RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Juli 2023 16:22 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada Selasa, (11/7). Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. "Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-Undang?" ucap Puan Maharani di ruang sidang paripurna DPR RI, Selasa (11/7). Lalu dijawab persetujuan oleh tamu rapat dengan cukup lantang. "Setuju," jawab peserta. Setelah itu Puan mengetuk palu sidang tanda keputusan telah bulat ditetapkan. Dalam pernyataannya, Puan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM. "(Terima kasih setinggi-tingginya) atas segala peran serta dan kerjasama yang diberikan selama pembahasan rancangan undang-undang tersebut," ungkapnya. Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang hadir di rapat paripurna itu pun, menyampaikan terima kasih atas disetujuinya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan. "Terima kasih atas disetujuinya RUU Kesehatan ini. Dengan disahkannya UU ini, menjadi awal baru untuk kita bersama. (Dengan UU ini), kita membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh indonesia tidak hanya di kota besar tapi di seluruh wilayah," kata Budi Gunadi.   #RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang