Sopir Ojol yang Telepon Ambulans Bawa Hasya ke RS

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Februari 2023 18:19 WIB
Jakarta, MI - Driver ojek online (ojol) bernama Agus mengungkapkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono ikut mengantar mahasiswa Univeristas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18) ke rumah sakit. Agus mengatakan saat itu dirinya langsung menelepon ambulans. "Yang terjadi di sini korban sudah di pinggir, dengan sama pak (Eko) itu tadi sudah di situ, saya segera telepon ambulans. Ambulans segera meluncur ke mari, sampai di sini langsung saya angkat," kata Agus kepada wartawan, Kamis (2/2). Agus mengaku tak berada di lokasi saat kecelakaan terjadi. Ia dihubungi oleh seseorang dan kemudian ke lokasi sekitar pukul 21.20 WIB. "Ambulans saya nelpon sekitar jam 21.20-an sampe 21.25 setelah itu datang enggak lama, hampir 21.30 saya bawa. Itu tanda tangan pun saya, berkas yang ngurus saya," ungkapnya. Agus mengatakan dirinya melihat kondisi Hasya saat sudah tiba di rumah sakit. Saat itu, dirinya membuka jaket Hasya, namun tidak ditemukan adanya darah. "Kalau kondisi korban saya pribadi buka di rumah sakit, saya buka jaketnya, enggak ada luka-luka, di pinggang, kepala enggak ada, enggak ada darah pun sedikit pun," ujarnya. Agus mengatakan Eko turut mengantar Hasya ke rumah sakit. Eko ke rumah sakit dengan mengendarai kendaraannya sendiri. Agus pun mengatakan dirinya sempat memberikan kopi untuk Eko. "(Eko) ada, sampai rumah sakit pun ada. Pak Eko masih ada di RS, saya pesenin kopi biar tenang. Sudah ada kepolisian saya tinggal karena sudah ada pihak yang berwajib," ucapnya. Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18) pada hari ini, Kamis (2/2). Rekonstruksi ulang itu digelar langsung di lokasi kecelakaan, yakni Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rekonstruksi ulang ini melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, pakar transportasi, hingga pakar hukum pidana. Eko pun hadir dalam rekonstruksi ulang ini. Namun, keluarga Hasya maupun pengacara tidak hadir dalam rekonstruksi ini. Sebelumnya, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya sendiri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Hasya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan, dan hilangnya nyawa dirinya sendiri.