Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
16 Maret 2023 06:02 WIB
![Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs](https://monitorindonesia.com/2023/03/rekonstruksi-penganiayaan-David-1.jpg)
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Iya betul (masa penahanan diperpanjang)," kata Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Adapun Mario Dandy resmi ditahan sejak 22 Februari lalu, sementara Shane Lukas ditahan mulai 24 Maret di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya kemudian dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, perempuan berinsial AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum ditahan di LPSK sejak Rabu (8/3). Mulanya, AG ditahan selama tujuh hari. Lalu kini diperpanjang untuk delapan hari ke depan.
"Iya sesuai dengan Undang-undang kita perpanjang," ujar Yongky.
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
Metropolitan
![Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kasus Penyekapan di Jaktim Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-ary-syam-indradi-1.webp)
Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kasus Penyekapan di Jaktim
16 Juli 2024 16:17 WIB