DJKI Luncurkan 3 Fitur Baru Aplikasi Layanan Kekayaan Intelektual

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2022 22:21 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan tiga fitur baru pada platform layanan kekayaan intelektual (KI) daring. Fitur ini nantinya akan mempermudah masyarakat untuk melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya. Dari tiga fitur baru yang diluncurkan itu, ada dua fitur yang merupakan pengembangan dari proses percepatan layanan merek, yaitu fitur Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) Pencatatan Lisensi Merek serta POP Petikan Resmi Merek. “Persetujuan Otomatis Pencatatan Lisensi Merek merupakan fitur yang mempersingkat waktu penyelesaian permohonan pencatatan lisensi merek dari yang sebelumnya satu bulan menjadi kurang dari 10 menit. Ini dilakukan secara otomatis,” kata Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu, pada Acara Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal KI Tahun 2022 di InterContinental Jakarta Pondok Indah, Jakarta, (28/11). Razilu menuturkan, Fitur ini adalah jawaban bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya dengan melakukan perjanjian lisensi kerja sama antar kedua belah pihak. Perjanjian lisensi ini perlu dicatatkan supaya usaha dapat berjalan lancar dan mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak. Sebab, lisensi diberikan untuk bisa menikmati manfaat ekonomi dari penggunaan KI itu dalam jangka waktu tertentu dan dalam kondisi tertentu. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek yang terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar. “Sementara itu, fitur berikutnya adalah Persetujuan Otomatis Petikan Resmi Merek merupakan fitur yang mempercepat permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat merek terdaftar dengan proses penyelesaian kurang dari 10 menit. Nanti mohon masyarakat dan pengusaha dipandu untuk hal ini,” ujar Razilu kepada jajarannya. Lebih lanjut, fitur ketiga yang diluncurkan DJKI adalah PDKI Full-Text Publikasi A dan B. Publikasi paten ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya untuk pelaku ekonomi kreatif, peneliti, dan inventor yang ingin mengetahui dokumen permohonan paten yang sudah diajukan ke DJKI pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). “Ini untuk pemohon paten yang ingin tahu klaim dari paten sebelumnya, baik yang sudah granted maupun permohonan paten yang belum granted dan ke depan ini gratis tidak dikenakan biaya salinan dokumen paten,” kata Razilu. Pada kesempatan yang sama ini, DJKI juga meluncurkan aplikasi Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Aplikasi ini hadir sebagai upaya DJKI membantu mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. “PDLM ini merupakan aplikasi yang berisi tentang informasi pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait yang mencakup penyanyi, musisi dan produser rekaman. Hal ini adalah proyek perubahan Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko dan timnya. Kami sangat mengapresiasi proyek ini,” ucap Razilu. Dia mengatakan, Aplikasi PDLM dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya. Selain itu juga, aplikasi ini dapat diakses dan dimanfaatkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai dasar dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. Nantinya, LMKN ini dapat mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara PDLM dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) milik LMKN. Razilu berharap, PDLM yang merupakan amanat dari PP 56 Tahun 2021 itu mampu mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti serta pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu. Masyarakat dapat mengakses aplikasi PDLM ini di laman pdlm.dgip.go.id. “Diharapkan aplikasi yang telah kita launching ini dapat memberikan peningkatan layanan publik yang mengoptimalkan TI yang user friendly serta memuat aspek-aspek good governance dalam pelayanan publik,” tutup Razilu. (MI/Berkam) #DJKI

Topik:

Kemenkumham DJKI