Shane Lukas, Teman Mario Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Februari 2023 19:33 WIB
Jakarta, MI - Polisi telah menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) tehadap David (17). Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing mengatakan pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan. "Kami juga akan ajukan penangguhan penahanan setelah tim berembuk," kata kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2). Selain itu, Happy mengatakan pihaknya juga akan mengajukan dua saksi meringankan. Namun, Happy tak merinci soal identitas dua saksi meringankan yang bakal diajukan tersebut. Ia hanya mengatakan kedua saksi itu adalah teman Shane. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane diduga berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, Shane juga merupakan pihak yang merekam aksi penganiayaan tersebut. Shane dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.