BEM UI Tolak Gabung Timsus Bentukan Kapolda Metro Jaya untuk Usut Kasus Kecelakaan Hasya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Februari 2023 21:58 WIB
Jakarta, MI - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menolak bergabung dengan tim khusus (timsus) bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang ditugaskan untuk mencari fakta kasus kecelakaan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra. "Betul (menolak) karena kami dan keluarga korban tidak menghadiri pertemuan apapun dari Polda Metro Jaya," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, Rabu (1/2). Melki mengaku menerima undangan pertemuan dari Dirlantas Polda Metro Jaya. Namun, ia tak mengetahui perihal pembahasan pertemuan tersebut. "Kami sempat menerima undangan untuk pertemuan tanggal 31 Januari 2023, tapi kami tidak tahu untuk pembahasan apa," ucapnya. Selain BEM UI, undangan tersebut juga ditujukan bagi kuasa hukum keluarga korban, Dekan FISIP UI, serta beberapa undangan lainnya. "Namun, kuasa hukum keluarga korban memutuskan untuk tidak hadir karena menganggap bahwa pertemuan dan juga tim khusus tersebut, bukanlah pertemuan yang berdasar mengingat tidak terdapatnya satu pun landasan hukum dalam KUHAP, yang menyebutkan pembentukan tim khusus sebagai proses hukum acara pidana," tuturnya. Ia mengatakan, BEM UI mendukung penuh tindakan keluarga korban yang tidak menghadiri pertemuan inisiasi Polda Metro Jaya tersebut. Ia menilai pembentukan timsus tidak sesuai dengan hukum acara pidana. "BEM UI pun menyatakan bahwa tidak tergabung dalam tim khusus yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana tersebut," ujarnya. Lebih lanjut, BEM UI pun sepenuhnya mendukung upaya keluarga korban untuk menegakkan keadilan juga menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku. Selain itu, BEM UI juga menuntut kepolisian segera menangani kasus ini secara adil. "Kami juga menuntut instansi Kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutarbalikan fakta," ujarnya. Ia pun mempertanyakan pembentukan timsus tersebut lantaran menjadi wujud ketidakprofesionalan kepolisian dalam penetapan tersangka terhadap Hasya. "Pembentukan tim khusus untuk pencarian fakta tersebut jelas amat patut dipertanyakan oleh karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka bagi almarhum Hasya sebelum benar-benar menggali fakta yang ada," ungkapnya. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Tim khusus ini akan melibatkan pihak eksternal dan internal Polri. Fadil mengatakan, pembentukan tim khusus itu merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta, tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1). Tim eksternal, kata Fadil terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), dan media untuk melihat fakta kematian Hasya. Sementara tim internal, beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, Bidang Hukum (Bidkum) serta tim analisis dari Korlantas Polri. Ia juga memastikan, dengan dibentuknya tim khusus ini diharapkan akan ada rasa keadilan dan kepastian hukum dari kasus kematian dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI tersebut. “Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut,” pungkasnya.