Belasan Bandar Narkoba di Senen Ditangkap

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 November 2022 21:45 WIB
Jakarta, MI - Satuan Reserse Narkoba Polsek Senen menangkap sebanyak 14 bandar narkoba di wilayah Senen hingga Johar Baru, dalam kurun waktu satu bulan. Hal itu, diungkapkan Kapolsek Senen, Kompol David Purba pada, Jum'at (18/11). Ia menuturkan, jajaranya berhasil menangkap 14 bandar narkoba sejak 17 Oktober hingga 17 November 2022. Narkoba yang di jual para bandar kebanyakan merupakan sabu. "Kita tangkap di sejumlah titik, seperti Bungur, Kwitang, Kenari, Senen hingga kawasan Johar Baru," kata David, Jumat (18/11). Ia menjelaskan, sasaran para bandar narkoba merupakan semua kalangan, mulai dari yang masih muda, hingga golongan tua. Menurut David, cara para bandar menjual barang haram mereka, tergolong cukup berani dikarenakan mereka melakukan transaksi di pinggir jalan. "Transaksi mereka cukup berani karena langsung dipinggir jalan. Kita tangkap mereka karena hasil patroli petugas dan aduan masyarakat," jelasnya. Selain itu, kata David, para bandar narkoba ini terkadang menyimpan barang haram dengan menitipkan ke keluarga, seperti istri ataupun keluarga inti. Hal tersebut dapat mengecoh petugas di saat melakukan penangkapan. "Biasanya itu bandar tidak pegang narkobanya, itu barang dititip ke keluarga. Itu cara mereka untuk mengecoh anggota," ujarnya. David pun berharap, jika ada hal yang mencurigakan di wilayahnya, sebaiknya warga dapat aktif melaporkan, baik adanya bandar narkoba dan tindak kriminal lainnya. "Penangkapan bandar narkoba ini kita gencarkan guna para generasi muda hingga yang sudah berumur terhindar dari narkoba," pungkasnya. Atas perbuatannya itu, para bandar narkoba terjerat pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati.