Viral Video Pasangan Mesum di KRL, Ternyata Pasutri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Januari 2023 06:39 WIB
Jakarta, MI - Rekaman video pria dan wanita diduga berbuat mesum di dalam gerbong KRL, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak kedua penumpang itu duduk berdampingan di kursi KRL. Wanita di samping pria itu terlihat bersandar di bahu perempuan dengan wajah dan sebagian tubuhnya ditutupi sweater. Menanggapi video viral tersebut, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun memberi penjelasan. Manajer Humas PT KCI, Leza Arlan mengatakan, dua penumpang itu merupakan pasangan suami istri (pasutri). Meski demikian, tindakan keduanya tidak dibenarkan dan telah ditegur oleh petugas keamanan. "Menanggapi video viral dan diduga melakukan perbuatan asusila di Commuterline. Dapat kami sampaikan bahwa petugas keamanan di dalam Commuterline setelah mendapatkan laporan dari pengguna lain, langsung menghampiri pengguna yang diduga melakukan perbuatan asusila untuk diberikan teguran," kata Leza dalam keterangannya, Selasa (10/1). "Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami-istri, namun tindakan mereka tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatutnya. Atas teguran tersebut, kedua pengguna berhenti melakukan perbuatan agar tidak menimbulkan kecurigaan," sambungnya. Pihak KCI mengimbau semua penumpang agar berlaku sopan dalam bercommuter, tidak melakukan perbuatan yang mengundang kecurigaan dan saling menghormati sesama pengguna. Penumpang commuterline diminta lapor ke petugas atau menegur penumpang lainnya, jika melihat hal-hal yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan. "Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya, karena melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Topik:

Jabodetabek KRL