Sekeluarga Diracun di Bekasi Pakai Larutan Pembunuh Serangga 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2023 21:49 WIB
Jakarta, MI - Satu keluarga yang meninggal di Bekasi, Jawa Barat akibat diracun menggunakan larutan pestisida jenis aldicarb. Hal itu itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1). Kapolda mengatakan, bahwa berdasarkan hasil laboratorium forensik ada muntahan di tempat kejadian perkara (TKP). "Mengandung pestisida yang sangat beracun, yaitu aldicarb," ujar Fadil. Dijelaskan Fadil, zat aldicarb itu ditemukan di dalam kopi yang dikonsumsi oleh korban. Bahan kimia aldicarb adalah sebuah larutan pestisida yang sangat beracun yang terbatas pada aplikasi alur atau lubang tanaman dan diterapkan di tanah sisi akar sebelum disemai atau setelah digali. Biasanya, kata Fadil, aldicarb digunakan sebagai insektisida atau digunakan untuk membunuh serangga. Selain itu, zat nematosida untuk membasmi cacing nematoda. Efek awal aldicarb saat dimakan oleh manusia adalah mual, muntah, anoreksia, kejang perut dan diare. Bila dikonsumsi manusia dapat menyebabkan kematian. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kasus keracunan satu keluarga di Bekasi yang menewaskan tiga dari lima orang korban merupakan pembunuhan berencana. “Kasus (keracunan sekeluarga) Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana,” katanya. Trunoyudo menambahkan, sejauh ini total korbannya bertambah menjadi sembilan orang. Dia memastikan Polda Metro Jaya saat ini tengah mengambangkan kasus ini dengan menyelidiki apakah masih ada korban lain selain sembilan orang tersebut. Diberitakan sebelumnya polisi menangkap tiga orang terkait kasus keracunan yang dialami sekeluarga di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Tiga pelaku itu adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Trunoyudo mengatakan ketiga orang itu saat ini masih diperiksa. Dia menilai kasus keracunan sekeluarga itu merupakan peristiwa tindak pidana. “Korban keracunan tiga meninggal dunia dan dua selamat. Perkara ini akan dilakukan proses penyidikan, artinya benar ada tindak pidana,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (17/1). Menurut Trunoyudo, kasus ini terungkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi. Dari tiga pelaku yang diamankan, dua pelaku ditangkap di Cianjur dan satu lagi di Jakarta. “Penangkapan tiga pelaku atas kerja sama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota,” ucapnya. (Wan) #Sekeluarga Diracun di Bekasi