Lahan Diserobot Pemprov DKI Jakarta hingga Proyek Saringan Sampah Rp 195 Miliar Tersendat 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Februari 2023 02:25 WIB
Jakarta, MI - Proyek pembangunan sistem pengambilan dan Treatmen Sampah Badan air melalui rekayasa sungai pada kali Ciliwung Segmen TB Simatupang yang digarap PT PP Presisi Tbk senilai Rp 195 miliar yang dikerjakan PT Runggu Prima Jaya KSO (Runggu Prima Jaya) dipastikan gagal alias terbengkalai. Berdasarkan penelusuran Monitor Indonesia, ternyata kendala utama pembangunan saringan sampah tersebut adalah soal lahan yang tidak diizinkan pemilik lahan untuk dilanjutkan sebelum tanah milik mereka belum dibayar tuntas. Sumber Monitor Indonesia di Dinas Teknis Jatibaru menyatakan bahwa pihak Dinas SDA bukan satu satunya yang terlibat pembebasan lahan tersebut. "Lintas sektoral, baik Lurah, Camat, Dinas/Sudin tehnis dan BPN," kata sumber itu. Sampai saat ini, lanjut dia, peta bidang saja belum selesai dan prosesnya pun masih jauh dari harapan. "Ibaratnya ini baru start dan pastinya membutuhkan waktu lama karena di lokasi muncul klaim dari masyarakat. Status kepemilikan lahan ini saja pasti lama, bisa sampai ke proses," bebernya. Menurutnya, hal ini terjadi karena ada masyarakat mengklaim tanah tersebut. "Kalau gak lupa, ya ada 5 atau 6 orang. Sedangkan lahan tersebut juga saya kurang hafal persisnya ada 9 bidang atau berapa gitu," terang sumber itu. "Lagi pula lahan tersebutkan berada di dua wilayah berbeda yakni sebelah Jakarta Selatan dan sebelah lagi Jakarta Timur," timpalnya. Tim pembebasan lahan di BPN Jaktim, Ahmad Rivai kepada Monitor indonesia menerangkan bahwa pihaknya (BPN) minggu depan akan menggelar rapat internal membahas masalah itu. Sebelumnya pernah rapat dikantor Wali Kota Jakarta Timur soal pembebasan lahan ini. Lebih jauh Rivai menjelaskan bahwa dari luas tanah yang mau dibebaskan tidak bisa diproses karena ada 5 atau 6 masyarakat yang mengklaim belum mendapatkan ganti rugi dari Pemprov DKI Jakarta. "Luasnya saya gak hafal persis ya pak. Tapi memang lahan itu belum pernah dibebaskan pemprov DKI Jakarta," katanya. "Kita juga heran itu kenapa pembangunan saringan sampah dipaksakan sedangkan lahannya kan bukan milik Pemprov DKI Jakarta," tambah Ahmad Rivai. Lagi lagi fakta ini mengungkapkan betapa otoriternya Pemprov DKI Jakarta. Ironi memang fakta ini. Bagaimana Pemprov DKI membangun ibukota tanpa mengindahkan hak hak masyarakatnya sendiri. "Ini siapa dalangnya?," tanya Sarman (55) warga Jaktim yang berdekatan dengan lokasi proyek. Sementara itu Asep Kuswanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dikonfirmasi atas kasus besar ini tidak bergeming. Sama seperti kasus konstruksinya yang molor dan terancam mangkrak ini juga menutup mulut rapat-rapat. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya Lukman yang disarankan memberikan keterangan lengkap ke Monitor Indonesia tidak mengindahkan atasan langsungnya sebagai Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sikap bungkam juga dilakukan oleh Yusmada Faisal Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta yang dikabarkan sumber Monitor Indonesia sebagai pemegang anggaran pembebasan lahan lokasi tersebut. (Sabam Pakpahan) #Pemprov DKI Jakarta