Tim Tabur Kejati DKI Tangkap Buronan Koruptor Kementerian Kesehatan RI

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 16 Maret 2023 00:00 WIB
Jakarta, MI - Dalam waktu dua hari berturut- turut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap buronan terpidana kasus Korupsi. Setelah kemarin Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana Chaidir Taufik, hari ini Kejati DKI Jakarta kembali menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan RI Devi Sarah. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan, terpidana kasus korupsi Devi Sarah berhasil ditangkap oleh tim TABUR Kejati DKI di rumahnya Jalan Gugus Depan, Bekasi Jawa Barat pada Rabu (15/3). "Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim TABUR Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," terangnya. Setiawan menjelaskan, tepat pada pukul 17.56 Wib, Tim TABUR Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tiba di rumah terpidana. Selanjutnya pada pukul 18.07 Wib, Tim TABUR disaksikan oleh suami dari terpidana telah berhasil mengamankan terpidana Devi Sarah setelah sebelumnya Tim TABUR Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemantauan secara intensif dan berkesinambungan dalam beberapa hari terhadap keberadaan terpidana tersebut. “Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Setiawan. Dia menjelaskan lagi bahwa, saat ini terpidana Devi Sarah dengan dikawal oleh Tim TABUR telah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Diketahui, terpidana kelahiran tahun 1962 ini merupakan Pegawai Negeri Sipil/Staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam penggunaan anggaran/ DIPA Tahun 2010 sebesar Rp 3.049.704.000,-. Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standart pelayanan minimal Rp 291.750.000,- dan Penyusunan standart ketenagaan di puskesmas Rp608.650.000, serta Sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp 797.537.000,- hingga Penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp.1.017.917.000,-. Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah Binti Agus Bakri Dalam amar putusannya, terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan salam 6 (enam) bulan. [Sabam Pakpahan]. #Tim Tabur Kejati DKI #Koruptor Kementerian Kesehatan