BREAKINGNEWS

BPOM Sita 12 Obat Herbal Ilegal, Kandungannya Picu Serangan Jantung dan Rusak Ginjal

BPOM Sita 12 Obat Herbal Ilegal, Kandungannya Picu Serangan Jantung dan Rusak Ginjal
Ilustrasi obat berbahaya.

Jakarta, MI– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Temuan hasil pengawasan sepanjang April 2026 itu mengungkap praktik pencampuran zat kimia ke dalam produk yang dipasarkan sebagai obat herbal, sehingga berpotensi memicu serangan jantung, kerusakan hati, hingga gangguan ginjal.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan praktik tersebut merupakan bentuk penipuan terhadap masyarakat karena produk dipasarkan seolah-olah berbahan alami, padahal mengandung obat keras yang tidak dicantumkan dalam komposisi.

"Produk ini dikonsumsi masyarakat dengan keyakinan sebagai obat alami. Padahal, di dalamnya terdapat bahan kimia obat yang tidak diinformasikan kepada konsumen dan sangat berisiko bila digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan," tegas Taruna.

Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan berbagai jenis obat herbal dengan klaim pengobatan penyakit tertentu yang ternyata dicampur bahan kimia obat terlarang. Produk untuk penyakit kulit dan gatal-gatal diketahui mengandung parasetamol serta mikonazol. Sementara produk untuk gangguan saluran pencernaan mengandung famotidin.

BPOM juga menemukan obat herbal yang diklaim mampu mengatasi sesak napas mengandung deksametason dan chlorpheniramine maleate (CTM). Selain itu, masih ditemukan produk pelangsing yang mengandung sibutramin, obat pegal linu dan asam urat yang mengandung parasetamol serta kafein, hingga obat penambah stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat.

Menurut BPOM, penggunaan bahan kimia obat secara tersembunyi dalam produk herbal dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius. Salah satu yang paling berbahaya adalah sildenafil sitrat, obat keras untuk disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, zat tersebut berisiko menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal.

Penggunaan parasetamol secara tidak terkontrol juga berpotensi mengganggu fungsi hati, terutama jika dikonsumsi dalam dosis tinggi atau jangka panjang.

BPOM turut mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi produk herbal untuk mengatasi sesak napas. Keluhan tersebut bisa menjadi gejala penyakit serius yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan medis.

"Penggunaan produk yang tidak jelas kandungan dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi pasien, menunda pengobatan yang tepat, serta meningkatkan risiko kesehatan," ujar Taruna.

Atas temuan tersebut, BPOM menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap produsen maupun pihak yang mengedarkan obat herbal ilegal yang dicampur bahan kimia obat. Masyarakat juga diminta lebih waspada dengan selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi dan tidak mudah tergiur klaim kesembuhan instan dari obat yang dipasarkan sebagai herbal.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

BPOM Sita 12 Obat Herbal Ilegal, Kandungannya Picu Serangan | Monitor Indonesia