Vaksinasi Booster Kedua Covid-19 Dikebut, Kemenkes Targetkan 50 Persen dari Jumlah Penduduk
Reina Laura
Diperbarui
11 Mei 2023 17:25 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua. Hal ini dilakukan untuk memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19, dan memastikan tidak ada lagi lonjakan kasus di Indonesia.
“Percepatan vaksinasi menargetkan minimal 50 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster kedua dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril, Jumat (12/5).
M Syahril mengatakan, kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang. Adapun alasan pertama yaitu, data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 di Indonesia yang masih fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir.
Kedua, memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru.
“Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” jelasnya.
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, lanjut Syahril, memang terjadi peningkatan trend kasus konfirmasi Covid-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit. Bahkan konfirmasi Covid-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus.
“Sekitar 30 persen pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun booster serta didominasi oleh lansia, dan hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi,” ujarnya.
Untuk itu, Syahril meminta agar pencabutan status darurat kesehatan untuk Covid-19 tidak menimbulkan euphoria yang berlebihan. Masyarakat, kata dia, harus tetap hati-hati dan waspada.
“Sebab virus SARS Cov2 penyebab Covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga potensi penularan pun tetap ada,” imbuhnya.
Menurutnya, pemberian booster sekaligus jalan untuk mempercepat transisi emergensi, yang saat ini tengah dilakukan Indonesia menyusul pencabutan status kegawatdaruratan kesehatan global untuk COVID-19 oleh WHO pada Jumat (5/5) lalu.
“Pemberian booster juga menjawab permintaan masyarakat untuk penyediaan vaksin dosis booster kedua mengingat pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan mobilitas masyarakat yang meningkat,” tandasnya.
#Vaksinasi Booster Kedua Covid-19 Dikebut
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Korupsi APD Kemenkes Rp 3 Triliun, KPK Sita 6 Rumah, 2 Unit Apartemen dan Robot Pembasmi Covid-19
3 Juli 2024 18:58 WIB
Hukum
Sejalan dengan Jokowi, Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
28 Juni 2024 21:40 WIB
Hukum
Dugaan Korupsi Dana BOS Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbudristek 'Ngeles'?
20 Mei 2024 10:25 WIB