Rugikan Korban Rp 19,6 Miliar, Dua Wanita Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Januari 2023 21:27 WIB
Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua wanita pelaku penipuan investasi bodong bermodus bisnis waralaba Double Dipps. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 19,6 miliar, Jumat (13/1). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan kedua kedua pelaku yang diringkus adalah wanita dengan masing-masing inisial SW (37) dan IA (30). Kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Serpong Tangerang Selatan atas laporan dugaan penipuan yang dilakukan korban setelah tidak juga mendapatkan keuntungan setelah bertahun-tahun berinvestasi. "Salah satu korban, VS (37), melapor ke Polres Metro Jakarta Barat pada Juli 2022," ujar Pasma saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (13/1). Pasma menjelaskan dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku bermodus tawarkan investasi kepada korban di waralaba Double Dipps yang diklaim sebagai milik mereka. [caption id="attachment_502116" align="alignnone" width="1280"] Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce (Foto: MI/Aswan)[/caption] Pasma mengatakan kedua pelaku juga mengiming-imingi keuntungan sebesar 25 persen dari nilai investasi kepada korban hingga akhirnya korban tergiur. Dalam modus ini, kedua pelaku telah menipu 15 korban untuk invetasi bodongnya. "Namun, keuntungan yang dijanjikan kemudian macet dan tidak kunjung diberikan kepada para korban," ujarnya. Pasma mengatakan Unit Reskrimsus Polres Metro Jakarta Barat kemudian menyelidiki waralaba Double Dipps yang ternyata adalah milik PT Sinar Harapan Abadi sebenarnya tidak memiliki program investasi. "Dia menghimpun dana masyarakat yang faktanya Double Dipps itu punya PT Sinar Harapan Abadi. Tetapi dia tidak punya program investasi," ujarnya. Hingga kini kedua wanita penipu tersebut telah diamankan dan mendekam diruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dengan disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. #Investasi Bodong#Penipuan Investasi Bodong#