Guru Agama Diduga Cabuli Murid SD di Duren Sawit Jaktim Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Februari 2023 09:41 WIB
Jakarta, MI - Seorang guru agama berinisial MA, yang diduga mencabuli siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. "Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sudah kita tahan. Untuk korban sebanyak tujuh orang dari SD di Duren Sawit dan sudah kita lakukan visum," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (10/2). Fanani mengatakan Polres Metro Jakarta Timur sudah berkoordinasi dengan perlindungan anak. Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka melakukan kejahatannya dengan modus meminta anak didiknya membuat pekerjaan rumah (PR). Ketika jam pelajaran berlangsung, anak-anak itu dipanggil satu per satu oleh tersangka. "Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku dan disuruh mengangkang," kata Fanani. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 76 huruf e juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.