BREAKINGNEWS

BPJS Kesehatan Dorong RUU Satu Data Akhiri Ego Sektoral Pengelolaan Data Pemerintah

BPJS Kesehatan Dorong RUU Satu Data Akhiri Ego Sektoral Pengelolaan Data Pemerintah
Kartu BPJS Kesehatan

Jakarta, MI– BPJS Kesehatan mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi payung hukum yang mewajibkan pertukaran data antarkementerian dan lembaga. Dengan demikian, proses integrasi data nasional tidak lagi bergantung pada perjanjian kerja sama (PKS) bilateral yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budiyulianto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan RUU Satu Data Indonesia, Rabu (1/7/2026).

Menurut Akmal, kebutuhan akan regulasi yang lebih kuat semakin mendesak mengingat BPJS Kesehatan saat ini mengelola salah satu basis data publik terbesar di Indonesia. Data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencakup lebih dari 284 juta peserta atau sekitar 98,6 persen dari total penduduk Indonesia, dengan dukungan lebih dari 33 ribu fasilitas kesehatan yang terhubung dalam satu ekosistem digital.

Setiap hari, sistem tersebut memproses lebih dari 1,9 juta transaksi pelayanan kesehatan, sementara sekitar 65 juta pengguna memanfaatkan layanan digital JKN secara mandiri.

"Skala pengelolaan data yang sangat besar membutuhkan kepastian tata kelola dan interoperabilitas yang diatur secara kuat dalam undang-undang," ujar Akmal.

Dalam paparannya, BPJS Kesehatan mengajukan lima usulan utama yang diharapkan menjadi substansi RUU Satu Data Indonesia.

Usulan pertama adalah menghadirkan payung hukum yang mewajibkan interoperabilitas data antar kementerian dan lembaga. Menurut BPJS Kesehatan, kewajiban berbagi data harus diatur dalam undang-undang agar integrasi data nasional tidak lagi bergantung pada kesepakatan antarinstansi.

Kedua, pemerintah perlu menetapkan kamus data dan kode referensi nasional yang berlaku untuk seluruh instansi. Standardisasi tersebut dinilai penting agar seluruh sistem menggunakan definisi, klasifikasi, dan kode yang sama sehingga menghilangkan perbedaan data.

Ketiga, BPJS Kesehatan mengusulkan adanya wali data nasional yang memiliki kewenangan jelas dalam mengawasi kualitas, integrasi, dan akuntabilitas pengelolaan data lintas kementerian dan lembaga.

Keempat, BPJS Kesehatan menilai RUU Satu Data Indonesia harus menyelaraskan ketentuan berbagi data dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Harmonisasi regulasi diperlukan agar pertukaran data untuk kepentingan pelayanan publik tetap memiliki kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan data pribadi masyarakat.

Usulan kelima adalah memperkuat infrastruktur digital nasional beserta talenta digital pemerintah. Menurut BPJS Kesehatan, keberhasilan Satu Data Indonesia tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur, standar keandalan layanan, serta kompetensi sumber daya manusia.

Selain lima usulan tersebut, BPJS Kesehatan juga mendorong agar RUU Satu Data Indonesia mengadopsi tata kelola data berbasis Data Management Body of Knowledge (DAMA), memperkuat Digital Public Infrastructure (DPI), menetapkan standar nasional pertukaran data lintas sektor, menyeragamkan standar keamanan informasi, serta mengatur hak akses data sesuai prinsip pelindungan data pribadi.

Akmal menegaskan BPJS Kesehatan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam implementasi Satu Data Indonesia. Pengalaman mengelola ratusan juta data peserta JKN, yang telah terintegrasi dengan sistem kependudukan dan berbagai layanan publik, dinilai dapat menjadi model dalam membangun ekosistem data nasional.

"Visi kami adalah mewujudkan ekosistem Satu Data Indonesia yang tidak hanya terintegrasi secara teknis, tetapi juga memiliki tata kelola yang kuat, aman, dan mampu mendukung pelayanan publik secara berkelanjutan," kata Akmal.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

BPJS Kesehatan Dorong RUU Satu Data Akhiri Ego Sektoral Peng | Monitor Indonesia