Heru Mulai Dikecam, Pengamat Harap Penggunaan Uang Rakyat Tepat Sasaran

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 November 2022 16:18 WIB
Jakarta, MI - Heru Budi Hartono menjadi orang yang terpilih sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 lalu. Pengangkatannya didasari pada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, baru satu bulan menjabat sebagai Pj Gubernur, Heru Budi telah di kritik banyak pihak. Salah satunya yakni, Pengamat politik fenomenal Rocky Gerung (RG). Rocky menganggap dihilangkannya program penyediaan jalur sepeda bertentangan dengan gagsan G20, yakni pengurangan emisi karbon. Menurut Rocky, dalam hal ini ada proyek De-Aniesisasi atau upaya penghilangan jejak kinerja Anies Baswedan. Senada, dengan RG, pakar ekonomi dan politikus Top Rizal Ramli (RR) juga turut bicara. Menurut Rizal, diangkatnya Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta merupakan bagian dari dendam Jokowi terhadap Anies Baswedan. Tak hanya itu, kritik kepada Heru juga datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Politisi PKS, Muhammad Taufik Zoelkifli. Ia mempersoalkan kebijakan pergeseran anggaran. Menurutnya terlihat ada upaya sistematis dari pergeseran kebijakan anggaran, pada beberapa program prioritas selama kepemimpinan Anies Baswedan. Beberapa kebijakan yang dimaksud Muhammad Taufik diantaranya, tentang program jalur sepeda, sumur resapan, dan integrasi angkutan umum dengan tarif Rp0 seperti dalam Jaklingko. Adapun untuk sistem integrasi angkutan umum, dikelola oleh PT Transportasi Jakarta dengan menggandeng pengelola angkutan umum di ibu kota. Pemerintah DKI lalu membayar melalui subsidi yang diberikan kepada PT Transportasi Jakarta, namun subsidi PT TJ untuk tahun depan dikurangi. Sedangkan politisi Demokrat Mujiyono dan Nasdem Jupiter mengkritik Heru tentang Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022, tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP 56 tahun. Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Sugiyanto Emik turut menyoroti kinerja PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. SGY sapaan akrabnya, mengatakan kritik tentang jalur sepeda tak masuk akal. Menurutnya, Heru budi bisa saja membuat wacana untuk menunda pembuatan jalur sepeda yaitu untuk lebih dulu memastikan kualitas jalur yang telah terbangun berfungsi dengan baik. "Evaluasi penting, sebab jalur sepeda di Jakarta bisa berubah fungsi menjadi apapun, seperti tempat parkir, tepat untuk bedagang dan lainnya. Sedangkan untuk pergeseran anggaran sumur resapan dan dan integrasi angkutan umum dengan tarif Rp0 seperti dalam Jaklingko pastinya juga akan berkaitan dengan evaluasi," jelas Sugiyanto dalam keterangannya, Jum'at (26/11). Artinya, tambah dia, seberapa penting program sumur resapan bisa mengatasi masalah banjir Jakarta dibandingkan dengan pembuatan sodetan ciliwung Banjir Kanal Timur (BKT), normalisasi sungai dan lainnya. Dan Jaklingko, evaluasi juga penting, yakni untuk mengetahui efektifitas tarif Rp 0 di masyarakat. SGY juga menuturkan, bahwa dalam hal apa pun, evaluasi adalah yang utama. "Tampa ada evaluasi, maka boleh jadi program jalur sepeda, sumur resapan, tarif Rp 0 Jaklingko akan menjadi semakin amburadul. Intinya pengunaan duit rakyat harus tepat sasaran agar tidak terjadi pemborosan," ujarnya. Kepgub Pj Gubernur Heru tentang batas usia PJLP 56 tahun, juga harus dilihat dari sisi positif. Produktivitas kerja akan lebih maksimal hasilnya pada usia 18-56 tahun. Bahkan, untuk pekerjaan yang membutuhkan tenanga dan fisik, usia dibawah 56 tahun adalah yang selalu menjadi prioritas. "Pada prisipnya batasan umur PJLP 56 tahun baik. Namun dalam hal ini, Saya berpendapat sebaiknya dalam membuat kebijakan publik, harus tetap mengacu pada ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Publik. Artinya kebijakan apapun wajib melibatkan partisipasi masyarakat dan harus ada waktu yang cukup untuk sosialisasi," bebernya. Mengingat PJLP bukan PNS, sehingga aturan tentang karyawan swasta pada UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mungkin juga bisa dijadikan rujukan. Dalam UU tersebut tidak ada pembahasan mengenai batas Usia Pensiun bagi Karyawan Swasta. "Jadi, segala hal perlu dikaji lebih dalam. Yang terpenting adalah, jangan sampai kebijakan Pj Gubernur Heru Budi Hartono, yakni batas usia PJLP 56 tahun keliru akibat masukan yang salah dari jajarannya," lanjutnya. SGY berharap, dibawah kepemimpinan Heru Jakarta bisa lebih baik. Masyarakat juga bisa hidup lebih sejahtera. "Sekarang harapan agar Jakarta bisa lebih baik, melebihi kota-kota maju di dunia ada dipundak Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," imbuhnya. "Selain itu, masyarakat Jakarta juga ingin berbagai permasalahan kesenjangan sosial bisa teratasi. Harapannya, semoga dibawah kepemimpinan Pj Gubernur Heru Budi masyarakat Jakarta bisa hidup lebih sejahtra. Aamiin," tutupnya.