Pembunuh Anak Kandung di Depok Terancam Hukuman Mati

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 November 2022 07:08 WIB
Depok, MI - Rizky Noviyandi Achmad (31), ayah yang tega membunuh anak kandungnya sendiri serta menganiaya istrinya di Cluster Jatijajar, Depok pada Selasa (1/11) lalu, bisa terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari hasil pemeriksaan secara mendalam, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik menemukan bukti baru. Yogen menyebut, penyidikan terhadap Rizky Noviyandi mulai menjurus ke pembunuhan berencana. "Jadi keterangan terakhir disampaikan tim penyidik bahwa, sebelum melakukan pembantaian itu, pelaku tidak ingin anak laki-lakinya melihat kejadian tersebut, sehingga dibawa keluar dan ditaruh di teras," kata AKBP Yogen saat mengungkapkan hasil penyidikan di Polres Metro Depok, Minggu (6/11). Selain itu, pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam di bawah meja untuk melakukan pembantaian tersebut. "kemudian pelaku masuk lagi dan mengunci pintu. Itu keterangan terakhir dan kemudian pelaku mengambil golok yang ada di bawah meja," ungkapnya. "Kita simpulkan sudah ada niatan untuk melakukan sesuatu di dalam ya," lanjutnya. Kendati demikian, Yogen mengatakan, hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami pengakuan pelaku. "Jadi kita akan perdalam lagi untuk penyidikannya, apabila itu memang terbukti ada perencanaan persiapan, bisa kita kenakan pasal yang lebih tinggi 340 atau pembunuhan berencana," tegasnya. Sementara itu, saat ini pelaku baru dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.