Tilang Manual di Wilayah Polda Metro Jaya Resmi Dihapus

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 19 Oktober 2022 12:58 WIB
Jakarta, MI - Penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang dan Depok tidak lagi menggunakan tilang manual. Imbauan itu berdasarkan telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Selasa (18/10). "Seluruh kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan E-TLE (Elektronic Traffic Law Emforcement)," ujar Kapolda dalam surat telegram yang ditandatangani Dirlantas Polda Metro Kombes Latif Usman sebagaimana dikutif Monitor Indnesia di Jakarta, Rabu (19/10). Kapolda Metro mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda, Wakapolda dan Pejabat Utama pada Selasa kemarin. Dengan dikeluarkannnya telegram tersebut maka seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan E-TLE. "Ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan," demikian bunyi telegram tersebut.[man]