Shane Lukas Berdalih Tak Tahu Dijemput Mario untuk Aniaya David

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Februari 2023 16:18 WIB
Jakarta, MI - Pihak Shane Lukas (19) membantah tuduhan ikut merencanakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17). Pengacara Shane, Happy SP Sihombing berdalih kliennya tidak tahu jika Mario menjemputnya untuk menganiaya David. "Shane nggak tahu bahwa akan diajak ke itu, tahunya dia diajak ke Lebak Bulus. Dia tidak ada diberitahukan sebelumnya (akan menemui David), tiba-tiba dibelokkan aja ke daerah situ gitu," kata Happy kepada wartawan, Selasa (28/2). Happy juga mengatakan Shane sempat menolak ajakan Mario melalui sambungan telepon. Namun, Mario tetap datang menjemput Shane di kediamannya. "Dia diajak (tapi) tidak mau menanggapi, dia tidak mau datang. Katanya 'Ayo Shane ke Lebak Bulus', dia nggak mau sewaktu ditelepon. Tiba-tiba Dandy datang ke rumahnya bawa Rubicon, Dandy datang ke rumahnya si Shane, Dandy datang menjemput," ungkapnya. Mario, kata Happy, tak memberitahu Shane jika akan menemui David. Menurutnya, ajakan Mario ke Shane adalah ajakan untuk jalan-jalan. "Sebelum kejadian, dia ditelepon, dia tidak mau, Dandy datang menjemput dia, buat diajak ke suatu tempat tapi rupanya nggak ke tempat itu. Dia pikir mau jalan-jalan, ngopi-ngopi, 'kenapa kita nggak ke Lebak Bulus, tadi ngajak saya ke Lebak Bulus,' katanya gitu, 'udah kamu diam aja, tenang aja' katanya gitu, kira-kira begitu," jelasnya. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Pihak kepolisian mengungkapkan Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David. Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane diduga berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, Shane juga merupakan pihak yang merekam aksi penganiayaan tersebut. Shane dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.