Debt Collector yang Viral Bentak Polisi Kini Ajukan Restorative Justice

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Februari 2023 09:11 WIB
Jakarta, MI - Seorang Debt Collector bernama Leslu Wattimena alias LW (34) yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, saat hendak menarik mobil selebgram Clara Shinta, mengajukan permohonan restorative justice. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum LW, Hendry Noya. "Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami. Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan Restorative Justice," kata Hendry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/2). Hendry mengatakan permohonan restorative justice itu terkait dengan tindakan kliennya, yang membentak anggota polisi serta terkait aksinya yang menarik mobil milik Clara Shinta. Ia pun berharap permohonan restorative justice dari pihaknya dapat disetujui. Meski demikian, Hendry mengaku pihaknya belum melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Clara Shinta maupun anggota polisi Bhabinkamtibmas, Iptu Evin terkait kasus tersebut. Disamping itu, Hendry mewakili kliennya meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan LW. "Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," ujarnya. Sebelumnya, beredar video viral terkait adanya debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta, yang berujung pada aksi membentak-bentak anggota Bhabinkamtibmas. Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya langsung bergerak menindaklanjutinya dengan mengejar para debt collector itu. Adapun tiga orang debt collector berhasil ditangkap. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key. Sedangkan empat debt collector lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketujuh debt collector itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365, 335 dan 368 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas.