Sopir BMW Lawan Arah dan Tabrak Pemotor hingga Tewas di Jaksel Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Februari 2023 16:25 WIB
Jakarta, MI - Polisi menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CN, yang melawan arus dan menabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. "Penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 Februari 2023 atas nama CN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/2). Trunoyudo mengatakan CN mmerupakan warga Tangerang Selatan, dan saat ini telah ditahan di Rutan Ditlantas Polda Metro Jaya. Adapun dalam kasus ini, CN dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. "Dengan ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun penjara," kata Trunoyudo. Sebelumnya, mobil BMW bernopol B 1507 WBI yang dikemudikan CN, menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh BAS (25) di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (11/2) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB. Akibatnya, BAS tewas di lokasi kejadian. Peristiwa itu bermula saat mobil BMW melaju dari arah utara ke selatan dengan melawan arus. Bersamaan dengan itu, BAS melintas dari arah sebaliknya. "Tepatnya di depan SPBU Pertamina, (pengemudi mobil) kurang berhati-hati dan konsentrasi, hingga menabrak bagian depan kendaraan Honda Vario," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno melalui keterangannya, Sabtu (11/2). Suharno mengatakan BAS tewas dengan luka di wajah. Ia pun mengatakan jasad BAS langsung dievakuasi ke RS Fatmawati. Sementara CN dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.