Gerakan Buruh Jakarta Menuntut Pemprov Menaikan UMP 2023 Sebesar 13 Persen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 November 2022 15:14 WIB
Jakarta, MI - Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menggelar aksi dengan menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar menaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 13 persen, Jum'at (18/11) kemarin. Aksi buruh pada federasi dan konfederasi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) ini terdiri dari FGSBM, KPBI, KSPI, KASBI, SPN, FSPMI, ASPEK Indinesia, FS LEM SPSI dan dari perwakilan elemen buruh ini diterima oleh pemerintah untuk audiensi. Dari pemerintah yang menerima perwakilan buruh adalah Andriansyah selaku Kadisnakertrans dan juga dari Kasubag Kasbangpol diruang kerja Kasbangpol dilantai 15. Dalam pertemuan tersebut perwakilan dari buruh menyatakan formula penghitungan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 harus dinaikan sebesar 13% dengan alasan inflasi DKI Jakarta sudah naik. Menanggapi hal ini, Kadisnakertrans Andriansyah menyampaikan, bahwa pemerintah DKI Jakarta terkait kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 tidak menggunakan PP 36, namun menunggu serta edaran dr Permenaker RI dan Permendagri. "Akan diadakan kembali sidang Dewan Pengupahan dari unsur Buruh, Apindo, Pemerintah yang mana sidang kemarin sempat diskors karena tidak adanya titik temu," jelasnya. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 22 November 2022 mendatang. Sementara Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2023 akan ditetapkan pada tanggal 28 November 2022. (Ode)

Topik:

Buruh UMP 2023