Debt Collector Pelaku Utama yang Bentak Polisi Ditangkap!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Maret 2023 10:09 WIB
Jakarta, MI - Seorang debt collector bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong telah diamankan pihak kepolisian. Erick diketahui merupakan pelaku utama dalam peristiwa pembentakan terhadap anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Erick berhasil ditangkap pada Rabu (1/3) dini hari di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). "Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban, Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3). Hengki menyebut penangkapan terhadap Erick merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Utara. "Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," ujarnya. Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa saat ini Erick sedang dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. "Diperkirakan sampai besok pagi," ucapnya. Sebelumnya, beredar video viral terkait adanya debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta, yang berujung pada aksi membentak-bentak anggota Bhabinkamtibmas. Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya langsung bergerak menindaklanjutinya dengan mengejar para debt collector itu. Adapun tiga orang debt collector berhasil ditangkap. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key. Sedangkan empat debt collector lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketujuh debt collector itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365, 335 dan 368 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas.