Dimana Tanggung Jawab Anies Baswedan Pemberi IMB di Plumpang?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Maret 2023 02:38 WIB
Jakarta, MI - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara kepada penduduk Kampung Tanah Merah pada Sabtu (16/10/2021) lalu. Tanah Merah ini merupakan lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpung, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3) malam kemarin. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyatakan sepatutnya calon presiden pilihan NasDem itu ikut bertanggung jawab atas kebakaran Depo Pertamina Plumpang tersebut yang banyak memakan korban. Pasalnya, sejak awal sudah diketahui bahwa lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ada permukiman. "Lahan milik PT Pertamina ditempati warga akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi IMB, yang jelas bertentangan dengan peraturan," kata Gilbert dikutip pada, Senin (6/3). IMB yang dikeluarkan Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI membuat persoalan semakin rumit. Menurut Gilbert, saat itu Anies terkesan lebih mementingkan pemenuhan janji kampanye walau harus menabrak aturan. "Kesalahan itu tidak sepatutnya berulang," tegasnya. Untuk itu, Gilbert meminta penduduk di sekitar Depo Pertamina Plumpang dipindahkan agar tidak menjadi korban lagi. Sementara itu, pihak Pertamina irit bicara ketika ditanya mengenai status lahan di Kampung Tanah Merah yang ikut dilalap api kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. "Terima kasih atas infonya," kata Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Monitor Indonesia, Minggu (5/3). Begitu juga dengan Vice President Corporate Communication PT Pertamina Persero Fadjar Djoko Santoso hanya menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada penanganan warga terdampak kebakaran itu. “Fokus kami saat ini penanganan warga,” kata dia. (LA)