Kemnaker akan Terbitkan SE, Perusahaan Penahan Ijazah Terancam Disanksi


Jakarta, MI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengambil langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya.
“Jadi besok (Selasa, 20/5/2025), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung,” ujar Wamenaker saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ia menyampaikan, kementerian tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.
Menurut Immanuel, penerbitan Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang masih melanggar aturan dan sekaligus melindungi hak pekerja, termasuk dalam hal data pribadi.
“Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah,” katanya.
Immanuel menyebut, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya,” tuturnya.
“Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki sejumlah regulasi lain yang bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang masih nekat menahan ijazah pekerja.
“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara,” tandas Wamenaker.
“Ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis, kami hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan. Itu berlaku di mana pun perusahaannya,” pungkasnya.
Topik:
penahanan-ijazah kemnaker wamenaker buruhBerita Sebelumnya
APBD Jabar Dirombak, Dedi Mulyadi Alihkan Anggaran Tak Efektif ke Program Prioritas
Berita Selanjutnya
Ramai Aturan Baru Gratis Ongkir, Ini Penjelasan Komdigi
Berita Terkait

Program Magang Nasional Batch I Resmi Dimulai, 15.876 Lulusan Siap Magang Bergaji UMR
20 Oktober 2025 12:39 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Noel di Kasus Pemerasan Izin Sertifikat K3
18 Oktober 2025 12:07 WIB

1.147 Perusahaan Bergabung, Kemnaker Buka 100 Ribu Lowongan di Program Magang Nasional 2025
13 Oktober 2025 14:06 WIB