Polisi Ditusuk Saat Gerebek Pengedar Narkoba di Jakut, Pelaku Masih di Bawah Umur

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Februari 2023 19:01 WIB
Jakarta, MI - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP PH Siahaan ditusuk saat menggerebek pengedar narkoba di daerah Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (11/2). Adapun pelaku penusukan tersebut masih di bawah umur. "Di bawah umur, saya inisialkan R (16)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/2). Trunoyudo mengatakan bahwa R telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena statusnya masih di bawah umur, maka penanganannya dilakukan secara khusus. "Pelaku R kami persangkakan pada Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling cepat 5 tahun," ujarnya. Pelaku R diketahui merupakan anak dari bandar narkoba yang ditangkap dalam upaya penggerebekan tersebut. Akibat penusukan itu, korban menderita luka tusuk di bagian punggung dan harus menjalani operasi. "Kondisi (korban) sejauh ini sudah lebih baik dari kondisi awal pasca dioperasi, awal ditangani RSUD Koja saat ini dipindahkan ke ruang ICU khusus yang ada di RS Kramat Jati Polri. Pasca-operasi tentunya membutuhkan recovery dan keluarga masih menunggu," kata Trunoyudo.