Kompolnas Minta Polri Tunda Proses Etik Bripka Madih

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Februari 2023 10:03 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menyoroti kasus 'polisi peras polisi' terkait sengketa tanah, yang melibatkan Bripka Madih dan eks penyidik Polda Metro Jaya inisial TG. Kompolnas pun meminta kasus ini dituntaskan terlebih dahulu terkait pokok perkaranya. "Saudara Madih sebagai sesama anggota Polri jika melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dapat segera melaporkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (4/2). Menurut Poengky, oknum penyidik yang diduga meminta 'uang pelicin' guna pengurusan kasus, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Sehingga, hal tersebut dapat dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro. "Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bid Propam Polda Metro Jaya proaktif memproses kasus ini agar ada efek jera," ujarnya. Poengky menilai, pemeriksaan dugaan pemerasan perlu dilakukan terlebih dahulu. "Kami menganggap pokok permasalahannya yaitu dugaan pemerasan perlu diperiksa terlebih dulu kebenarannya. Lebih lanjut, kasus tanah yang dipermasalahkan Madih juga perlu dilihat kejelasannya," tuturnya. Sementara itu, terkait Bripka Madih yang akan diproses kode etik lantaran dianggap melanggar etika profesi, Poengky menilai hal tersebut semestinya ditunda dahulu. Sehingga, kata Poengky, seluruh persoalan dapat selesai secara bertahap dan memenuhi rasa keadilan. "Jika dua permasalahan utama tersebut belum clear, maka rasa keadilan publik terusik jika ada seorang anggota yang memperjuangkan hak miliknya, tetapi justru yang bersangkutan akan diproses kode etik," ungkapnya. "Proses kode etiknya sebaiknya ditunda dulu, menunggu permasalahan pokok clear," ujarnya.