Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Digelar Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Februari 2023 07:07 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18) pada hari ini, Kamis (2/2). Diketahui kasus kecelakaan ini melibatkan purnawirawan Polisi dengan pangkat terakhir AKBP, Eko Setio Budi Wahono (ESBW). Rekonstruksi ulang itu digelar langsung di lokasi kecelakaan, yakni Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Besok (hari ini) dari Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi yang dengan metodenya melibatkan beberapa pakar, ditambah dengan para pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2). Dalam rekonstruksi nanti, Trunoyudo mengatakan, pihaknya turut mengundang kuasa hukum keluarga Hasya selaku pihak eksternal khusus. Kemudian, tim gabungan bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, baik internal maupun eksternal juga turut diundang. Pihak eksternal, terdiri dari Kompolnas, Ombudsman, Suhandi Cahaya selaku ahli hukum pidana, Darmaningtyas selaku ahli transportasi, Gempar Dwi Pambudi selaku ahli kendaraan ATPM Mitsubishi, hingga kuasa hukum Eko. Sementara pihak internal, beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, Bidang Hukum (Bidkum) serta tim analisis dari Korlantas Polri. Lebih lanjut, Trunoyudo pun berharap semua pihak yang diundang bisa hadir. "Harapannya semua ini hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tadi tujuannya, untuk memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepankan rasa keadilan," ujarnya. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Fadil mengatakan, pembentukan tim khusus itu merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia memastikan, dengan dibentuknya tim khusus ini diharapkan akan ada rasa keadilan dan kepastian hukum dari kasus kematian dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI tersebut. “Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut,” kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1). Diketahui, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya sendiri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Hasya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan, dan hilangnya nyawa dirinya sendiri.