti distribusi kepada seluruh daerah penerima.
