Shane Lukas Perekam Penganiayaan David Bakal Ajukan 2 Saksi Meringankan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Februari 2023 08:30 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Shane Lukas bakal mengajukan dua saksi meringankan dalam kasus penganiayaan terhadap David. Shane adalah teman Mario Dandy yang turut ditetapkan sebagai tersangka. "Bahwa dari Tim akan mengajukan dua orang saksi a de charge, saksi yang meringankan," kata kuasa hukum Shane, Happy Sihombing kepada wartawan, Senin (27/2). Happy tak merinci soal identitas dua saksi meringankan yang bakal diajukan tersebut. Ia hanya mengatakan kedua saksi itu adalah teman Shane. "Temannya Shane," ujarnya. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Pihak kepolisian mengungkapkan Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David. Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, Shane juga merupakan pihak yang merekam aksi penganiayaan tersebut. Shane dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.